RUQYAH DAN TAMIMAH
RUQYAH DAN TAMIMAH
           Diriwayatkan dalam 
shoheh Bukhori dan Muslim bahwa Abu Basyir Al Anshori Radhiallahu’anhu bahwa dia 
pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dalam suatu perjalanan, 
lalu beliau mengutus seorang utusan untuk menyampaikan pesan :
"أن لا يبقين في رقبة بعير قلادة من وتر 
أو قلادة إلا قطعت"
          “Agar tidak terdapat lagi dileher 
onta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun harus 
diputuskan.
          Ibnu Mas’ud 
Radhiallahu’anhu menuturkan : aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi 
wasallam bersabda :
"إن الرقى والتمائم والتولة شرك " رواه 
أحمد وأبو داود.
          “Sesungguhnya Ruqyah, 
Tamimah dan Tiwalah adalah syirik.”(HR. Ahmad dan Abu Dawud)
           TAMIMAH adalah 
sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal dan menolak penyakit 
‘ain. Jika yang dikalungkan itu berasal dari ayat-ayat Al Qur’an, sebagian ulama 
salaf memberikan keringanan dalam hal ini, dan sebagian yang lain tidak 
memperbolehkan dan melarangnya, diantaranya Ibnu Mas’ud Radhiallahu’anhu 
([1]).
          RUQYAH ([2]) 
yaitu : yang disebut juga dengan istilah Ajimat. Ini diperbolehkan apabila 
penggunaannya bersih dari hal-hal syirik, karena Rasulullah Shallallahu’alaihi 
wasallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain 
atau sengatan kalajengking.
          TIWALAH adalah 
sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat menjadikan seorang 
istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya. 
          Dalam hadits marfu’ dari 
Abdullah bin ‘Ukaim Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
"من تعلق شيئا وكل إليه " رواه أحمد 
والترمذي
“Barang siapa yang menggantungkan 
sesuatu (dengan anggapan bahwa barang tersebut bermanfaat atau dapat melindungi 
dirinya), maka Allah akan menjadikan orang tersebut selalu bergantung 
kepadanya.”(HR. Ahmad dan At Turmudzi)
          Imam Ahmad meriwayatkan 
dari Ruwaifi’ Radhiallahu’anhu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah 
bersabda kepadanya :
"يا رويفع، لعل الحياة تطول بك، فأخبر 
الناس أن من عقد لحيته، أو تقلد وترا، أو استنجى برجيع دابة أو عظم، فإن محمدا بريء 
منه"
         “Hai Ruwaifi’, semoga 
engkau berumur panjang, oleh karena itu sampaikanlah kepada orang-orang bahwa 
barang siapa yang menggulung jenggotnya, atau memakai kalung dari tali busur 
panah, atau bersuci dari buang air dengan kotoran binatang atau tulang, maka 
sesungguhnya Muhammad berlepas diri dari orang tersebut”.
          Waki’ meriwayatkan 
bahwa Said bin Zubair Radhiallahu’anhu berkata :
          “Barang siapa yang 
memotong tamimah dari seseorang maka tindakannya itu sama dengan memerdekakan 
seorang budak.”
           Dan waki’ meriwayatkan 
pula bahwa Ibrahim (An Nakho’i) berkata : “Mereka (para sahabat) membenci segala 
jenis tamimah, baik dari ayat-ayat Al Qur’an maupun bukan dari ayat-ayat Al 
Qur’an.”
        Kandungan bab ini 
:
- 
Pengertian ruqyah dan tamimah.
 - 
Pengertian tiwalah.
 - 
Ketiga hal diatas merupakan bentuk syirik dengan tanpa pengecualian.
 - 
Adapun ruqyah dengan menggunakan ayat ayat Al Qur’an atau doa-doa yang telah diajarkan oleh Rasulullah untuk mengobati penyakit ‘ain, sengatan serangga atau yang lainnya, maka tidak termasuk syirik.
 - 
Jika tamimah itu terbuat dari ayat-ayat Al Qur’an, dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, apakah termasuk ruqyah yang diperbolehkan atau tidak ?
 - 
Mengalungkan tali busur panah pada leher binatang untuk mengusir penyakit ‘ain, termasuk syirik juga.
 - 
Ancaman berat bagi orang yang mengalungkan tali busur panah dengan maksud dan tujuan diatas.
 - 
Besarnya pahala bagi orang yang memutus tamimah dari tubuh seseorang.
 - 
Kata-kata Ibrahim An Nakhoi tersebut di atas, tidaklah bertentangan dengan perbedaan pendapat yang telah disebutkan, sebab yang dimaksud Ibrahim di sini adalah sahabat-sahabat Abdullah bin mas’ud ([3]).
 
([1])    Tamimah dari ayat Al Qur’an dan Al Hadits lebih baik 
ditinggalkan, karena tidak ada dasarnya dari syara’, bahkan hadits yang 
melarangnya bersifat umum, tidak seperti halnya ruqyah, ada hadits lain yang 
membolehkan. Di samping itu apabila dibiarkan atau diperbolehkan akan membuka 
peluang untuk menggunakan tamimah yang haram.
([2])      
Ruqyah : penyembuhan suatu penyakit 
dengan pembacaan ayat ayat suci Al Qur’an, atau doa doa.
([3])     
Sahabat Abdullah bin Mas’ud antara lain : 
Alqomah, Al Aswad, Abu Wail, Al Harits bin Suwaid, ‘Ubaidah As Salmani, Masruq, 
Ar Rabi’ bin Khaitsam, Suwaid bin ghoflah. Mereka ini adalah tokoh generasi 
tabiin.
Post a Comment