Hukum Berdebat Dengan Menggunakan Dalil Alkitab (Injil)
Soal
8
Hukum Berdebat Dengan Menggunakan Dalil
Alkitab (Injil)
Apakah hukumnya menurut
syariat, jika dilakukan perdebatan oleh sebagian da'i-da'i dengan ahli kitab
dengan memakai kitab Injil untuk membuktikan status kenabian nabi Isa as. dan
bahwa ia adalah manusia. Apakah cara ini bertentangan dengan kondisi al-Quran
yang berlaku sebagai penasakh (pembatalan hukum) kitab-kitab suci yang
terdahulu?
Jawab:
Boleh hukumnya menghujat umat
Nasrani memakai dalil yang bersumber dari kitab-kitab Injil yang mereka percayai
dan yang akui keabsahannya. Lalu dengan mamakai data-data yang ada dalam Injil
untuk membuktikan risalah nabi Isa dan bahwa ia adalah manusia yang diciptakan
yang dengan sendirinya mematahkan dakwaan mereka, bahwa nabi Isa adalah anak
Allah. Dan dengan data-data yang ada dalam kitab Injil juga yang menerangkan
kenabian nabi Muhammad saw. serta berita gembira atas kebenaran risalahnya, dan
bahwa setiap orang yang bertemu dengannya wajib mengikut agama yang ia bawa.
Sistem ini telah dijadikan sebagai ketetapan dan mitsaq bagi para nabi untuk
mengikuti nabi ajaran nabi yang setelahnya. Sekiranya nabi Muhammad saw. diutus
sewaktu nabi Isa masih hidup, nabi Isa wajib mengikuti kepada nabi Muhammad
serta memerintahkan umatnya untuk tunduk kepada syariat yang terbaru. Sebab
agama yang dibawa Muhammad adalah agama terakhir, dan dengan hadirnya syariat
baru berarti menghapus syariat lama. Menghujat umat Nasrani dengan cara begir:i
tidak bertentangan dengan kondisi al-Quran yang berlaku sebagai penasakh
kitab-kitab suci yang sebelumnya. Dalam kitab Injil tersebut ada bukti-bukti
yang menjelaskan, bahwa masa berlakunya terbatas sampai datangnya nabi Muhammad
saw.49
49. Menurut saya, ulama-ulama Islam telah melakukan
hal yang sama. Mereka menghujat umat Nasrani dengan memberikan penjelasan
kebenaran ajaran Islam dalam ke-Esaan Allah dan status manusia yang disandang
Isa as., serta membuktikan risalah Muhammad saw. Ulama-ulama yang menempuh jalan
seperti itu antara lain, Ibnu Hazm, [bnu al-Qayyim, Rahmatullah bin Khalil
al-Hindi, serta ulama di abad moderen seperti Syaikh Ahmed Deedat, dan
lain-lain.
|
Post a Comment