Penjelasan Makna Thoghut Dan Para Pembelanya
Iman seorang hamba tidak syah sampai dia mengkafiri thoghut. Alloh berfirman:
“Maka barang siapa yang kufur terhadap thoghut
dan beriman kepada Alloh maka dia telah berpegang dengan tali yang
sangat kuat.” (Al-Baqoroh: 256)
Dan ayat ini merupakan tafsiran syahadat LAA ILAAHA ILLALLOH, yang berisi Nafyu dan Itsbat.
An-Nafyu
artinya meniadakan peribadahan dari setiap apa yang diibadahi selain
Alloh. Hal ini direalisasikan dengan meyakini batilnya beribadah kepada
selain Alloh, meninggalkan peribadahan itu, membencinya, mengkafirkan
pelakunya dan memusuhi mereka. Inilah yang dimaksud dengan mengkufuri
thoghut. Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab.
Dan Al-Itsbat
artinya menetapkan peribadahan hanya untuk Alloh semata, dengan
mengarahkan semua bentuk peribadahan hanya kepada Alloh semata. Dan
inilah yang dimaksud dengan beriman kepada Alloh yang disebutkan dalam
ayat di atas.
Ibnu Katsir berkata: “Dan firman Alloh:
“Maka
barang siapa yang kufur terhadap thoghut dan beriman kepada Alloh maka
dia telah berpegang dengan tali yang sangat kuat. Tidak akan putus
tali itu” (Al-Baqoroh: 256)
Maksudnya barangsiapa yang meninggalkan
tandingan-tandingan, berhala-berhala dan segala yang diserukan oleh
syaitan untuk diibadahi selain Alloh, lalu mentauhidkan Alloh dengan
beribadah hanya kepadanya dan bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang
diibadahi secara benar kecuali Alloh ‘maka dia telah berpegang dengan
tali yang sangat kuat’ maksudnya ia telah kokoh urusannya dan istiqomah
pada jalan yang paling baik dan pada jalan yang lurus.”
Kemudian Ibnu Katsir menukil dari Umar ibnul Khothob bahwa thoghut itu adalah syetan.
Dan Ibnu Katsir berkata:
“Yang
dimaksud dengan thoghut dalam firman Alloh adalah syetan, arti ini
sangat kuat, karena nencakup segala kejelekan orang-orang jahiliyah
yang berupa beribadah kepada berhala, berhukum kepadanya dan miminta
pertolongan kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir I/311). Dan pada I/512 Ibnu
Katsir berkata: “Perkataan Umar itu juga dikatakan oleh Ibnu Abbas,
Abul ‘Aliyah, Mujahid, ‘Atho’, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Asy-Sya’bi,
Al-Hasan, Adl-dlohak dan As-Saddi.
Dan Ibnu Katsir menukil dari Jabir rodliyallohu ‘anhu, bahwa thoghut itu adalah: Para dukun yang disinggahi syetan.
Dan dia juga menukil dari Mujahid bahwa thoghut itu artinya;
Syetan dalam bentuk manusia yang di datangi untuk memutuskan perkara, dan dia yang menguasai urusan mereka.
Dan dia menukil dari Imam Malik bahwa thoghut itu artinya adalah; segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh SWT.
Dan dalam menafsirkan firman Alloh:
Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah mengkufuri thaghut itu. (QS. 4:60)
Ibnu Katsir berkata: “Ayat ini lebih umum dari
pada itu semua, sesungguhnya ayat itu merupakan celaan bagi setiap
orang yang menyeleweng dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta berhukum
kepada selain keduanya. Dan inilah yang dimaksud dengan thoghut di
sini.” (Tafsir Ibnu Katsir I/619).
