Suap, Budaya Terkutuk
Suap, Budaya Terkutuk
Segala
puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi
Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta
keluarga dan seluruh sahabatnya. Ketokohan profil ini tidak diragukan lagi. Ia sangat
meyakinkan, reputasinya dan tak perlu dipertanyakan. Banyak ayat Al-Qur`an yang
membicarakan keutamaan beliau, baik secara pribadi maupun dalam konteks umum.
Sesungguhnya risywah (suap menyuap) merupakan
perkara mungkar yang banyak menyebar dan terjadi di lingkungan kaum muslimin,
dan praktik menyuap bagaikan penyakit akut yang sulit diobati serta berbahaya
yang akan merusak tatanan kehidupan bermaysarakat, merampas hak, dan menghilangkan
sikap amanah. Dan dosa suap
termasuk kategori dosa-dosa besar, seperti dijelaskan oleh Allah ta'ala ketika
mencela orang Yahudi:
قال الله تعالى:
﴿ سَمَّٰعُونَ لِلۡكَذِبِ أَكَّٰلُونَ
لِلسُّحۡتِۚ ٤٢ ﴾ [
المائدة: 42]
"Mereka itu adalah
orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram".
(QS al-Maa'idah: 42).
Dan suap termasuk dari harta
haram sebagaimana penafsiran Ibnu Ma'sud dan lainnya terhadap ayat diatas.
Diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi didalam sunannya dari
Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, berkata, "Rasulallah shalallahu
'alaihi wa sallam melaknat penyuap dan peneriman suap". HR
at-Tirmidzi no: 1337. Dan yang dimaksud dengan laknat dalam hadits ialah
dijauhkan dan disingkirkan dari rahmat Allah azza wa jalla. Al-Jurjani
mengatakan, "Suap adalah suatu imbalan yang diberikan untuk membatalkan
hak atau melicinkan hak-hak yang batil". 1. at-Ta'rifaat oleh al-Jurjani
hal: 148. dan at-Tauqif 'ala Muhimaatit Ta'aarif oleh al-Munawi hal: 365.
Dan Imam adz-Dzahabi menyatakan tentang dosa suap ini,
"Dosa besar yang ketiga puluh dua, mengambil uang suap untuk memutuskan
suatu hukum". Lalu beliau berdalil atas
keharamannya dengan firman Allah tabaraka wa ta'ala:
قال الله تعالى:﴿ وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ
بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ
بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٨
﴾ [ البقرة : 188 ]
"Dan janganlah sebagian kamu
memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan
(janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat
memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat)
dosa, padahal kamu mengetahui". (QS al-Baqarah: 188).
Beliau
melanjutkan, "Firman Allah ta'ala, "Dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim". Artinya janganlah kalian lakukan
kebiasaan jelek ini, dan janganlah kalian saling menyuap kepada hakim agar
mereka memutuskan bagi kalian untuk memperoleh hak orang lain, sedang dirimu
paham bahwa itu tidak halal bagi kalian". Setelah beliau
menyebut beberapa hadits yang menunjukan akan keharaman suap, beliau
meneruskan, "Hanya saja penyuap itu bisa menerima laknat apabila ia
mempunyai tujuan dengan sogokan yang ia berikan tersebut untuk menyakiti muslim
lainnya, atau untuk memperoleh sesuatu yang tidak berhak untuk dapatnya.
Adapun apabila uang sogokan tersebut diberikan demi
mendapat hak yang memang miliknya, atau memberi demi mencegah kedhaliman yang
akan menimpa dirinya, maka hal ini tidak masuk dalam kategori yang terlaknat
seperti yang tercantum dalam hadits. Sedangkan
hakim maka menerima suap secara mutlak haram baginya. Sama saja apakah uang
suap yang diberikan untuknya itu untuk membatalkan hak orang lain atau demi
mencegah kedhaliman. Adapun benda yang digunakan demi melancarkan praktek suap
menyuap maka sesuai dengan tujuan si penyuap, apabila tujuannya baik (seperti
misal diatas) maka tidak masuk laknat dalam hadits, dan jika tujuannya lain
maka terlaknat". 2. al-Kabair oleh adz-Dzahabi hal: 131.
