NYANYIAN DAN MUSIK DALAM KEHIDUPAN KAUM MUSLIMIN


NYANYIAN DAN MUSIK DALAM KEHIDUPAN KAUM MUSLIMIN

Barangsiapa yang melihat kondisi kaum Muslimin dan mau merenungkan realita kehidupan mereka, maka tidak akan ada perdebatan antara Muslim yang taat (konsis) dalam masalah mendengar dan menikmati lagu yang baik.
Sesungguhnya telinga seorang Muslim pada umumnya telah terikat dengan mendengar sesuatu yang baik, ia menikmati dan merasakannya setiap hari. Yakni bacaan Al Qur'an Al Karim. Telinganya mendengar tartil Al Qur'an dan tajwidnya dengan suara yang merdu dari para Qari' yang terbaik, juga melalui suara adzan yang menyentuh pendengarannya setiap hari lima kali dengan suara yang indah. Ini merupakan warisan dari kenabian, karena Nabi SAW pernah berkata kepada sahabat yang mendapat mimpi tentang adzan, "Ajarkanlah adzan itu kepada Bilal, karena suara bilal itu sangat merdu."
Suara yang indah itu juga bisa didengar melalui acara-acara keagamaan yang dibacakan di dalamnya nasyid-nasyid yang menarik, dengan suara indah, sehingga dapat menyentuh hati dan menggetarkan perasaan.
Selain itu dapat juga didengar melalui pujian-pujian untuk Nabi SAW, sebagaimana diwariskan oleh kaum Muslimin ketika mereka mendengarkan nasyid yang menarik dari anak-anak wanita kaum anshar, sebagai sambutan atas kehadiran Rasulullah SAW:
Terbitlah bulan purnama di tengah-tengah kita,
dari Tsaniyyatil Wada'.
Wajib bagi kita untuk bersyukur,
selama ia berdakwah menyeru ke jalan Allah.
Saya ingat bahwa sejak kurang lebih dua puluh tahun yang lalu saya mendengar nasyid ini dari murid-murid wanita Madrasah Islamiyah di lndonesia, air mata kami bercucuran, karena terasa haru.
Pada masa dahulu kaum Muslimin bisa membuat untuk diri mereka berbagai jenis lagu untuk dinikmati oleh telinga. Mereka dapat menghibur diri mereka dan memperindah nuansa kehidupan dengan lagu-lagu itu, terutama di pedesaan dan kampung-kampung. Kami juga merasakannya pada waktu kecil dan di masa muda. Semuanya merupakan bentuk lagu yang tumbuh dari lingkungan yang sehat, menggambarkan nilai-nilainya, dan tidak menjadi masalah sama sekali.
Di antaranya lagi seni "Al Mawaawil" jenis peralatan musik yang dengan alat ini manusia bernyanyi untuk diri mereka sendiri atau mereka berkumpul untuk mendengarkannya dari orang yang baik suaranya di antara mereka. Kebanyakan mereka berbicara tentang cinta dan persahabatan, sebagian yang lainnya berbicara tentang dunia dan keindahannya, serta mengadu tentang kezhaliman manusia dan hari-hari ... dst.
Kebanyakan mereka menyanyi tanpa alat, sebagian lagi menggunakan "Arghul" (biola), dan di antara para artis ada yang membuat "Al Mawwaf" pada saat yang sama ia menyanyi.
Di antara lagu-lagu yang baik adalah yang didapatkan melalui kisah-kisah yang digubah menjadi lagu-lagu perjuangan para pahlawan bangsa, pahlawan perjuangan yang gigih dan pemberani. Lagu-lagu itu didengar oleh masyarakat, mereka turut menyanyikan dan mengulang-ulangnya. Banyak di antaranya sampai mereka hafal, seperti kisah "Adham Asy Syarqawi," "Syafiqah dan Mutawalli," "Ayyub Al Mishri," kisah "Sa'ad Al Yatim" dan yang lainnya.
Ada juga yang diangkat dari perjuangan bangsa bagi para pahlawan yang terkenal, seperti "Abu Zaid Al Hilali." Orang-orang berkumpul untuk mendengarkan kisah tersebut melalui syair yang dibacakan dengan lagu-lagu. Ini sangat menarik, seperti fiIm berseri atau sinetron pada saat ini.
Didapatkan juga melalui lagu-lagu hari raya, hari-hari gembira dengan acara-acaranya yang menggembirakan, seperti pesta perkawinan, kelahiran anak, acara khitanan, kehadiran tamu yang ditunggu-tunggu, kesembuhan seseorang, berpulangnya orang dari ibadah haji dan lain-lain.
Masyarakat membuat lagu-lagu atau pantun-pantun yang menandai saat-saat dan momen-momen tertentu atau pada acara yang beragam, seperti saat memetik buah atau panen raya dan lainnya. Seperti juga tembangnya para pekerja, buruh yang bekerja di sebuah proyek dan mereka yang bersama-sama mengangkat beban yang berat, kemudian melagukan bersama-sama, "Haila, haila, shalli 'AIa Nabi." Ini mempunyai landasan syar'i dari perbuatan sahabat, yaitu ketika mereka membangun masjid Nabawi dan memikul batu-batu di pundak mereka sambil melagukan:
"Ya Allah sesungguhnya kehidupan (yang hakiki) adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah kaum Anshar dan Muhajirin."
Sampai ibu-ibu pun ketika mengayun-ayun anak-anaknya dan menidurkan mereka mempergunakan lagu-lagu, mereka memiliki kata-kata yang terkenal, seperti, "Ya Rabbi yanam, ya Rabbi yanaam."
Saya masih teringat di setiap bulan Ramadhan Mubarak, masyarakat Islam membangunkan manusia di tengah malam dengan sajak dan irama genderang mereka yang membawa kenikmatan telinga.
Dan yang menarik untuk diceritakan di sini adalah suara pedang-pedang di pasar-pasar dan di jalan-jalan yang ditawarkan berkeliling. Mereka menawarkan barangnya dengan suara dan irama yang teratur, mereka berpacu sambil menyanyi, seperti juga penjual buah dan sayur-sayuran.
Demikianlah kita dapatkan seni ini, yakni seni menyanyi telah menyertai seluruh kehidupan, baik secara agama maupun dunia dan manusia pun menerimanya secara naluriah. Mereka tidak mendapatkan ajaran agama melarang yang demikian itu dan ulama mereka pun tidak memandang budaya bangsa ini sebagai suatu alternatif. Bahkan seringkali lagu-lagu itu dibumbui dengan lirik-lirik yang mengandung nilai-nilai agama, keimanan dan ruhani serta akhlaq yang mulia. Seperti bergabungnya antara jasad dengan ruh, berupa tauhid, dzikrullah, doa, shalawat kepada Nabi SAW dan lainnya
Inilah yang saya saksikan di Mesir, Syam, Maroko dan di negara-negara Arab lainnya.
 