Ibnul Qoyyim
berkata: “Thoghut adalah segala sesuatu yang mana seorang hamba itu
melampaui batas padanya, baik berupa sesuatu yang diibadahi atau
diikuti atau ditaati. Maka thoghut adalah segala sesuatu yang dijadikan
pemutus perkara oleh suatu kaum, selain Alloh dan rosulNya, atau mereka
ibadahi selain Alloh, atau mereka ikuti tanpa berdasarkan petunjuk
dari Alloh, atau mereka taati pada perkara yang mereka tidak tahu bahwa
itu ketaatan kepada Alloh. Inilah thoghut didunia ini, apabila engkau
renungkan keadaan manusia bersama thoghut ini engkau akan melihat
mereka kebanyakan berpaling dari berhukum kepada Alloh dan RosulNya
lalu berhukum kepada thoghut, dan berpaling dari mentaati Alloh dan
mengikuti rosulNya lalu mentaati dan mengikuti thoghut.” (A’lamul
Muwaqqi’in I/50)
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
mengatakan: “Thoghut itu pengertiannya umum; maka setiap apa yang
diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan peribadahan itu, baik berupa
sesuatu yang disembah atau diikuti atau ditaati selain ketaatan kepada
Alloh dan rosulNya adalah thoghut. Thoghut itu banyak dan kepalanya
ada lima:
Pertama;
Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:
Syetan yang menyeru untuk beribadah kepada selain Alloh, dalilnya adalah:
Bukankah
Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak
menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi
kamu", (QS. 36:60)
Kedua;
Seorang penguasa yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:
Seorang penguasa yang merubah hukum-hukum Alloh. Dalilnya adalah:
Apakah
kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah
beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang
diturunkan sebelum kamu Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal
mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud
menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. (QS. 4:60)
Ketiga;
Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:
Orang yang memutuskan perkara dengan selain apa yang diturunkan Alloh. Dalilnya adalah:
Barang
siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah,
maka mereka itu adalah orang-oang yang kafir. (QS. 5:44)
Keempat;
Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :
Orang yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib selain Alloh. Dalilnya adalah :
(Dia
adalah Rabb) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan
kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada rasul yang
diridhai-Nya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga
(malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. 72: 26 - 27)
Dan Alloh berfirman:
Dan
pada sisi Allah-lah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang
mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang ada di
daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan
Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam
kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melaimkan
tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh. (QS. 6:59)
Kelima;
Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:
Orang yang diibadahi selain Alloh dan dia rela dengan ibadah itu. Dalilnya adalah:
Dan
barangsiapa diantara mereka mengatakan:"Sesungguhnya aku adalah ilah
selain daripada Allah", maka orang itu Kami beri balasan dengan
Jahanam, demikian Kami memberi balasan kepada orang-oramg zhalim. (QS.
21:29)
(Dinukil dari Risalah Ma’na Ath-Thoghut,
tulisan Muhammad bin Abdul Wahhab, yang terdapat dalam Majmu’atut
Tauhid cet. Maktabah Ar-Riyadl Al-Haditsh, hal. 260.)
Adapun
Syeikh Muhammad bin Hamid Al-Faqiy mengatakan tentang definisi
Thoghut: “Yang dapat disimpulkan dari perkataan ulama’ salaf,
bahwasanya thoghut itu adalah segala sesuatu yang menyelewengkan dan
menghalangi seorang hamba untuk beribadah kepada Alloh, dan memurnikan
agama dan ketaatan hanya kepada Alloh dan rosulNya saja. Sama saja
apakah thoghut itu berupa jin atau berupa manusia atau pohon atau batu
atau yang lainnya. Dan tidak diragukan lagi masuk dalam pengertian ini;
memutuskan hukum dengan undang-undang di luar Islam dan syari’atnya,
dan undang-undang yang lainnya yang dibuat oleh manusia untuk
menghukumi pada permasalah darah, seks dan harta, untuk menyingkirkan
syari’at Alloh seperti melaksanakan hukum hudud, pangharaman riba, zina,
khomer dan lainnya yang dihalalkan dan dijaga oleh undang-undang
tersebut.
Dan undang-undang itu sendiri adalah thoghut, dan orang-orang yang membuat dan menyerukannya adalah thoghut.
