MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DILARANG DILAKUKAN DI TEMPAT PENYEMBELIHAN YANG BUKAN KARENA ALLAH


MENYEMBELIH BINATANG KARENA ALLAH DILARANG DILAKUKAN
DI TEMPAT PENYEMBELIHAN YANG BUKAN KARENA ALLAH


Firman Allah  Subhanahu wata’ala :
]والذين اتخذوا مسجدا ضرارا وكفرا وتفريقا بين المؤمنين وإرصادا لمن حارب الله ورسوله من قبل وليحلفن إن أردنا إلا الحسنى والله يشهد إنهم لكذبون لا تقم فيه أبدا لمسجد أسس على التقوى من أول يوم أحق أن تقوم فيه فيه رجال يحبون أن يتطهروا والله يحب المتطهرين[
“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan kemudharotan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu kedatangan orang-orang yang telah memerangi Allah dan RasulNya sejak dahulu). Mereka sesungguhnya bersumpah : “Kami tidak menghendaki selain kebaikan.” Dan Allah menjadikan saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta (dalam sumpahnya). Janganlah kamu dirikan sholat di masjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu lakukan shalat di dalamnya. Di dalamnya ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan Allah menyukai orang-orang yang mensucikan diri. ” (QS. At Taubah, 107 –108)

          Tsabit bin Dhohhak Radhiallahu’anhu berkata :
نذر رجل أن يذبح إبلا ببوانة، فسأل النبي فقال :" هل كان فيها وثن من أوثان الجاهلية يعبد ؟" قالوا : لا، قال :" فهل كان فيها عيد من أعيادهم ؟" قالوا : لا، فقال رسول الله :" أوف بنذرك، فإنه لا وفاء لنذر في معصية الله ولا فيما لا يملك ابن آدم". رواه أبو داود وإسناده على شرطهما.
          “Ada seseorang yang bernadzar akan menyembelih onta di Buwanah([1]), lalu ia bertanya kepada Rasulullah, maka Nabi bertanya : “Apakah di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah oleh orang-orang jahiliyah ? para sahabat menjawab : tidak, dan Nabipun bertanya lagi : “Apakah di tempat itu pernah dirayakan hari raya mereka ? para sahabatpun menjawab : tidak, maka Nabipun menjawab : “Laksanakan nadzarmu itu, karena nadzar itu tidak boleh dilaksanakan dalam bermaksiat kepada Allah, dan dalam hal yang tidak dimiliki oleh seseorang” (HR. Abu Daud, dan Isnadnya menurut persyaratan Imam Bukhori dan Muslim).



        Kandungan bab ini :
  1. Penjelasan tentang firman Allah Subhanahu wata’ala yang telah disebutkan di atas ([2]).
  2. Kemaksiatan itu bisa berdampak negatif, sebagaimana ketaatan berdampak positif.
  3. Masalah yang masih meragukan hendaknya dikembalikan kepada masalah yang sudah jelas, agar keraguan itu menjadi hilang.
  4. Diperbolehkan bagi seorang mufti untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan sebelum berfatwa untuk mendapatkan keterangan yang jelas.
  5. Mengkhususkan tempat untuk bernadzar tidak dilarang selama tempat itu bebas dari  hal-hal yang terlarang.
  6. Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat, jika di tempat itu ada berhala-berhala yang pernah disembah pada masa jahiliyah, walaupun semuanya sudah dihilangkan.
  7. Tidak diperbolehkan mengkhususkan tempat untuk bernadzar, jika tempat itu pernah digunakan untuk melakukan perayaan orang-orang jahiliyah, walaupun hal itu sudah tidak dilakukan lagi.
  8. Tidak diperbolehkannya melakukan nadzar di tempat-tempat tersebut, karena nadzar tersebut termasuk kategori nadzar maksiat.
  9. Harus dihindari perbuatan yang menyerupai orang-orang musyrik dalam acara-acara keagamaan dan perayaan-perayaan mereka, walaupun tidak bermaksud demikian.
  10. Tidak boleh bernadzar untuk melaksanakan kemaksiatan.
  11. Tidak boleh seseorang bernadzar dalam hal yang tidak menjadi hak miliknya.



([1])    Buwanah : nama suatu tempat di sebelah selatan kota Makkah, sebelum Yalamlam; atau anak bukit sebelah Yanbu’.
([2])   Ayat ini menunjukkan pula bahwa menyembelih binatang dengan niat karena Allah dilarang dilakukan di tempat yang dipergunakan oleh orang-orang musyrik untuk menyembelih binatang, sebagaimana sholat dengan niat karena Allah dilarang dilakukan di masjid yang didirikan atas dasar maksiat kepada Allah.

Tidak ada komentar