Dan
contoh praktek suap menyuap sangat banyak sekali. Sebagaimana yang dijelaskan
oleh Syaikh Ibnu Utsaimin, "Diantara praktek risywah ialah yang
terjadi dimeja hakim, suap diberikan lalu sang hakim memutuskan bagi orang yang
tidak berhak untuk menerimanya atau menahan hak orang yang berhak menerimanya.
Bisa juga mendahulukan orang lain dari pada orang yang berhak untuk
didahulukan.
Terkadang suap terjadi ketika sebuah keputusan hukum
harus dilaksanakan yaitu dengan mengabaikan pelaku dan menunda-nunda waktu
supaya mendapat uang pelicin, entah itu dengan saling bersepakat waktu
ekskusinya atau membikin alasan yang menghalangi pelaku dihukum atau
diringankan hukumannya. Dan suap bisa terjadi dalam pekerjaan dan perlombaan
yaitu dengan cara mendahulukan orang yang tidak berhak menerima hadiah atau ia
diterima ketika melamar sebuah pekerjaan, yaitu bisa dengan cara memberi soal
bocoran untuk ujian pegawai, sehingga akhirnya dia bisa meraih pekerajaan
tersebut walaupun orang lain lebih cocok dari pada dirinya.
Lebih aneh lagi, kalau suap ini juga masuk pada
instansi pendidikan, maka dengan menyuap dirinya akan bisa lulus, atau mendapat
soal ujian bocoran, atau memberi tahu kalau soal ujian ada pada bab tertentu,
atau tidak serius ketika mengawasi murid tersebut manakala sedang ujian, semua
itu karena suap, sehingga dia mengutamakan murid ini walaupun nilainya buruk
dan mengabaikan murid lain yang lebih baik nilai dan kecerdasaanya. Maka
ingatlah bahwa Allah Shubhanahu wa ta’alla telah
menegaskan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ
لَا تَخُونُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ وَتَخُونُوٓاْ أَمَٰنَٰتِكُمۡ ٢٧ ﴾ [ الأنفال: 27 ]
"Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul
(Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepadamu". (QS al-Anfaal: 27).
Sekumpulan
ahli tafsir menjelaskan, "Yang dinamakan amanah ialah setiap perkara yang
diamanahkan pada seseorang, diantara bentuk amanah adalah memberikan jabatan
pada orang yang lebih pas dan sesuai dengan bidangnya". Suap juga bisa terjadi didalam perebutan sebuah proyek, ketika ada
proyek baru maka ditawarkan pada beberapa kontraktor, lalu ketika ada salah
satu diantara mereka yang maju dengan membawa uang suap maka perusahaan itu
memenangkan proyek tersebut, walaupun perusahaan lain lebih bagus dari segi
pengerjaan dan lebih murah dalam penawaran harganya.
Suap juga bisa terjadi pada pemeriksaan kasus
kejahatan, atau kecelakaan, atau kasus-kasus lainnya, dengan cara petugas
mengabaikan atau meremehkan pemeriksaan karena telah menerima suap. 3.
adh-Dhiyaa'u Laami' minal Khuthab al-Jawaami' Ibnu Utsaimin 4/445-446. Atau
membantu saksi pada tempat tertentu lalu dirinya memperoleh hadiah sebagai
imbalan atas hal itu dengan diberi beberapa kemudahan bagi pelakunya, atau
menghilangkan jejak, atau memberi keringanan pada beberapa kewajiban yang wajib
dilakukan oleh pelaku, atau yang lainnya. Maka ketahuilah bahwa ini
merupakan praktek suap dan merampas harta orang lain.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu
Humaid as-Saa'idi radhiyallahu 'anhu, berkata, "Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah
menugaskan seorang sahabat dari Bani Asad yang bernama Ibnul Lutbiyah sebagai
petugas zakat, tatkala selesai, dia mengatakan, "Ini untuk kalian
(zakatnya) dan ini hadiah yang aku peroleh". Maka
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallam langsung berdiri diatas mimbar. Sufyan juga menceritakan, "Maka
beliau naik mimbar, memuji Allah Shubhanahu wa ta’alla
serta menyanjung -Nya, kemudian bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا
بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي يَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فَهَلَّا
جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرُ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لَا
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَا يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلَّا جَاءَ بِهِ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ
بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Apa
yang dikatakan oleh petugas yang kami mengutus lalu datang dan mengatakan,
"Ini untukmu dan ini untukku. Kenapa dirinya tidak duduk saja dirumah ayah
dan ibunya, lalu apakah datang hadiah tersebut atau tidak? Demi jiwaku yang
berada ditangan -Nya,
tidaklah ada seseorang yang datang dengan membawa suatu (hadiah dalam bertugas)
melainkan akan datang kelak pada hari kiamat dengan membawa (hadiah tersebut)
diatas lehernya, jika itu seekor onta maka suara onta dan jika sapi maka suara
sapi atau seekor kambing yang mengembik". Kemudian beliau mengangkat
tangannya sampai kami melihat warna kulit ketiaknya, dan mengatakan,
"Ketahuilah apakah aku telah menyampaikan? Sebanyak tiga kali". HR Bukhari no: 7174. Muslim
no: 1832.