Dan hal-hal yang serupa dengan itu seperti buku-buku yang dibuat
berdasarkan akal manusia untuk memalingkan dari kebenaran yang dibawa
oleh rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam, baik dengan sengaja
maupun tidak sengaja, semuanya itu adalah thoghut.” (Catatan kaki hal.
287 dalam kitab Fathul Majid, karangan Abdur Rohman bin Hasan Alu
Asy-Syaikh, cet. Darul Fikri 1399 H.)
Adapun Syaikh Sulaiman bin Samhan An-Najdi berkata:
“Thoghut
itu tiga macam: thoghut dalam hukum, thoghut dalam ibadah dan thoghut
dalam ketaatan dan pengikutan.” (Ad-Duror As-Sunniyah VIII/272)
Kami
ringkaskan dari uraian di atas : “Sesungguhnya pendapat yang paling
mencakup pengertian thoghut adalah pendapat yang mengatakan bahwa
thoghut itu adalah segala apa yang diibadahi selain Alloh – dan ini
adalah perkataan Imam Malik – dan pendapat yang mengatakan;
sesungguhnya thoghut itu adalah syetan – dan ini adalah perkataan
mayoritas sahabat dan tabi’in – adapun selain dua pendapat ini
merupakan cabang dari keduanya.
Dan dua
perkataan ini kembali kepada dua kepada satu pokok yang mempunyai
hakekat dan mempunyai wujud. Barangsiapa yang melihat kepada wujudnya
maka dia mengatakan bahwa thoghut itu adalah segala sesuatu yang
diibadahi selain Alloh, dan barang siapa yang melihat kepada hakekatnya
maka dia mengatakan thoghut itu syetan. Hal itu karena syetan itulah
yang mengajak untuk beribadah kepada selain Alloh, selain dia juga
mengajak untuk melakukan setiap kejahatan. Alloh berfirman:
Tidakkah
kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada
orang-orang kafir untuk menghasung mereka membuat ma'siat dengan
sungguh-sungguh, (QS. 19:83)
Dengan demikian
setiap orang yang kafir dan setiap orang yang beribadah kepada selain
Alloh, maka ia melakukan itu karena ditipu oleh syetan, dan setiap
orang yang beribadah kepada selain Alloh, pada hakekatnya dia beribadah
kepada syetan. Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? (QS. 36:60)
Dan Alloh berfirman tentang Ibrohim:
Wahai bapakku janganlah kamu menyembah syetan. (Maryam: 44)
Padahal bapaknya menyembah berhala, sebagaimana firmanAlloh:
Dan
(ingatlah) di waktu Ibrahim berkata kepada bapaknya Aazar:"Pantaskah
kamu menjadikan berhala-berhala sebagai ilah-ilah. ". (QS. 6:74)
Jadi syetan itu adalah thoghut yang paling besar,
sehingga barang siapa yang beribadah kepada berhala baik itu batu atau
pohon atau manusia maka sebenarnya dia beribadah kepada syetan. Dan
setiap orang yang memutuskan perkara kepada manusia, atau undang-undang
selain Alloh, maka sebenarnya dia itu memutuskan perkara kepada
syetan, dan inilah yang dimaksud dengan berhukum kepada thoghut.
Dengan
demikian barangsiapa yang mengatakan dengan ungkapan umun dan ditinjau
dari wujudnya, dia akan mengataka (bahwa thoghut itu adalah); segala
sesuatau yang diibadahi selain Alloh. Dan barang siapa yang mengatakan
dengan ungkapan umum dan ditinjau dari hakekatnya, dia akan mengatakan
thoghut itu syetan, sebagaimana yang kami nukil di atas.
Dan
barang siapa yang mengatakan dengan ungkapan yang terperinci dan
ditinjau dari wujudnya, dia akan mengatakan (bahwa thoghut itu adalah)
segala sesuatau yang disembah atau diikuti atau ditaati atau didatang
untuk memutuskan perkara selain Alloh, dan ini adalah perkataan Ibnul
Qoyyim, dan perkataan Sulaiman Bin Samhan dekat dengan ini. Semua ini
kembali kepada makna ibadah. Dan ittiba’ (ikut), taat dan berhukum itu
semuanya adalah ibadah yang tidak boleh dilakukan kecuali kepada Alloh.
