HUKUM S I H I R
HUKUM S I H
I R
Firman Allah Subhanahu
wata’ala :
]ولقد علموا لمن اشتراه ما له في الآخرة من
خلاق[
“Demi Allah, sesungguhnya
orang-orang Yahudi itu telah meyakini bahwa barang siapa yang menukar (kitab
Allah) dengan sihir itu, maka tidak akan mendapatkan bagian (keuntungan) di
akherat” (QS. Al Baqarah, 102).
]يؤمنون بالجبت والطاغوت[
“Dan mereka beriman kepada Jibt
dan Thoghut” (QS. An nisa’, 51).
Menurut penafsiran Umar
bin Khothob Radhiallahu’anhu : Jibt adalah sihir, sedangkan Thoghut adalah
syetan.
Sedangkan Jabir
Radhiallahu’anhu berkata : Thoghut adalah para tukang ramal yang didatangi
syetan, yang ada pada setiap kabilah.
Diriwayatkan dari Abu
Hurairah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
:
"اجتنبوا السبع الموبقات، قالوا : يا رسول
الله وما هن، قال : الشرك بالله، والسحر، وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل
الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات
المؤمنات".
“Jauhilah tujuh perkara
yang membawa kehancuran !, para sahabat bertanya : “Apakah ketujuh perkara itu
ya Rasulullah ?”, beliau menjawab :” yaitu syirik kepada Allah, sihir, membunuh
jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan oleh agama,
makan riba, makan harta anak yatim, membelot dari peperangan, menuduh zina
terhadap wanita yang terjaga dirinya dari perbuatan dosa dan tidak memikirkan
untuk melakukan dosa, dan beriman kepada Allah” (HR. Bukhori dan
Muslim).
Diriwayatkan dari
Jundub bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda dalam hadits marfu’
:
"حد الساحر ضربة بالسيف " رواه الترمذي،
وقال : الصحيح أنه موقوف.
“Hukuman bagi tukang
sihir adalah dipenggal lehernya dengan pedang” (HR. Imam Turmudzi, dan ia
berkata : pendapat yang benar ini perkataan sahabat).
Dalam shoheh Bukhori,
dari Bajalah bin Abdah, ia berkata : “Umar bin Khothob telah mewajibkan untuk
membunuh setiap tukang sihir, baik laki-laki maupun perempuan, maka kami telah
membunuh tiga tukang sihir.”
Dan dalam shoheh Bukhori
juga, Hafsah, ra. telah memerintahkan untuk membunuh budak perempuannya yang
telah menyihirnya, maka dibunuhlah ia, dan begitu juga riwayat yang shoheh dari
Jundub.
Imam Ahmad berkata :
“Diriwayatkan dalam hadits shoheh, bahwa hukuman mati terhadap tukang sihir ini
telah dilakukan oleh tiga orang sahabat Nabi (Umar, Hafsah dan
Jundub).
Kandungan bab ini
:
-
Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat Al Baqarah ([1]).
-
Penjelasan tentang ayat yang terdapat dalam surat An Nisa’([2]).
-
Penjelasan tentang makna Jibt dan Thoghut, serta perbedaan antara keduanya.
-
Thoghut itu kadang-kadang dari jenis Jin, dan kadang-kadang dari jenis manusia.
-
Mengetahui tujuh perkara yang bisa menyebabkan kehancuran, yang dilarang secara khusus oleh Nabi.
-
Tukang sihir itu kafir.
-
Tukang sihir itu dihukum mati tanpa diminta taubat lebih dahulu.
-
Jika praktek sihir itu telah ada dikalangan kaum muslimin pada masa Umar, bisa dibayangkan bagaimana pada masa sesudahnya ?.
([1]) Ayat pertama menunjukkan bahwa
sihir haram hukumnya, dan pelakunya kafir, disamping mengandung ancaman berat
bagi orang yang berpaling dari kitab Allah, dan mengamalkan amalan yang tidak
bersumber darinya.
([2]) Ayat kedua menunjukkan bahwa
ada diantara umat ini yang beriman kepada sihir (Jibt), sebagaimana ahli kitab
beriman kepadanya, karena Rasulullah telah menegaskan bahwa akan ada diantara
umat ini yang mengikuti (dan meniru) umat-umat
sebelumnya.
Post a Comment