Apa Yang wajib Ketika Puasa Ramadhan



Apa Yang wajib Ketika Puasa Ramadhan

Segala puji bagai Allah. Salawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi terakhir, Nabi kita Muhammad, keluarganya, para sahabat dan siapa saja yang mengambil petunjuknya hingga hari kiamat.
Adapun selanjutnya:
Puasa Ramadhan adalah ibadah yang agung. Seorang muslim hendaknya benar-benar memperhatikan apa yang diwajibkan dalam puasa Ramadhan.
Pada setiap pelaksanaan puasa wajib diwajibkan:
1-   Yubayyit niyyah: meniatkan puasanya sedari malam (pada bagian malam manapun). Siapa yang makan sahur di malam hari untuk puasa esok hari berarti telah meniatkannya. Nabi -shalallahu alaihi wasalam- bersabda:
(( مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَه))
"Siapa yang tidak meniatkan puasanya sejak malam, tidak ada puasa baginya.”
[HR. An-Nasai. Hadits sahih]
Saudaraku Muslim, niatkanlah puasamu setiap hari sedari malam, sebagaimana  yang disebutkan dalam hadits, karena di tiap harinya merupakan ibadah yang terpisah, sehingga wajib meniatkannya sedari malam.
2-   Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa, sejak terbit fajar kedua hingga tenggelam matahari, dengan niat beribadah kepada Allah -azzawajalla-. Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:
(( إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ ))
“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat..” [HR. Al-Bukhari dan Muslim]
3-   Menghindari pembatal-pembatal puasa. Pembatal tersebut:
a.    Jima (bersetubuh) dengan masuknya kemaluan pria pada kemaluan wanita. Ini adalah pembatal yang paling kuat dan paling besar dosanya. Siapa yang melakukannya di siang Ramadhan dalam keadaan berpuasa wajib mengqodho dan menunaikan kafarat [1] serta bertaubat kepada Allah -ta'âla-, sebagaimana yang terdapat dalam hadits bahwa seorang lelaki menyetubuhi istrinya di siang Ramadhan, Nabi -shalallahu alaihi wasallam- berkata kepadanya:
 “Bebaskanlah seorang budak.”
“Aku tidak punya.” Keluhnya.
“Kalau begitu berpuasalah 2 bulan berturut-turut!” Perintah Nabi.
“Aku tidak sanggup.” Iba lelaki itu.
“Kalau begitu berilah makan 60 orang miskin!” Perintah Nabi lagi.
[HR. Al-Bukhari dan Muslim]
b.   Keluar mani dengan sengaja, baik dengan mencium, mencumbu, meraba, onani dan lain sebagainya. Allah -subhânahu wata'âla- berfirman dalam hadits Qudsi:
 ((يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي ))
“Meninggalkan makan, minum dan hawa nafsunya demi Aku.”
[HR. Al-Bukhari]
Adapun bercumbu, mencium dan meraba tanpa keluar mani tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana perkataan Aisyah -radiallahu'anha- :
 ((كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ع يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِه ))ِ
“Dahulu Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- mencium dalam keadaan puasa, mencumbu dalam keadaan puasa, tetapi dia paling dapat mengontrol hasratnya dari pada kalian.”
c.    Makan dan minum, melalui oral (mulut) atau hidung, apapun bentuk makanan dan minumannya. Allah -subhânahu wata'âla-  berfirman:

"...dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.."  (QS. Al-Baqarah: 187)
Dan sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam- kepada Laqîth:
((وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا))
“Bersungguh-sungguhlah ketika memasukkan air ke dalam hidung (ketika berwudu), kecuali engkau sedang puasa.”
[HR. Ahlu Sunan. Hadits sahih]
d.   Apa yang semakna dengan makan dan minum, seperti: transfusi darah, karena darah merupakan nutrisi tubuh atau suntik infus. Sedangkan yang tidak mengandung nutrisi tidaklah membatalkan.
e.    Mengeluarkan darah dengan cara hijamah (bekam), demikian pula mengeluarkan darah dalam jumlah banyak. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُومُ ((
"Batal puasa orang yang membekam dan yang dibekam."
[HR. Ahmad dan Abu Dawud. Hadits sahih]
Adapun mengeluarkan sedikit darah untuk diagnosa, mimisan, berdarah, cabut gigi dan luka tidaklah membatalkan puasa.
f.     Menyengaja muntah. Sebagaimana sabda Rasulullah -shalallahu alaihi wasallam-:
))مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنْ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ((
“Siapa yang dikuasai rasa muntah tidak ada qodho[2] baginya (puasanya sah), siapa yang menyengaja muntah hendaknya mengganti puasanya.”
[HR. Ahmad, at-Turmudzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits sahih]
g.    Keluarnya darah haid dan nifas. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ((
“Bukankah jika datang haid tidak shalat dan puasa!”
[HR. Al-Bukhari]
Bagi yang berpuasa hendaknya menghindari pembatal-pembatal puasa, kecuali yang di luar kemampuannya, seperti haid dan nifas.
h.   Niat membatalkan puasa. Sebagaimana sabda Nabi -shalallahu alaihi wasallam-:
))إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ((
“Sesungguhnya segala sesuatu itu tergantung niat...”
[HR. As-Syaikhan (al-Bukhari dan Muslim)]
§  Seluruh pembatal puasa yang dapat dilakukan dengan kehendak, membatalkan jika dilakukan dengan ilmu (pengetahuan), zâkir (ingat) dan mukhtar (dengan pilihannya), bukan lupa atau dipaksa atau karena tidak tahu (jahil). Nabi -shalallahu alaihi wasallam- bersabda:
﴿مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
“Siapa yang lupa dan dia sedang berpuasa, kemudian makan dan minum, hendaknya melanjutkan puasanya, sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum.” [HR. Syaikhân (al-Bukhari dan Muslim)]
Tetapi bagi orang yang puasa jangan berlebih-lebihan dalam berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudu).
§  Puasa tidak batal karena bercelak, menggunakan obat tetes telinga atau mata, mengobati luka sekalipun rasanya sampai ke kerongkongan, bersiwak[3], bahkan bersiwak di syariatkan setiap waktu bagi orang yang puasa maupun tidak. Orang yang puasa boleh mendinginkan tubuh dengan air atau dengan memakai pakaian basah pada suhu yang sangat panas, hal itu tidaklah dimakruhkan[4].




[1] Kafarat artinya menebus kesalahan.
[2] Qodho artinya mengganti, dalam hal ini mengganti puasa.
[3] Siwak adalah akar kayu berasal dari perdu yang bernama Arâk yang tumbuh di jazirah arab, digunakan sebagai pembersih gigi.
[4] Makruh secara bahasa aritinya dibenci. Secara hukum fikih artinya dikerjakan tidak mengapa ditinggalkan mendapat pahala.

Tidak ada komentar