MENGAPA ULAMA MUTAAKHIRUN BERSIKAP KERAS DALAM MASALAH LAGU?
<< Kembali ke Daftar Isi >>

Sebagai catatan mengapa para ulama, fiqih mutaakhirin itu lebih bersikap keras untuk melarang lagu-lagu terutama dengan alat-alat musik, daripada ulama fiqih masa lalu, ini karena beberapa sebab atau alasan sebagai berikut:

Mengambil Sikap Hati-hati, Bukan Mengambil yang Lebih Mudah

Sesungguhnya ulama dahulu itu lebih banyak mengambil yang paling mudah, sedangkan ulama akhir cenderung bersikap hati-hati atau bersikap keras. Ini bisa dilihat dari perkembangan penjelasan fiqih dan fatwa sejak masa sahabat dan masa-masa setelahnya. Contoh-contohnya sangat banyak dan tidak terhitung.

Tertarik dengan hadits-hadits Dha'if dan Palsu

Sesungguhnya kebanyakan fuqaha' mutuakhirin terancam dengan adanya hadits-hadits dha'if atau palsu yang memenuhi kitab-kitab, selain bahwa kebanyakan mereka bukan ahli seleksi riwayat dan pen-tahkiq-an sanad. Sehingga hadits-hadits seperti itu menjadi sangat laku, terutama dengan tersebarnya isu tentang banyaknya sanad hadits-hadits dha'if itu dapat saling memperkuat.

