Potong Tangan dalam Islam?

Potong Tangan dalam Islam?

Menurut zhahir QS Al-Ma'idah (6): 38 hukuman tindak pidana pencurian berupa potong tangan (qath al-yad). Mengenai hal ini pendapat para ulama terbagi menjadi dua: Pertama, hukuman tersebut bersifat taÕabbudi karena itu tidak dapat diganti hukuman lain, dengan penjara atau lainnya, sebagaimana pernah dilaksanakan pada masa Rasul. Demikian menurut sebagian ulama.

Kedua, hukuman tersebut ma 'qulul ma'na, yakni mempunyai maksud dan pengertian yang rasional. Karena itu ia dapat berujud dengan hukuman lain, tidak harus dengan potong tangan. Demikian menurut sebagian ulama (lihat Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi, As-Sariqah, Kairo, Maktabah Dar al-Urubah, 1961, cet-1, h. 9-13).

Menurut para pendukung pendapat kedua ini, yang dimaksud dengan "potong tangan" sebagaimana ditegaskan dalarn ayat adalah "mencegah melakukan pencurian". Pencegahan tersebut dapat diwujudkan dengan penahanan dalam penjara dan sebagainya, tidak mesti harus dengan jalan potong tangan. Dengan demikian, ayat tersebut dapat berarti: Pencuri laki-laki dan pencuri perempuan, cegahlah kedua tangannya dari mencuri dengan cara yang dapat mewujudkan pencegahan.

Sebelum terburu-buru ÒmengkafirkanÓ ulama kelompok kedua ini, (bukankah kita cenderung mengkafirkan orang yang tidak kita mengerti jalan pikirannya?) ada baiknya kita ketahui alasan mereka.

Golongan ini mengemukakan alasan bahwa kata memotong (al-qath'u) arti aslinya adalah semata-rnata pencegahan (al-man'u), dengan alasan sebagai berikut.

(1) Menurut sebuah riwayat, Rasulullah memberi hadiah kepada Aqra' bin Habis At-Tamimi dan 'Uyainah bin Hisn Al-Fazari masing-masing seratus ekor unta, sedangkan kepada 'Abbas bin Mardas Nabi memberikan hadiah kurang dan seratus ekor unta. Kemudian 'Abbas rnendendangkan syair di hadapan Nabi yang mengutarakan bahwa kedudukan dan perjuangannya jika tidak lebih maka tidak dapat dipandang kurang dari Aqra' dan 'Uyainah tersebut. Ketika mendengar syair 'Abbas yang dibaca berulang-ulang itu, Nabi berkata kepada para sahabat: iqthaÕu anni lisanahu (secara harfiah berarti: potonglah dari aku lidahnya).

Para sahabat kemudian memberikan kepada 'Abbas tambahan sampai seratus unta, sebagaimana Nabi telah memberikan kepada Aqra' dan 'Uyainah. Kalaulah kata qatha 'a berarti pemotongan, tentu para sahabat memotong lidah 'Abbas. Tetapi mereka menanggapi perkataan Nabi tersebut tidak menurut arti lahirnya, yaitu pemotongan lidah. Melainkan memahaminya agar mencegah lidah 'Abbas dari mengoceh dan mengemukakan protesnya, dengan mencukupkan bilangan unta seratus ekor. Dengan demikian, perkataan Nabi tersebut tidak diartikan oleh para sahabat dengan "potonglah lidahnya", tetapi diartikan "cegahlah lidahnya."

(2) Menurut riwayat, Laila Al-Akhiliah pernah membacakan kasidahnya unttuk memuji Panglima Hajjaj. Hajjaj berkata kepada ajudannya: 'iqtha Ôanni lisanaha" Mendengar perintah ini, ajudan tersebut membawa Laila ke tukang besi untuk dipotong lidahnya. Ketika dilihatnya tukang besi mengeluarkan pisau, Laila berkata: "Bukan itu yang dimaksudkan Hajjaj, tetapi ia memerintahkan agar engkau memotong lidahku dengan hadiah, bukan dengan pisau."

Setelah ajudan kembali bertanya kepada panglima, ia membenarkan pendapat Laila, sehingga ajudan tersebut mendapat celaan dari panglima karena kebodohannya. Sekiranya kata qhathaÕa diartikan memotong secara sempit, tidaklah wajar Hajjaj memarahi ajudannya. Panglima Hajjaj dan Laila terkenal sebagai pujangga dan sastrawan Arab pada masa Daulah Bani Umayyah yang kata-katanya dapat dijadikan hujjah dalam memahami bahasa Arab. Sedangkan ahli bahasa sependapat bahwa bahasa Arab pada masa Umayyah dan permulaan Daulah 'Abbasiah sampai dengan masa Abu Al-'Atahiyah (sastrawan Arab terkenal pada masa Abbasiah yang wafat pada 211 H) dapat dijadikan hujjah.

Di samping itu, menurut Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Ahmad, dan Ishaq, hukuman atas tindak pidana pencurian itu bersifat pilihan, potong tangan atau mengembalikan (mengganti) barang yang dicuri kepada pemiliknya (lihat Tafsir Fakh al-Razi, juz XI, h. 228), atau menurut ulama lain menafkahkannya di jalan Allah (lihat Tafsir Ruh al-MaÕani, Juz VI, h. 135).

Al-Haq min Allah!

Tidak ada komentar