Sedikit di Atas Sunnah Lebih Baik Daripada Banyak di Atas Bid'ah

SEDIKIT DIATAS SUNNAH LEBIH BAIK

DARIPADA BANYAK DIATAS BID’AH

Kata mutiara tersebut tidak hanya terucap dari seorang shahabat ,dan diantara yang mengucapkannya ialah Abu Darda’ dan Abdullah bin Mas’ud –radhiallahu anhuma- seperti yang disebutkan dalam Syarh Ushul I’tiqad Ahlus Sunnah 9no.114 & 115),Assunnah karya Ibnu Nashr (hal 27-28), Al Ibanah (I/320) karya Ibnu Baththah,dan lain-lain.

Juga terdapat riwayat dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu seperti disebutkan dalam Al Hujjah fi Bayan Al Mahajjah (I/111) dengan redaksi:

“Sesungguhnya sederhana dalam jalan hidup dan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam adalah LEBIH BAIK daripada banyak tetapi menyalahi jalan hidup dan sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam.Maka lihatlah amal kamu,baik banyak maupun sedikit,agar yang demikian itu sesuai dengan jalan hidup dan sunnah nabi Shalallahu alaihi wa sallam” [juga diriwayatkan oleh Al Laalikai no.11,Ibnul Mubarak dalam AzZuhd :II/21,dan Abu Nu’aim dalam Al Hilyah :I/252]

Itulah kata mutiara yang memberikan metode yang agung bagi seorang Muslim yang ingin mengikuti kebenaran dalam amal dan ucapannya agar sesuai dengan aturan syari’at.Kata mutiara tersebut disadur dari beberapa hadits shahih, diantaranya:


1. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

Iyyakum wal ghuluwwa fiddiin

“Hindarilah olehmu melampaui batas dalam agama”.

[HR.Nasa’I:V/268,Ibnu Majah:3029,dan Ahmad:I/215&347, dengan sanad hasan]

2. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

Ahabbul a’maali ilallahi adwahumaa wa inqalla

“Amal yang paling dicintai Allah adalah amal yang berkesinambungan,meskipun sedikit.”

[HR.Bukhary :I/109 dan Muslim no.782 dari Aiysah]

3. Sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :

“Sesungguhnya setiap amal terdapat masa giat,dan disana ada masa jeda.Maka siapa yang jedanya kepada bid’ah sesungguhnya dia sesat,dan siapa yang jedanya kepada sunnah maka dia terbimbing.”

[Hadits shahih dengan berbagai jalan, lihat Al Itmam no.23521 dan Attiba’ AsSunnah no.8]

Dan hadits-hadits lain.

Sunnguh para shahabat -radhiallahu anhum- dan tabi’in rahimahumllahu ta’ala ,benar-benar mengaplikasikan kaidah tersebut dengan sangat cermat.Mreka sangat antusia untuk mengikuti sunnah walau hanya dengan sedikit amal.Tidak hanya itu,tetapi mereka juga sangat jauh dari bid’ah,meskipun ada orang yang menyangka bahwa bid’ah itu terdapat tambahan kebaikan.

Abu Ahwash (namanya adalah Sallam bin Sulaim) berkata kepada dirinya sendiri ,”Wahai Sallam,tidurlah kamu menurut sunnah.Itu lebih baik daripada kamu bangun malam untuk melakukan bid’ah.”[Al Ibanah no.251]

Dan Ibrahim anNalkhai berkata,” Seandainya para shahabat Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam mengusap kuku,niscaya aku tidak membasuhnya karena mencari keutamaan dalam mengikuti mereka.” [HR. Ad Darimi:I/72 dan Ibnu Baththah :254]

*Membasuh tidak sama dengan mengusap

Betapa indahnya firman Allah dalam menetapkan kaidah tersebut:

v “Supaya Dia menguji kamu ,siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya.” [Surat Al Mulk:2]

Allah tidak mengatakan,”Yang banyak amalnya” sebagaimana dijelaskan Ibnu Katsier dalam tafsirnya (IV/619).

Dan barangsiapa merasa sempit pada jalan Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam dan jalan orang-orang mukmin terdahulu maka Allah tidak memberi kelapangan kepadanya. (Naqd Al Qaumiyyah Al arabiyyah :48,Syaikh Abdul Aziz bin Baz)

Diantara yang penting untuk diingatkan disini adalah cara menyimpulkan dalil yang salah oleh sebagian orang yang ditegur ketika melakukan bid’ah,seperti shalat yang tidak ada contohnya dalam Sunnah.Mereka menggunakan dalil,”Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang shalat kepada seorang hamba? [lih surat al Alaq :9-10]”

Sungguh demikian ini cara menyimpulkan dalil yang BATIL dan pendapat yang salah tentang ayat Al Qur’an!!

Imam Abu Syamah dalam Al Baits (hal 114) berkata setelah menyebutkan beberapa hadits dan atsar yang melarang shalat yang tidak sesuai dengan Sunnah Nabi Shalallahu alaihi wa sallam ,” Apakah boleh bagi seorang Muslim bila mendengar beberapa hadits dan atsar ini,dia mengatakan ,bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam melarang shalat dan bahwa Umar dan Ibnu Abbas ,dikategorikan sebagai orang yang telah disebutkan dalam firmanNya:

v Bagaimana pendapatmu tentang orang yang melarang, seorang hamba ketika dia mengerjakan salat (Al Alaq: 9-10)

[lihat Musaajalah Ilmiyyah:30-31 Al Izz bin Abdis Salam]

Demikian pula ,setiap orang yang melarang sesuatu yang dilarang syari’at Islam tidak boleh dikatakan seperti ini.Sebab orang yang menggunakan dalil tersebut dengan menganggap baik setiap amalnya yang tidak sesuai dengan sunnahadalah orang bodoh yang merubah kitab Allah dan mengganti firmanNya.Sesungguhnya Allah telah mencabut kelezatan pemahaman akan maksud wahyu darinya tersebut.”

Dan dihalaman 214 ,beliau (yakni Imam Abu Syamah) berkata:”Maka sungguh nyata dan jelas –dengan pertolongan Allah- kebenaran orang yang mengingkarai hal-hal yang bid’ah,meskipun bid’ahnya berupa shalat dan memakmurkan masjid.Dan janganlah dia memperdulikan kebencian orang bodoh yang mengatakan:

v “tidak mungkin Islam memerintahkan membatalkan shalat dan menghancurkan masjid?”

Sebab perumpamaan dia seperti orang yang mengatakan:

v “Bagaimana diperintahkan menghancurkan masjdi?”

Padahal telah maklum bahwa Nabi Shalallahu alaihi wa sallam pernah menghancurkan masjid Dhirar!!! Atau seperti orang yang mengatakan :

v “Bagaimana mungkin Islam melarang membaca Al Qur’an dalam ruku dan sujud?”

Padahal terdapat hadits shahih bahwa Ali radhiallahu anhu berkata:”

v Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam melarang aku membaca Al Qur’an dalam ruku dan sujud.” (HR Muslim)

Jadi mengikuti Sunnah lebih utama daripada mempertahankan bid’ah,meskipun berupa shalat.Sebab mengikuti sunnah lebih banyak faidahnya dan lebih besar pahalanya, meskipun kita menganggap bahwa dalam bentuk shalat tersebut terdapat pahala.”


Dan Allah-lah yang memberi taufik kepada kebenaran.

(Syaikh Ali bin Hasan bin Ali al Halabi Al Atsary

Al Ilmu Ushul Bida’ Dirasah Taklimiyyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh

Dar Rayyah ,hal 55-58, Pasal 6)

Tidak ada komentar