Bila Allah Hendak Mencabut (Nyawa) Seorang Hamba, Ia Jadikan Orang Tersebut Mempunyai Hajat (Keperluan) Di Sana

Bila Allah Hendak Mencabut (Nyawa) Seorang Hamba, Ia Jadikan Orang Tersebut Mempunyai Hajat (Keperluan) Di Sana 

968/1282. Dari Abu Al Malih, dari seseorang kaumnya1) (ada baginya Shuhbah (sahabat), berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda.

إذا أراد الله قبض عبد بأرض جعل له بها حاجة

'Bila Allah hendak mencabut ruh. seorang hamba pada suatu tempat, maka Dia jadikan baginya hajat (keperluan) di sana."'

Shahih, di dalam kitab Ash-Shahihah (1221), Takhrijul Misykah (110).2)



______________
1)Tirmidzi dan  Ibnu Hibban -dan keduanya menshahihkannya- dan lainnya menerangkan namanya: Abu Azzah Al Hudzali.
2)Penyusun Al Misykah menisbatkannya pada Tirmidzi. Walaupun begitu Muhaqqiq membuat catatan, dan salah karena dalam perkiraannya tidak ada seorangpun dari Kutubus-Sittah yang meriwayatkannya.

Tidak ada komentar