UCAPAN SESEORANG : “ATAS KEHENDAK ALLAH DAN KEHENDAKMU”
UCAPAN
SESEORANG : “ATAS KEHENDAK ALLAH DAN KEHENDAKMU”
Qutaibah
Radhiallahu’anhu berkata :
"أن يهوديا أتى النبي r، فقال : إنكم تشركون تقولون : ما شاء
الله وشئت، وتقولون : والكعبة، فأمرهم النبي إذا أرادوا أن يحلفوا أو يقولوا : "
ورب الكعبة "، وأن يقولوا : " ما شاء الله ثم شئت " رواه النسائي
وصححه.
“Bahwa ada seorang
Yahudi datang kepada Rasulullah, lalu berkata : “Sesungguhnya kamu sekalian
telah melakukan perbuatan syirik, kalian mengucapkan: ‘atas kehendak Allah dan
kehendakmu’ dan mengucapkan : ‘demi Ka’bah’, maka Rasulullah memerintahkan para
sahabat apabila hendak bersumpah supaya mengucapkan : ‘demi Rabb Pemilik
ka’bah’, dan mengucapkan : ‘atas kehendak Allah kemudian atas kehendakmu’. (HR.
An Nasai dan ia nyatakan sebagai hadits shoheh).
Ibnu Abbas
Radhiallahu’anhu menuturkan :
"أن رجلا قال للنبي :" ما شاء الله وشئت
"، فقال : أجعلتني لله ندا ؟ ما شاء الله وحده".
“Bahwa ada seorang
lelaki berkata kepada Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam : ‘atas kehendak
Allah dan kehendakmu’, maka Nabi bersabda : “apakah kamu telah menjadikan
diriku sekutu bagi Allah ? hanya atas kehendak Allah semata”.
Diriwayatkan oleh Ibnu
majah, dari At Thufail saudara seibu Aisyah, ra. ia berkata :
“Aku bermimpi seolah-olah aku
mendatangi sekelompok orang-orang Yahudi, dan aku berkata kepada mereka :
‘Sungguh kalian adalah sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : Uzair
putra Allah’. Mereka menjawab : ‘Sungguh kalian juga sebaik-baik kaum jika
kalian tidak mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan kehendak Muhammad’. Kemudian
aku melewati sekelompok orang-orang Nasrani, dan aku berkata kepada mereka :
‘Sungguh kalian adalah sebaik-baik kaum jika kalian tidak mengatakan : ‘Al Masih
putra Allah’. Mereka pun balik berkata : ‘Sungguh kalian juga sebaik-baik kaum
jika kalian tidak mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan Muhammad’. Maka pada
keesokan harinya aku memberitahukan mimpiku tersebut kepada kawan-kawanku,
setelah itu aku mendatangi Nabi Muhammad, dan aku beritahukan hal itu kepada
beliau. Kemudian Rasul bersabda : “Apakah engkau telah memberitahukannya kepada
seseorang ?, aku manjawab : ‘ya’. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda yang diawalinya dengan memuji nama Allah Subhanahu wata’ala :
"أما بعد، فإن طفيلا رأى رؤيا أخبر بها من
أخبر منكم، وإنكم قلتم كلمة كان يمنعني كذا وكذا أن أنهاكم عنها، فلا تقولوا : ما
شاء الله وشاء محمد، ولكن قولوا : ما شاء الله وحده ".
“Amma ba’du, sesungguhnya Thufail
telah bermimpi tentang sesuatu, dan telah diberitahukan kepada sebagian orang
dari kalian. Dan sesunguhnya kalian telah mengucapkan suatu ucapan yang ketika
itu saya tidak sempat melarangnya, karena aku disibukkan dengan urusan ini dan
itu, oleh karena itu, janganlah kalian mengatakan : ‘Atas kehendak Allah dan
kehendak Muhammad’, akan tetapi ucapkanlah : ‘Atas kehendak Allah
semata’.”
Kandungan bab ini
:
-
Hadits diatas menunjukkan bahwa orang Yahudi pun mengetahui tentang perbuatan yang disebut syirik ashghor.
-
Pemahaman seseorang akan kebenaran tidak menjamin ia untuk menerima dan melaksanakannya, apabila ia dipengaruhi oleh hawa nafsunya. (sebagaimana orang-orang Yahudi tadi, dia mengerti kebenaran, tetapi dia tidak mau mengikuti kebenaran itu, dan tidak mau beriman kepada Nabi yang membawanya).
-
Sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Apakah engkau menjadikan diriku sekutu bagi Allah ?” sebagai bukti adanya penolakan terhadap orang-orang yang mengatakan kepada beliau : ‘Atas kehendak Allah dan kehendakmu’, jika demikian sikap beliau, lalu bagaimana dengan orang-orang yang mengatakan :
"يا أكرم الخلق ما لي ألوذ
به سواك
..."
“Wahai makhluk termulia,
tak ada seorangpun bagiku sebagai tempatku berlindung kecuali engkau ..” dan dua
bait selanjutnya.
-
Ucapan seseorang : “atas kehendak Allah dan kehendakmu” termasuk syirik ashghor, tidak termasuk syirik akbar , karena beliau bersabda : “kalian telah mengucapkan suatu ucapan yang karena kesibukanku dengan ini dan itu aku tidak sempat melarangnya”.
-
Mimpi yang baik termasuk bagian dari wahyu.
-
Mimpi kadang menjadi sebab disyariatkannya suatu hukum.
Post a Comment