Shalat Dalam Kendaraan (Pesawat) bagian-3
Pertanyaan.
Jika saya sedang bepergian dengan mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu
shalat, bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ?
Jawaban.
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada
rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di
salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya
pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"
[At-Taghabun : 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka
lakukanlah apa yang kalian sanggupi" [HR Muslim, kitab Al-Hajj 1337]
Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat
sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya
termasuk yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur
dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan
landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa
saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi
membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah
pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.
Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah
melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas
tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti
kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat
bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]
Jika saya sedang bepergian dengan mengenadarai pesawat, lalu tiba waktu
shalat, bolehkan saya shalat di dalam pesawat atau tidak ?
Jawaban.
Alhamduillah. Jika waktu shalat sementara pesawat sedang terbang pada
rutenya dan dikhawatirkan habisnya waktu shalat tersebut sebelum landing di
salah satu airport, maka para ahlul ilmi telah sepakat akan wajibnya
pelaksanaan shalat sesuai kemampuan dalam ruku', sujud dan menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah Ta'ala.
"Artinya : Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu"
[At-Taghabun : 16)
Dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
"Artinya : Jika aku perintahkan kalian untuk melakukan sesuatu, maka
lakukanlah apa yang kalian sanggupi" [HR Muslim, kitab Al-Hajj 1337]
Adapun jika ia mengetahui bahwa ia akan tiba sebelum habisnya waktu shalat
sekitar beberapa saat yang cukup untuk melaksanakannya, atau shalatnya
termasuk yang bisa dijama' dengan shalat lainnya, seperti shalat Zhuhur
dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya, atau ia tahu bahwa pesawat akan
landing sebelum habisnya waktu shalat yang kedua, yaitu sekitar beberapa
saat yang cukup untuk melaksanakan keduanya, maka para ahlul ilmi
membolehkan pelaksanaannya di dalam pesawat karena wajibnya perintah
pelaksanaan ketika masuknya waktu shalat.
Sebagian Ahlul ilmi dari golongan Maliki berpendapat tidak sah
melaksanakannya di dalam pesawat, karena syarat sahnya shalat adalah diatas
tanah atau di atas sesuatu yang berhubungan langsung dengan tanah, seperti
kendaraan atau kapal, hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam.
"Artinya : Tanah ini telah dijadikan tempat sujud bagiku dan dijadikan alat
bersuci" [Al-Bukhari, kitab Tayamum 335, Muslim kitab Al-Masajid 521]
[Fatawa
Islamiyah, Al-Lajnah Ad-Da'imah 1/227, disalin dari Fatwa-Fatwa
TERKINI, hal. 205]
TERKINI, hal. 205]
Post a Comment