Sebagaimana firman Alloh:
Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selainNya. (QS. 7:3)
Ini tentang ittiba’.
Dan Alloh berfirman:
Katakanlah:"Ta'atilah
Allah dan Rasul-Nya; Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang kafir". (QS. 3:32)
Dan ini tentang ketaatan.
Dan Alloh berfirman:
dan Dia tidak mengambil seorangpun menjadi sekutu-Nya dalam menetapkan keputusan". (QS. 18:26)
Dan ini tentang berhukum.
Maka
mengesakan Alloh dalam ittiba’, taat dan beerhukum semuanya masuk
dalam pengertian mengesakan dalam ibadah – yaitu tauhid uluhiyah –
sebagaimana mengesakan Alloh dalam sholat, berdo’a dan beribadah, ini
semua adalah bentuk ibadah. Dan Alloh berfirman:
Dan
Kami tidak mengutus seorang rasul sebelum kamu, melainkan Kami
wahyukan kepadanya:"Bahwasanya tidak ada Ilah(yang hak) melainkan Aku,
maka sembahlah olehmu sekalian akan Aku". (QS. 21:25)
Dengan
demikian maka ibadah adalah sebuah nama yang mencakup spa saja yang
dicintai dan diridloi Alloh, berupa perkataan dan perbuatan, baik lahir
maupun batin.
Dengan demikian maka ungkapan yang
mencakup arti thoghut ditinjau dari wujudnya adalah segala sesuatu
yang diibadahi selain Alloh. Dan adapun secara terperinci dalam
al-qur’an dan as-sunnah menyebutkan dua macam thoghut, yaitu thoghut
dalam ibadah dan thoghut dalam hukum.
A. Thoghut dalam ibadah.
Terdapat dalam firmanAlloh:
Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyembahnya (QS. 39:17)
Yaitu
segala sesuatu yang diibadahi selain Alloh yang berupa syetan atau
manusia baik yang hidup maupun yang mati, atau hewan atau benda mati
seperti pohon dan batu, atau bintang, sama saja apakan dengan cara
mempersembahkan korban kepadanya atau dengan berdo’a kepadanya atau
sholat kepadanya. Atau mengikuti dan mentaatinya dalam masalah yang
menyelisihi syari’at Alloh. Dan kalimat “segala yang diibadahi selain
Alloh” dibatasi dengan kalimat “dia rela dengan ibadah tersebut” supaya
tidak masuk ke dalamnya seperti Isa as., atau nabi-nabi yang lain,
malaikat dan orang-orang sholih sedangkan merea tida rela dengan
perbuatan tersebut, sehingga mereka tidak disebut thoghut. Ibnu
Taimiyah berkata: “Alloh berfirman:
Dan
(ingatlah) hari (yang di waktu itu) Allah mengumpulkan mereka semuanya
kemudian Allah berfirman kepada malaikat:"Apakah mereka ini dahulu
menyembah kamu?" (QS. 34:40)
Malaikat-malaikat
itu menjawab:"Maha Suci Engkau.Engkaulah pelindung kami, bukan mereka;
bahkan mereka telah menyembah jin; kebanyakan mereka beriman kepada jin
itu". (QS. 34:41)
Artinya para malaikat tidak
memerintahkan mereka intu melakukannya, akan tetapi sebenarnya mereka
diperintahkan oleh jin, supaya mereka menjadi penyembah-penyembah
syetan yang menampakkan diri kepada mereka. Sebagaimana berhala-barhala
itu ada syetannya, dan sebagaimana turun kepada orang yang beribadah
kepada bintang dan mengintainya. Sampai ada yang menjelma kepada
mereka dan berbicara kepada mereka. Padahal dia adalah syetan. Oleh
karena itu Alloh berfirman:
Bukankah Aku telah
memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah
syaitan? Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagi kamu", dan
hendaklah kamu menyembah-Ku.Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya
syaitan itu telah menyesatkan sebagaian besar diantaramu.Maka apakah