Rasulalah
Shalallahu 'alaihi wa sallam
pernah mengutus Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu untuk menghitung hasil
panen kurma bagi penduduk Yahudi khaibar. Maka tatkala dia mendatangi mereka,
mereka mengadu kepada Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam yang sangat
disiplin didalam menjalankan tugasnya, dan mereka datang dengan tujuan ingin
menyogok Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam. Maka beliau bersabda,
"Wahai musuh-musuh Allah, apakah kalian akan memberiku makanan haram? Demi
Allah, sungguh telah datang pada kalian orang yang paling aku cintai, dan
kalian betul-betul orang yang paling aku
benci karena kelakuan kalian yang sama persis seperti monyet dan babi. Jangan
bawa kebencianku atas kalian dan kecintaanku padanya untuk berlaku tidak adil
atas kalian. Mereka menyahut, "Dengan sikap seperti inilah langit dan bumi
bisa sejahtera. 4. Shahih Sirah Nabawiyah Syaikh Ibrahim al-Ali hal: 450.
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam musnadnya dari
Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwasaannya beliau menceritakan, "Allah Shubhanahu wa ta’alla telah memberi
harta rampasan perang atas Rasulallah Shalallahu
'alaihi wa sallam pada waktu perang Khaibar.
Lalu
Rasulallah menetapkan pada penduduknya sebagaimana keadaan penduduknya. Dan
membuat perjanjian hasil pertaniannya
untuk kaum muslimin, kemudian beliau mengutus Abdullah bin Rawahah sebagai
petugas yang menghitung jumlah penghasilan panen. Selanjutnya dia berkata pada penduduknya,
"Wahai orang-orang Yahudi, kalian adalah makhluk yang paling aku benci,
karena kalian telah membunuh para nabi Allah azza wa jalla dan mendustakan -Nya. Dan kebencianku atas kalian
tidaklah menjadikan diriku tidak berlaku adil atas kalian, dan aku memutuskan
dua puluh ribu gantang kurma, jika kalian menyetujui itu untuk kalian bila
kalian enggan maka untukku. Mereka menjawab, "Dengan cara semacam inilah
langit dan bumi tegak (tentram), sungguh kami telah mengambilnya, keluarkanlah
dari sisi kami". HR Ahmad 23/210 no: 14953.
Dan
perhatikan baik-baik hadits dibawah ini yang membuat hati takut dan menyebabkan
rambut beruban serta bergemuruh isi dalam dada. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad
dari Ummu Habibah binti Irbadh dari ayahnya radhiyallahu 'anhu, bahwa
Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam
pernah mengambil bulu (onta) dari harta rampasan perang, kemudian beliau
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا
لِي مِنْ هَذَا إِلَّا مِثْلَ مَا لِأَحَدِكُمْ إِلَّا الْخُمُسَ وَهُوَ مَرْدُودٌ
فِيكُمْ فَأَدُّوا الْخَيْطَ وَالْمَخِيطَ فَمَا فَوْقَهُمَا وَإِيَّاكُمْ
وَالْغُلُولَ فَإِنَّهُ عَارٌ وَشَنَارٌ عَلَى صَاحِبِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »
[أخرجه أحمد]
"Harta
ini tidaklah halal bagiku sebagaimana tidak halal pula atas kalian, melainkan
seperlima yang telah ditetapkan (atasku). Jika kalian mengambilnya maka itu
tertolak, oleh karena itu tunaikanlah (tugas) walaupun sehelai benang dan
sebesar jarum atau yang lebih besar dari keduanya. Takutlah kalian dari mencuri
harta rampasan perang, sesungguhnya itu keaiban dan cela bagi pelakunya kelak
pada hari kiamat". HR Ahmad 28/385 no: 17154.
