Hukum Berdebat Dengan Menggunakan Dalil Alkitab (Injil)


Soal 8

Hukum Berdebat Dengan Menggunakan Dalil Alkitab (Injil)

Apakah hukumnya menurut syariat, jika dilakukan perdebatan oleh sebagian da'i-da'i dengan ahli kitab dengan memakai kitab Injil untuk membuktikan sta­tus kenabian nabi Isa as. dan bahwa ia adalah manusia. Apakah cara ini bertentangan dengan kondisi al-Quran yang berlaku sebagai penasakh (pembatalan hukum) kitab-kitab suci yang terdahulu?

Jawab:

Boleh hukumnya menghujat umat Nasrani memakai dalil yang bersumber dari kitab-kitab Injil yang mereka percayai dan yang akui keabsahannya. Lalu dengan mamakai data-data yang ada dalam Injil untuk membuktikan risalah nabi Isa dan bahwa ia adalah manusia yang diciptakan yang dengan sendirinya mematahkan dakwaan mereka, bahwa nabi Isa adalah anak Allah. Dan dengan data-data yang ada dalam kitab Injil juga yang menerangkan kenabian nabi Muhammad saw. serta berita gembira atas kebenaran risalahnya, dan bahwa setiap orang yang bertemu dengannya wajib mengikut agama yang ia bawa. Sistem ini telah dijadikan sebagai ketetapan dan mitsaq bagi para nabi untuk mengikuti nabi ajaran nabi yang setelahnya. Sekiranya nabi Muhammad saw. diutus sewaktu nabi Isa masih hidup, nabi Isa wajib mengikuti kepada nabi Muhammad serta memerintahkan umatnya untuk tunduk kepada syariat yang terbaru. Sebab agama yang dibawa Muhammad adalah agama terakhir, dan dengan hadirnya syariat baru berarti menghapus syariat lama. Menghujat umat Nasrani dengan cara begir:i tidak bertentangan dengan kondisi al-Quran yang berlaku sebagai penasakh kitab-kitab suci yang sebelumnya. Dalam kitab Injil tersebut ada bukti-bukti yang menjelaskan, bahwa masa berlakunya terbatas sampai datangnya nabi Muhammad saw.49


49. Menurut saya, ulama-ulama Islam telah melakukan hal yang sama. Mereka menghujat umat Nasrani dengan memberikan penjelasan kebenaran ajaran Islam dalam ke-Esa­an Allah dan status manusia yang disandang Isa as., serta membuktikan risalah Muhammad saw. Ulama-ulama yang menempuh jalan seperti itu antara lain, Ibnu Hazm, [bnu al-Qayyim, Rahmatullah bin Khalil al-Hindi, serta ulama di abad moderen seperti Syaikh Ahmed Deedat, dan lain-lain.

Tidak ada komentar