Kondisi Lagu-lagu yang Sedang Mendominasi

Kondisi lagu-lagu sekarang ini kebanyakan menyimpang dan keluar batas. Inilah yang membuat para ulama mengambil sikap melarang dan mengharamkan Ada setidaknya dua realitas berkenaan dengan lagu-lagu ini, yang keduanya mempengaruhi para ulama fiqih.
Pertama, Lagu-lagu Porno dan Cabul
Lagu-lagu porno telah menjadi bagian yang tidak bisa terpisah dari kehidupan kalangan elit yang tenggelam dalam kelezatan duniawi, mengabaikan shalat, serta mengikuti syahwat, dan mencampur-adukkan lagu dengan kemaksiatan. Ditambah lagi dengan minum khamr, berkata bohong. dan mempermainkan gadis-gadis cantik (para artis) sebagaimana itu semua pernah terjadi pada suatu masa tertentu dari zaman Abbasiyah, sehingga mendengarkan lagu dalam keadaan seperti ini dapat menimbulkan perbuatan porno, cabul dan kefasikan terhadap perintah Allah.
Sangat disayangkan bahwa dunia seni (termasuk dunia perfilman) saat ini sudah tercemari oleh banyak penyakit. Inilah yang memaksa setiap orang dari para artis dan penyanyi itu untuk bertaubat kepada Allah - semoga Allah memberikan petunjuk kepada mereka- dengan menyesal dan meninggalkan sama sekali dunianya dan lari dengan membawa agamanya.
Kedua, Lagu-lagu Shufi
Yang kedua adalah "Lagu-Lagu shufi" yang sering dinamakan dengan "Lagu Agama." Ini mereka jadikan sebagai sarana untuk membangkitkan kerinduan dan menggerakkan hati untuk menuju Allah. Seperti halnya yang dilakukan oleh orang terhadap untanya. Unta itu menjadi semangat berjalan ketika mendengar suara yang indah, sehingga merasa ringan dengan beban yang berat dan merasa pendek untuk menempuh jalan yang jauh. Orang-orang sufi menganggap lagu-lagu atau pujian itu sebagai ibadah kepada Allah atau minimal dapat membantu mereka untuk beribadah dan bertaqarrub kepada Allah.
Inilah yang diingkari oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Imam Ibnul Qayyim yang kedua-duanya sangat keras terhadap lagu-lagu seperti itu. Terutama Ibnu Qayyim di dalam kitabnya "Ighatsul Lahafaan" yang memaparkan segala alasannya untuk mengharamkan lagu-lagu. Ini jelas tidak seperti biasanya, tidak dengan dalil yang shahih, tidak pula dengan dalil yang sharih. Karena ia dan gurunya telah memandang hal itu sebagai suatu bentuk ibadah yang tidak disyari'atkan dan mengadakan sesuatu yang belum pernah ada dimasa Rasulullah SAW tidak pula di masa sahabat. Sehingga hal itu dianggap bid'ah terutama apabila diadakan di masjid, Ibnu Qayyim membacakan suatu nasyid untuk menentang mereka:
Ia membaca Al Kitab (Al Qur'an), lalu mereka lagukan,
bukan karena rasa takut, tetapi lagunya yang lalai dan pelupa.
Ia melagukan seperti keledai yang berteriak,
demi Allah mereka tidak bernyanyi karena Allah!
Rabana, seruling dan irama yang merdu,
maka sejak kapan kamu melihat ibadah dengan permainan ?
Di dalam sebagian fatwanya, Ibnu Taimiyah memperbolehkan nyanyian, apabila untuk menghilangkan beban berat dan menghibur diri.