Maka
wajib bagi kita tidak memberi uang imbalan apapun bagi orang yang minta disuap
karena dirinya telah mengambil gaji dari baitul mal dan dia harus amanah
didalam menjalankan tugas pekerjaannya, yang memang ditugaskan untuk mengurusi
keperluan orang banyak, dan dengan memberi uang sogokan padanya maka ini
termasuk bagian tolong menolong didalam dosa dan permusuhan, seperti yang Allah
Shubhanahu wa ta’alla peringatkan
agan jangan sampai dikerjakan, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
قال الله تعالى:﴿ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى
ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ ٢ ﴾ [
المائدة: 2 ]
"Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran". (QS al-Maa'idah: 2).
Diantara
praktek suap ialah berupa, semacam hadiah
yang sejatinya adalah sogokan, seperti seorang pegawai yang memberi hadiah pada
atasan supaya cepat dipromosikan, atau biar disayang sama bosnya. Bisa juga
dari siswa kepada gurunya agar bisa lulus, atau kabilah yang memberi hadiah pada
hakimnya supaya memihak pada mereka. 5. Hashadul Mahabir min Khutabil Manabir
Syaikh Sa'ad al-Hajri hal: 687-688. Perlu diketahui bahwa menyuap
merupakan sifat dan ciri khasnya orang-orang Yahudi, sebagaimana disebutkan
oleh Allah ta'ala dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ
إِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡأَحۡبَارِ وَٱلرُّهۡبَانِ لَيَأۡكُلُونَ أَمۡوَٰلَ ٱلنَّاسِ
بِٱلۡبَٰطِلِ ٣٤﴾ [ التوبة: 34 ]
"Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan
rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil".
(QS at-Taubah: 34).
Diantara
bentuk kerusakan yang timbul akibat praktek suap menyuap ialah:
1.
Harta yang peroleh dari hasil
suap adalah haram yang tidak mempunyai barokah pada sedikitpun bagi pemiliknya,
didalam sebuah hadits dijelaskan, bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Tidak akan masuk
kedalam surga orang yang daging tubuhnya tumbuh dari harta haram, dan neraka
lebih berhak untuk membakar tubuhnya". HR Ahmad 23/425 no: 15284.
2.
Merusak tatanan kehidupan
masyarakat, baik penguasa maupun rakyatnya.
3.
Mengabaikan hak-hak orang
lemah serta tersebarnya kedhaliman.
4.
Penyuap dan orang yang
menerimanya, semua terlaknat oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dan
Rasul -Nya.
5.
Praktek suap untuk menjadi
seorang hakim atau pegawai pada umumnya, maka akan merusak kehidupan masyarakat
serta melanggengkan kebusukan.
6.
Suap ketika ingin mendaftar
sebagai tentara akan menyebabkan loyalitas mereka kurang, sehingga
mengakibatkan orang-orang yang tidak konsekwen didalam menjaga negerinya.
Setengah hati dalam menjalankan tugas yang menjadikan kekuatan pembela negeri
kurang sempurna.
7.
Praktek suap menyuap apabila
sudah membudi daya pada sebuah instansi maka akan menular pada instansi-instansi
yang lainnya. Sehingga bagi siapa yang memulai mencontohkan untuk meneriman
suap, dirinya akan berdosa serta ikut menanggung dosa yang menirunya sampai
hari kiamat.
8.
Amanah menjadi barag langka,
karena telah di isi oleh pengkhianatan, sehingga seseorang sudah tidak merasa
aman terhadap diri, harta dan keluarganya.
Akhirnya
kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu
wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga
Allah Shubhanahu wa
ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam,
kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.
Post a Comment