RUQYAH DAN TAMIMAH
RUQYAH DAN TAMIMAH
Diriwayatkan dalam
shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori Radhiallahu’anhu bahwa dia
pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam suatu perjalanan,
lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :
"أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر
أو قلادة إلا قطعت"
“Agar tidak terdapat lagi dileher
onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus
diputuskan.
Ibnu Mas’ud
Radhiallahu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam bersabda :
"إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه
أحمد وأبو داود.
“Sesungguhnya Ruqyah,
Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
TAMIMAH adalah
sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit
‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama
salaf memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak
memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu
([1]).
RUQYAH ([2])
yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila
penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi
wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain
atau sengatan kalajengking.
TIWALAH adalah
sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang
istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya.
Dalam hadits marfu’ dari
Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"من تعلق شيئا وكل إليه " رواه أحمد
والترمذي
“Barang siapa yang menggantungkan
sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi
dirinya), maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung
kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)
Imam Ahmad meriwayatkan
dari Ruwaifi’ Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah
bersabda kepadanya :
"يا رويفع، لعل الحياة تطول بك، فأخبر
الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن محمدا بريء
منه"
“Hai Ruwaifi’, semoga
engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa
barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur
panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka
sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.
Waki’ meriwayatkan
bahwa Said bin Zubair Radhiallahu’anhu berkata :
“Barang siapa yang
memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan
seorang budak.”
Dan waki’ meriwayatkan
pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para sahabat) membenci segala
jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al
Qur’an.”
Kandungan bab ini
:
-
Pengertian ruqyah dan tamimah.
-
Pengertian tiwalah.
-
Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
-
Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
-
Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
-
Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
-
Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
-
Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
-
Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud ([3]).
([1]) Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik
ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang
melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang
membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka
peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
([2])
Ruqyah : penyembuhan suatu penyakit
dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa doa.
([3])
Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain :
Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq,
Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi
tabiin.
Post a Comment