Fiqh Imam Ghazali dalam Masalah ini

Saya yakin bahwa sesungguhnya pendapat imam Ghazali tentang masalah lagu-lagu dan bantahannya yang mendalam terhadap beberapa alasan orang-orang yang mengatakan haramnya mendengar lagu, jawabannya yang tuntas dan dukungannya terhadap dalil-dalil orang-orang yang memperbolehkannya serta standar yang beliau sebutkan tentang beberapa faktor yang dapat mengalihkan dari mendengar yang diperbolehkan menjadi yang diharamkan. Itu semua termasuk sikap yang paling adil yang menggambarkan keadilan, keseimbangan dan toleransi syari'at sehingga relevan untuk setiap tempat dan masa.
Sesungguhnya fiqih Imam Ghazali di dalam kitabnya "Ihya'" secara umum merupakan fiqih yang bebas dari ikatan madzhab-madzhab. Bahkan menjadi mujtahid mutlak, yang belum melihat syari'at dari cakrawala yang luas. Ini juga terlihat dalam masalah-masalah yang lainnya. Untuk memahaminya memerlukan studi khusus yang kiranya pantas untuk diajukan dalam kurikulum pengajaran di perguruan tinggi.
Beberapa Faktor yang Mengalihkan dan Mubah Menjadi Haram
Imam Al Ghazali menjelaskan beberapa faktor yang mengalihkan dari diperbolehkannya mendengar lagu menjadi tidak. Yakni meliputi lima penyebab sebagai berikut:
Pertama. Faktor yang ada pada penyanyi, yaitu seorang wanita yang tidak halal untuk dipandang dan dikhawatirkan terjadi fitnah apabila memperdengarkannya. Sehingga haramnya di sini dikarenakan takut fitnah, bukan lagunya itu sendiri.
Di sini Imam Ghazali lebih menitikberatkan pengharaman atas dasar takut terhadap fitnah. Ini dikuatkan dengan hadits mengenai dua gadis budak yang ada di rumah 'Aisyah. Diketahui bahwa saat itu Nabi SAW turut mendengar suaranya dan tidak dikhawatirkan adanya fitnah, karena itu beliau tidak berlindung. Ini bisa berbeda-beda tergantung pada keadaan subyek dan audiensnya (apakah wanita, laki-laki, apakah pemuda atau orang yang sudah tua). Karena itu kita katakan, boleh bagi orang yang sudah tua mencium isterinya ketika puasa, dan tidak boleh hal itu bagi pemuda.
Kedua. Faktor yang ada pada alat musik, yaitu apabila menunjukkan lambang para pencium atau para banci. Alat-alat itu ialah seruling, autaar dan genderang kecil. Inilah tiga jenis alat musik yanng dilarang, adapun selain itu, tetap pada asalnya yaitu diperbolehkan. Seperti duf (rebana), meskipun ada jalaajil (kempyang), seperti juga beduk, syahin, memukul dengan qadhib dan alat-alat lainnya.
Ketiga. Faktor yang ada pada isi lagu, yaitu sya'ir-sya'irnya. Apabila di dalamnya terkandung kata-kata mencaci dan kata-kata kotor, atau perkataan dusta terhadap Allah dan Rasul-Nya atau terhadap sahabat seperti yang dilakukan oleh orang-orang syi'ah yang mencaci maki para sahabat. Maka mendengarkannya menjadi haram, baik dengan irama atau tidak, karena pendengar itu ikut serta seperti yang dilagukan. Demikian juga lagu-lagu yang menyebutkan ciri-ciri wanita di hadapan pria, adapun menyebutkan ciri-ciri secara umum maka yang shahih tidak diharamkan melagukannya, baik dengan irama atau tidak. Dan bagi pendengar tidak boleh mempertunjukkan kepada wanita tertentu, apabila hendak dipertunjukkan maka hendaklah dipertunjukkan kepada wanita yang halal baginya. Jika ditunjukkan kepada wanita lain, maka ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan jika memang demikian ia harus menjauhi dari mendengarkan lagu.
Keempat. Faktor yang ada pada pendengar yang dikeluarkan oleh syahwatnya. Biasanya ini dirasakan oleh kaum muda, maka mendengarkan haram baginya. Baik pemuda yanng dirundung cinta kasih terhadap orang tertentu atau tidak. Sesungguhnya dia tidak boleh mendengar syair lagu tentang sifat-sifat pelipis atau pipi, berpisah dan bertemu. Karena kalau ia mendengar, akan bangkit syahwatnya dan tertuju kepada wanita tertentu. Syetan akan meniupkan dalam dirinya sehingga hiduplah api syahwat dan berkembanglah motivasi untuk berbuat maksiat.
