HUKUM S I H I R


HUKUM S I H I R


          Firman Allah Subhanahu wata’ala :
]ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من خلاق[
“Demi Allah, sesungguhnya orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di akherat” (QS. Al Baqarah, 102).
]يؤمنون بالجبت والطاغوت[
“Dan mereka beriman kepada Jibt dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
           Menurut penafsiran Umar bin Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt adalah sihir, sedangkan Thoghut adalah syetan.
          Sedangkan Jabir Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut adalah para tukang ramal yang didatangi syetan, yang ada pada setiap kabilah.
           Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات".
          “Jauhilah tujuh perkara yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : “Apakah ketujuh perkara itu ya Rasulullah ?”, beliau menjawab :” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama, makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR. Bukhori dan Muslim).
           Diriwayatkan dari Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’ :
"حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي،  وقال : الصحيح أنه موقوف.
          “Hukuman bagi tukang sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang” (HR. Imam Turmudzi, dan ia berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
          Dalam shoheh Bukhori, dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah mewajibkan untuk membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah membunuh tiga tukang sihir.”
          Dan dalam shoheh Bukhori juga, Hafsah, ra. telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shoheh dari Jundub.
          Imam Ahmad berkata : “Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan Jundub).



        Kandungan bab ini :
  1. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah ([1]).
  2. Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’([2]).
  3. Penjelasan tentang makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
  4. Thoghut itu kadang-kadang dari jenis Jin, dan kadang-kadang dari jenis manusia.
  5. Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.
  6. Tukang sihir itu kafir.
  7. Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
  8. Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.




([1])   Ayat pertama menunjukkan bahwa sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak bersumber darinya.
([2])  Ayat kedua menunjukkan bahwa ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab beriman kepadanya, karena Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat sebelumnya.

Tidak ada komentar