kamu tidak memikirkan? (QS. 36:60-62)
Dan Alloh berfirman:
Dan
(ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat:"Sujudlah kamu
kepada Adam", maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari
golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Rabbnya. Patutkah kamu
mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain
daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu Amat buruklah iblis itu
sebagai pengganti (Allah) bagi orang-orang yang zhalim. (QS. 18:50)
(Majmu’ Fatawa IV/135-136)
B. Thoghut dalam hukum, ini terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Dan
setiap orang yang dimintai untuk memutuskan hukum selain Alloh baik
berupa undang-undang positif atau hakim yang menjalankan hukum selain
hukum yang telah diturunkan Alloh, sama saja apakah ia seorang penguasa
atau hakim atau yang lainnya. Di antara fatwa fatwa ulama’ jaman ini
adalah yang terdapat dalam fatwa al-lajnah ad-da’imah lil buhuts
al-‘ilmiyah wal ifta’ di Saudi, sebagai jawaban orang yang menanyakan
makna thoghut yang terdapat dalam firman Alloh:
Mereka hendak berhukum kepada thaghut, (QS. 4:60)
Maka dijawab:
“Yang
dimaksud dengan thoghut pada ayat tersebut adalah segala sesuatu yang
memalingkan manusia dari al-qur’an dan as-sunnah kepada berhukum kepada
dirinya baik itu berupa system atau undang-undang positif atau adat
istiadat yang diwariskan dari nenek moyang atau pemimpin-pemimpin suku
untuk memutuskan perkara antara mereka dengan hal-hal tersebut atau
dengan pendapat pemimpin jama’ah (kelompok) atau dukun. Dari situ
jelaslah bahwa system yang dibuat untuk berhukum kepadanya yang
bertantangan dengan syari’at Alloh masuk ke dalam pengertian thoghut.”
(Fatwa no.8008) Dan dalam menjawab pertanyaan; Kapan seseorang itu
disebut sebagai thoghut, maka dijawab: “Apabila dia menyeru kepada
kesyirikan atau mengajak untuk beribadah kepada dirinya atau mengaku
mengetahui hal-hal yang ghaib atau memutuskan perkara dengan selain
hukum Alloh dengan sengaja atau yang lainnya.” Diambil dari fatwa no.
5966. yang berfatwa adalah: Abdulloh bin Qu’ud, Abdulloh bin Ghodyan,
Abdur Rozzaaq ‘Afifi dan Abdul Aziz bin Bazz. (Fatawa al-Lajnah
Ad-Da’imah I/542-543, yang dikumpulkan oleh Ahmad Abdur Rozzaq
Ad-Duwaiys, cet. Darul ‘Ashimah, Riyadl 1411 H.)
Sekarang tinggallah dua permasalahan lagi:
Pertama: bahwa thoghut itu diimani dan dikufuri, Alloh berfirman:
orang-orang yang diberi bahagian dari Al-Kitab Mereka percaya kepada jibt dan thaghut, (QS. 4:51)
dan Alloh berfirman:
(Lihat Majmu’ Fataawa Ibnu Taimiyah VII/558-559)
Beiman
kepada thoghut dengan cara memberikan satu bentuk ibadah kepadanya
atau berhukum kepadanya. Dan mengkufuri thoghut itu dengan cara tidak
beribadah kepadanya, meyakini kebatilannya, tidak berhukum kepadanya,
meyakini batilnya berhukum kepadanya, memusuhi orang orang yang
beribadah kepada thoghut dan mengkafirkan mereka.
Permasalahan
yang kedua; sesungguhnya kufur kepada thoghut dan beriman kepada Alloh
itu adalah tauhid yang didakwahkan olehpara rosul, dan ini adalah yang
pertamakali mereka dakwahkan, sebagaimana firman Alloh:
Dan
sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk
menyerukan):"Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thagut itu", (QS.
