Bila Allah Hendak Mencabut (Nyawa) Seorang Hamba, Ia Jadikan Orang Tersebut Mempunyai Hajat (Keperluan) Di Sana
Bila Allah Hendak
Mencabut (Nyawa) Seorang Hamba, Ia Jadikan Orang Tersebut Mempunyai Hajat
(Keperluan) Di Sana
968/1282.
Dari
Abu Al Malih, dari seseorang kaumnya1) (ada baginya Shuhbah (sahabat),
berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.
إذا
أراد الله قبض عبد بأرض جعل له بها حاجة
'Bila
Allah hendak mencabut ruh. seorang hamba pada suatu
tempat, maka Dia jadikan baginya hajat
(keperluan) di sana ."'
Shahih,
di
dalam kitab Ash-Shahihah (1221), Takhrijul Misykah
(110).2)
______________
1)Tirmidzi
dan Ibnu Hibban -dan keduanya menshahihkannya- dan lainnya menerangkan namanya: Abu Azzah Al Hudzali.
2)Penyusun
Al Misykah
menisbatkannya pada Tirmidzi. Walaupun begitu
Muhaqqiq membuat
catatan, dan salah karena dalam perkiraannya tidak ada seorangpun dari
Kutubus-Sittah yang meriwayatkannya.
Post a Comment