Kelima. Apabila pendengar itu termasuk orang awam dan tidak mengalahkan cintanya kepada Allah SWT, maka mendengarkan tidak mengapa. Atau dia tidak dikuasai oleh syahwatnya sehingga mendengarkannya menjadi tidak terlarang. Tetapi mendengarkan itu diperbolehkan bagi dia seperti jenis kelezatan-kelezatan lainnya yang diperbolehkan. Hanya saja apabila dia mengisi selurnh waktunya untuk itu, maka ia termasuk orang yang bodoh yang tidak diterima kesaksiannya. Karena terus-menerus berbuat demikian itu suatu kesalahan, sebagaimana jika dosa kecil itu terus menerus dilakukan secara rutin, maka akan menjadi dosa besar. Demikian juga hal-hal yang diperbolehkan, jika berlebihan dan secara terus-menerus dilakukan akhirnya akan menjadi dosa kecil. Termasuk dalam hal ini adalah bermain catur. Sesungguhnya ia mubah, akan tetapi apabila berlebihan dan secara rerus-menerus dilakukan maka akan berubah menjadi makruh yang sangat. Banyak sekali hal yang diperbolehkan termasuk roti, tetapi bila berlebihan menjadi haram, seperti hal-hal yang mubah lainnya.
Kalau dilihat dari keterangan Imam Ghazali ini, berarti seruling dan autaar termasuk faktor yang menjadikan haramnya lagu-lagu, karena syara' sendiri melarang yang demikian itu.
Imam Ghazali telah berijtihad di dalam mencari alasan tidak diperbolehkannya, maka beliau benar-benar bagus dalam mencari alasan dan menafsirkannya. Yaitu ketika mengatakan bahwa syari'at tidak melarang lagu-lagu itu karena kelezatannya. Karena jika disebabkan kelezatan niscaya akan menjadi standar bahwa setiap yang lezat bagi manusia itu dilarang. Akan tetapi minuman keras itu diharamkan dan kebutuhan manusia sendiri memutuskan untuk benar-benar dipisahkan dari minuman keras. Sebagaimana diharamkan berkhalwat dengan wanita lain (bukan muhrim), karena itu merupakan muqaddimah zina (bersetubuh). Diharamkan memandang paha, karena itu bisa sampai kemaluan, dan diharamkan khamr yang sedikit, karena hal itu sebagai pengantar menuju mabuk. Tidak ada satupun yang diharamkan kecuali ada pengantar yang juga diharamkan, agar meniadi pelindung (preventif) bagi bahaya yang lebih besar.
Karena itu autaar dan seruling diharamkan, ikut dengan pengharaman khamr, karena tiga alasan:
1.      Sesungguhnya alat itu bisa mendorong seseorang untuk minum khamr, karena kelezatan yang diperoleh dengan musik jenis ini bisa sempurna kalau dengan minum khamr.
2.      Sesungguhnya alat itu bagi orang yang masih baru dalam minum khamr, akan mengingatkan kepada majelis-majelis hiburan dengan minum ... sedangkan ingat itu menjadi penyebab bangkitnya kerinduan.
3.      Berkumpul dengan musik itu sudah menjadi kebiasaan orang-orang yang menjadi ahli maksiat (fasik), maka dilarang untuk menyerupai mereka. Karena barang siapa yang menyerupai suatu kaum, berarti ia termasuk kaum itu.
Setelah pembahasan yang baik tersebut, Imam Ghazali mengatakan, "Dengan demikian jelaslah bagi kita bahwa sesungguhnya alasan pengharaman musik itu bukan sekedar kenikmatan yang baik. Tetapi standar asalnya adalah penghalalan seluruh yang baik, kecuali jika penghalalan itu membawa kerusakan." Allah SWT berfirman:
"Katakanlah, "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?" (Al A'raf: 32)
Semoga Allah memberi rahmat kepada Imam Al Ghazali, karena sebenarnya tidak ada nash yang shahibuts-tsubuut (benar dan tetap pijakannya) sarihud-dalalah (sanadnya shahih dan maknanya jelas) yang melarang autaar dan seruling sebagaimana yang beliau kira. Tetapi beliau mengambil hadits-hadits yang diriwayatkan mengenai masalah ini sebagai masalah yang seakan tidak diperselisihkan, kemudian berupaya untuk menafsirkannya sebagaimana yang kita sebutkan. Kalau seandainya beliau mengetahui kelemahan sanad riwayat hadits dalam masalah ini, maka beliau tidak akan payah-payah untuk menafsirkan hadits ini, yang jelas alasan-alasan yang dikemukakan ini bermanfaat bagi orang yang tidak menganggap hadits tersebut lemah.

Tidak ada komentar