16:36)
Sedangkan thoghut yang dimaksud dalam
pembahasan kita ini masalah 'Hukum Bagi Para Pembela Thoghut' ini
adalah thoghut penguasa hukum, dalam hal ini adalah undang-undang dan
hukum positif yang dijadikan landasan hukum selain Alloh juga para
penguasanya yang kafir yang menjalankan hukum dengan selain hukum yang
Alloh turunkan.
Adapun para pembela thoghut
adalah orang-orang yang mempertahankannya dan membantunya sampai
berperang, membelanya baik dengan perkataan maupun perbuatan. Maka
setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan maupun perbuatan
adalah para pembela thoghut. Karena peperangan itu terjadi dengan
perkataan dan perbuatan . sebagaimana kata Ibnu Taimiyah – ketika
berbicara tentang memerangi orang kafir asli - : “Adapun orang yang
tidak mempunyai kelayakan untuk berperang seperti perempuan, anak-anak,
pendeta, orang tua, orang buta, orang cacat dan orang-orangyang
semacam mereka tidak boleh dibunuh menurut mayoritas ulama’ kecuali
jika mereka ikut berperang dengan perkataan atau perbuatannya.” (Majmu’
Fatawa XXVIII/354) Dan beliau juga berkata: “Dan perempuan mereka
tidaklah dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang dengan perkataan
atau perbuatan, berdasarkan kesepakan para ulama’.” (Majmu’ Fatawa
XXVIII/14) Dan beliau juga berkata: “Peperangan itu ada dua macam;
peperangan dengan tangan dan peperangan dengan lisan – sampai beliau
mengatakan – begitu pula perusakan itu kadang dilakukan dengan tangan
dan kadang dilakukan dengan lisan, dan perusakan agama dengan lisan itu
lebih lemah daripada dengan tangan.” (Ash-Shorimul Maslul, hal. 385)
Atas dasar ini maka yang dimaksud dengan para pembela thoghut dalam
pembahasan lita ini adalah;
- Orang-orang yang membantu dengan perkataan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah; sebagian dari ulama’ suu’, dan para pelajar yang memberikan pengesahan secara syar’ii kepada para penguasa kafir. Mereka membantah tuduhan atas kekafiran para penguasa tersebut dan membodoh-bodohkan kaum muslimin yang berjihad memberontak mereka. Mereka-mereka itulah yang menuduh sesat para mujahidin dan menipu para penguasa. Juga termasuk orang-orang yang membantu dengan perkataan ini adalah para penulis, para jurnalis dan penyiar-penyiar berita yang melakukan perbuatan yang sama.
- Orang-orang yang membela dengan perbuatan. Dalam hal ini yang paling menonjol adalah balatentara penguasa kafir, sama saja apakah mereka itu angkatan bersenjata atau polisi. Baik yang melakukan secara langsung maupun tidak langsung. Mereka ini di dalam undang-undang negara dipersiapkan untuk melaksanakan beberapa tugas, di antaranya;
- Menjaga system negara secara umum, yang hal itu berarti terus berlakunya pelaksanaan undang-undang kafir dan menghukum semua orang yang menentangnya atau berusaha mengubahnya.
- Menjaga keabsahan undang-undang, yang hal ini berarti menjaga penguasa kafir itu sendiri, karena penguasa tersebut dianggap sebagai penguasa yang syah berdasarkan undang-undang mereka, dan karena dia diangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan undang-undang positif.
- Memperkuat kekuasaan undang-undang, dengan cara melaksanakan hal-hal yang diwajibkan oleh undang-undang, dan masuk dalam hal ini pelaksanaan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan yang berdasarkan undang-undang thoghut.
Dan masuk kedalam golongan pembela thoghut juga
setiap orang yang membantu mereka dengan perkataan atau perbuatan dari
selain yang telah kami sebutkan di sini, meskipun orang yang memberikan
bantuan tersebut adalah negara lain, hukumnya sama saja.
Inilah yang dimaksud dengan thoghut dan mereka itulah yang dimaksud dengan para pembela thoghut.
Post a Comment