Nasehat (20): Menjaga Rahasia Rumah Tangga.
Nasehat (20): Menjaga Rahasia Rumah Tangga.
Masalah ini
menyangkut beberapa hal, diantaranya:
Tidak menyebarkan rahasia hubungan intim suami isteri. Tidak membawa keluar percekcokan suami
isteri. Tidak membuka kepada umum
rahasia dan kekhususan apapun, hal yang apabila tampak akan membahayakan rumah
tangga atau salah satu anggota keluarga.
Adapun petaka
pertama, dalil pelarangannya, adalah sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam :
"Sesungguhnya
di antara manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat
yaitu laki-laki yang mencumbui isterinya, dan isteri yang mencumbui suaminya,
kemudian ia sebarluaskan rahasianya".
Makna ( "
yufdhi " ) yaitu ia melakukan percampuran, percumbuan dan persetubuhan
seperti dalam firman Allah:
"Bagaimana
kamu mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur)
dengan yang lain sebagai suami isteri". (An-Nisa' : '21).
Diantara dalil
pelarangan yang lain adalah hadits Asma' binti Yazid, bahwasanya ia berada pada
majlis Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sedang para lelaki dan
perempuan sama duduk. Beliau bersabda:
"Barangkali
ada laki-laki yang mengatakan tentang apa yang ia lakukan bersama isterinya,
dan barangkali ada perempuan yang mengabarkan tentang apa yang ia lakukan
bersama suaminya. Maka orang-orang pun terdiam, lalu aku katakan: "Ya
(benar), demi Allah, wahai Rasulullah. Sungguh para wanita melakukan itu dan
para lelaki juga demikian". Rasulullah berkata : "Jangan kalian
lakukan, sebab hal itu sesungguhnya seperti setan laki-laki yang bertemu dengan
setan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya sedang orang-orang pada
melihatnya"."
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan:
"Apakah ada
diantara kamu laki-laki yang apabila mendatangi istrinya lalu mengunci pintunya
dan menghamparkan kelambu penghalangnya dan ia bertabir dengan tabir
Allah?" Mereka menjawab: "Ya benar". Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda (melanjutkan): "Setelah itu ia duduk lalu
berkata: aku telah melakukan begini dan melakukan begitu" . Mereka
terdiam,lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
menghadapi para
wanita kemudian bersabda: "Apakah di antara kalian ada yang
membicarakannya ?" Mereka terdiam. Kemudian bangkitlah seorang gadis
montok di atas salah satu lututnya dan mendongakkan diri kepada Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam sehingga beliau melihatnya dan mendengar
ucapannya. Lalu ia berkata:
"Wahai
Rasulullah, sesungguhnya para lelaki membicarakannya, demikian pula halnya
dengan para wanita".
Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Apakah kalian tahu apa perumpamaan hal tersebut?
Sesungguhnya perumpamaan hal itu adalah seperti setan wanita
yang bertemu dengan setan laki-laki di jalan, maka ia lampiaskan hajatnya
sedang manusia melihat kepadanya"
Adapun perkara kedua yakni membawa keluar rumah percekcokan
suami isteri, pada banyak kasus justru menambah ruwetnya persoalan, pihak
ketiga ikut campur dalam perselisihan suami isteri sehingga pada sebagian besar
kasus menambah persoalan baru.
Jalan keluarnya
-jika orang lain ingin membantu, terutama orang yang paling dekat dengan
keduanya - yaitu dengan melakukan surat menyurat antara keduanya. Hendaknya
tidak mencampuri urusan tersebut kecuali karena alasan menjadi pihak yangmendamaikan
secara langsung. Ketika itu kita lakukan sebagaimana yang
diperintahkan
oleh Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Maka
kirimlah seorang hakam (juru pendamai) dari keluarga laki-laki dan seorang
hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan
perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu".(An-Nisa'
:35).
Perkara ketiga,
yaitu mengundang bahaya bagi rumah tangga atau salah satu dari anggotanya
dengan menebarkan rahasia-rahasianya. Ini tidak boleh, sebab ia termasuk dalam
sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
"Tidak boleh
membahayakan diri sendiri dan tidak boleh (pula) membahayakan orang
lain".
Di antara
contohnya yaitu seperti yang termaktub dalam firman Allah:
"Allah
membuat isteri Nuh dan isteri Luth perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya
berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang shalih di antara hamba-hamba
Kami, lalu kedua isteri berkhianat kepada kedua suaminya...". (At-Tahrim:
10).
Ibnu Katsir dalam
menukil tafsir ayat ini mengatakan: "Isteri Nuh tersebut selalu mengintip
rahasia Nuh, apabila ada orang yang beriman kepada Nuh maka ia mengabarkan
kepada para pembesar kaum Nuh tentang keimanan itu. Adapun isteri Luth maka
jika Luth menerima tamu laki-laki, dikabarkannya hal itu kepada orang-orang
yang
biasa melakukan
kejahatan (homosex)", yakni agar mereka datang lalu melakukan perbuatan
homosex dengan tamu tersebut.
Post a Comment