BERHAKIM KEPADA SELAIN ALLAH DAN RASULNYA
BERHAKIM KEPADA SELAIN ALLAH DAN RASULNYA
Firman Allah Subhanahu
wata’ala :
]ألم تر إلى الذين يزعمون أنهم آمنوا بما أنزل إليك وما
أنزل من قبلك يريدون أن يتحاكموا إلى الطاغـوت وقد أمروا أن يكفروا بـه ويريد
الشيطان أن يضلهم ضلالا بعيدا وإذا قيل لهم تعالوا إلى ما أنزل الله وإلى الرسول رأيت
المنافقين يصدون عند صدودا فكيف إذا أصابتهم مصيبة بما قدمت أيديهم ثم جاءوك يحلفون
بالله إن أردنا إلا إحسانا وتوفيقا[
“Tidakkah kamu
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu, dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak
berhakim kepada Thoghut, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengingkari
Thoghut itu, dan syetan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya. Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada
hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat
orang-orang munafik itu menghalangi (manusia) dari (mendekati) kamu dengan
sekuat-kuatnya. Maka bagaimanakah halnya, apabila mereka ditimpa sesuatu musibah
disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu
seraya bersumpah : “Demi Allah, sekali-kali kami tidak menghendaki selain
penyelesain yang baik dan perdamaian yang sempurna. ” (QS. An Nisa,
60).
]وإذا قيل لهم لا تفسدوا في الأرض قالوا إنما نحن
مصلحون[.
“Dan apabila dikatakan
kepada mereka (orang-orang munafik) : “janganlah kamu berbuat kerusakan di muka
bumi” ([1]), mereka menjawab :
“sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan” (QS. Al Baqarah,
11).
]ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها[.
“Dan janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi ini sesudah Allah memperbaiki” (QS. Al A’raf,
56).
]أ فحكم الجاهلية يبغون ومن أحسن من الله حكما لقوم
يوقنون[
“Apakah hukum jahiliyah
yang mereka kehendaki, dan tidak ada yang lebih baik hukumnya daripada hukum
Allah bagi orang-orang yang yakin” (QS. Al Maidah, 50)
Diriwayatkan dari
Abdullah bin Umar Radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
"لا يؤمن أحدكم حتى يكون هواه تبعا لما
جئت به ".
“Tidaklah beriman
(dengan sempurna) seseorang diantara kamu, sebelum keinginan dirinya mengikuti
apa yang telah aku bawa (dari Allah)” (Imam Nawawi menyatakan hadits ini
shoheh).
As Sya’by menuturkan :
“pernah terjadi pertengkaran antara orang munafik dan orang Yahudi. Orang Yahudi
itu berkata : “Mari kita berhakim kepada Muhammad”, karena ia mengetahui bahwa
beliau tidak menerima suap. Sedangkan orang munafik tadi berkata : “Mari kita
berhakim kepada orang Yahudi”, karena ia tahu bahwa mereka mau menerima suap.
Maka bersepakatlah keduanya untuk berhakim kepada seorang dukun di Juhainah,
maka turunlah ayat :
ألم تر إلى الذين يزعمون ... الآية
Ada pula yang
menyatakan bahwa ayat di atas turun berkenaan dengan dua orang yang bertengkar,
salah seorang dari mereka berkata : “Mari kita bersama-sama mengadukan kepada
Nabi Muhammad, sedangkan yang lainnya mengadukan kepada Ka’ab bin Asyraf”,
kemudian keduanya mengadukan perkara mereka kepada Umar. Salah seorang di antara
keduanya menjelaskan kepadanya tentang permasalahan yang terjadi, kemudian Umar
bertanya kepada orang yang tidak rela dengan keputusan Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam : “Benarkah demikian ?”, ia menjawab : “Ya, benar”.
Akhirnya dihukumlah orang itu oleh Umar dengan dipancung pakai
pedang.
Kandungan bab ini
:
-
Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’ ([2]), yang didalamnya terdapat keterangan yang bisa membantu untuk memahami makna Thoghut.
-
Penjelasan tentang ayat yang ada dalam surat Al Baqarah ([3]).
-
Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al A’raf ([4])
-
Penjelasan tentang ayat yang ada dalam surat Al Ma’idah ([5]).
-
Penjelasan As Sya’by tentang sebab turunnya ayat-yang pertama (yang terdapat dalam surat An Nisa’).
-
Penjelasan tentang iman yang benar dan iman yang palsu (Iman yang benar, yaitu : berhakim kepada kitab Allah dan sunnah Rasulullah, dan iman yang palsu yaitu : mengaku beriman tetapi tidak mau berhakim kepada Kitab Allah dan Sunnah Rasulullah, bahkan berhakim kepada thoghut).
-
Kisah Umar dengan orang munafik (bahwa Umar memenggal leher orang munafik tersebut, karena dia tidak rela dengan keputusan Rasulullah].
-
Seseorang tidak akan beriman (sempurna dan benar) sebelum keinginan dirinya mengikuti tuntunan yang dibawa oleh Rasulullah.
([1]) Maksudnya : janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi dengan kekafiran dan perbuatan maksiat
lainnya.
([2]) Ayat ini menunjukkan kewajiban
berhakim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah, dan menerima hukum keduanya
dengan ridho dan tunduk. Barang siapa yang berhakim kepada selainnya, berarti
berhakim kepada thogut, apapun sebutannya. Dan menunjukkan kewajiban mengingkari
thoghut, serta menjauhkan diri dan waspada terhadap tipu daya syetan. Dan
menunjukkan pula bahwa barangsiapa yang diajak berhakim dengan hukum Allah dan
RasulNya haruslah menerima, apabila menolak maka dia adalah munafik, dan apapun
dalih yang dikemukakan seperti menghendaki penyelesaian yang baik dan perdamaian
yang sempurna bukanlah merupakan alasan baginya untuk menerima selain hukum
Allah dan RasulNya.
([3]) Ayat ini menunjukkan bahwa
barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum yang diturunkan Allah,
maka ia telah berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi, dan dalih
mengadakan perbaikan bukan alasan sama sekali untuk meninggalkan hukumNya,
menunjukkan pula bahwa orang yang sakit hatinya akan memutar balikkan
nilai-nilai, di mana yang hak dijadikan batil dan yang batil dijadikan
hak.
([4]) Ayat ini menunjukkan bahwa
barangsiapa yang mengajak berhukum kepada selain hukum Allah, maka ia telah
berbuat kerusakan yang sangat berat di muka bumi, dan menunjukkan bahwa
perbaikan di muka bumi adalah dengan menerapkan hukum yang diturunkan
Allah.
([5]) Ayat ini menunjukkan bahwa
orang yang menghendaki selain hukum Allah, berarti ia menghendaki hukum
jahiliyah.
Post a Comment