|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
>
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
.
HUKUM-HUKUM AQIQAH
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
.
HUKUM-HUKUM AQIQAH |
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
||||||
.
HUKUM-HUKUM AQIQAH . |
||||||
|
|
|||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
|
||||||
|
||||||
.
HUKUM-HUKUM AQIQAH
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
FOR UMAT MUSLIM
|
||||||
|
||||||
|
|
|
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
ADAB-ADAB MENYEMBELIH BINATANG1
|
عَنِ ابْنَ عُمَرَ أَنَّهُ أَتَى عَلَى رَجُلٍ
قَدْ أَنَاخَ بَدَنَتَهُ يَنْحَرُهَا فَقَالَ ابْعَثْهَا قِيَامًا مُقَيَّدَةً
سُنَّةَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Ibnu Umar bahwasanya dia datang kepada
orang yang sedang membaringkan ontanya untuk disembelih, maka dia berkata:
"Biarkan onta itu (disembelih) berdiri dalam keadaan diikat, ini adalah Sunnah
Nabi Muhammad صلي الله عليه
وسلم." (HR. Bukhori
1/430, dan Muslim
4/89)
فَأَضْجَعَهُ وَذَبَـحَهُ
Kemudian Nabi membaringkan (kambingnya), dan
menyembelihnya. (HR. Muslim
kitab al-Adhohi 19)
بِسْمِ اللهِ والله أَكْبَر
Bismillah wallohu Akbar." (HR. Muslim kitab al-Adhohi 17-18)
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ
مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
"Bismillah, Ya Alloh terimalah (qurban ini)
dari Muhammad, dari
keluarga Muhammad, dan dari umatnya Muhammad" lalu beliau menyembelih. (HR. Muslim kitab
al-Adhohi 19 dari jalan
Aisyah)
إِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ
وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ
Apabila kamu menyembelih, maka baguskanlah
penyembelihannya, hendaklah diasah alat untuk menyembelihnya, dan hendaknya
binatang yang disembelih disegerakan. (HR. Muslim 1955)
عَنْ رَافِعِ بْنِ خُدَيْجِ مَرْفُعًا مَ
أُنْهِرَ الدَّمُ فَكُلْ لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفْرَ
Dari Rofi' bin Khodij (hadits ini sampai
kepada Rosululloh
صلي الله عليه وسلم) beliau
berkata: "Binatang yang dialirkan darahnya (dengan alat yang tajam), maka
makanlah, asalkan bukan dengan gigi dan kuku" (HR. Bukhori 2/110-111, dan Muslim 6/78)
عَنِ ابْنَ عُمَرَ
قَالَ أَمَرَ رضي الله عنهما النَّبِيُّ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ بِحَدِّ الشِّفَارِ وَأَنْ تُوَارَى عَنْ الْبَهَائِمِ
Dari Ibnu Umar رضي
الله عنهما berkata: "Rosululloh صلي الله عليه وسلم memerintahkan untuk
diasah alat menyembelih, dan tidak diperlihatkan kepada
binatang-binatang" (HR.
Ahmad 2/108, Ibnu Majah
3172, dan dishohihkan
al-Albani dalam Shohih at-Targhib wat-Tarhib
1091)
Demikianlah tata-cara berqurban menurut
al-Qur'an dan Sunnah, tidak selayaknya sebagai umat Islam untuk mencari tuntunan yang lain
atau membuat-buat cara yang tidak pernah diajarkan oleh teladan kita Rosululloh
صلي الله عليه وسلم,
semoga kita menjadi hamba Alloh سبحانه و تعالي yang jujur ikhlas dan
selalu berkomitmen dalam segala bentuk ibadah yang telah di
syari'atkan.
|
Catatan Kaki:
|
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
SYARAT SAHNYA MENYEMBELIH BINATANG
QURBAN
|
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ
لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ
"Dan makanan (sembelihan) orang-orang ahli
kitab halal untukmu dan makananmu halal untuk mereka"
(QS. al-Maaidah [05]:
5)
Imam Bukhori berkata: "Ibnu Abbas berkata
bahwa yang dimaksud makanan dalam ayat ini adalah sembelihan."1
وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ
اللّهِ عَلَيْهِ
Janganlah kamu makan sembelihan yang tidak
disebut nama Alloh atasnya
(QS. al-An'am [o6]:121)
Dalam ayat di atas Alloh melarang hamba-Nya
makan binatang yang disembelih tanpa menyebut nama Alloh oleh karenanya para
ulama menjadikan
basmalah sebagai syarat
sahnya setiap penyembelihan bahkan menurut pendapat yang lebih kuat apabila lupa
membaca basmalah, maka
sembelihan itu tidak sah
dan hukumnya haram,3 lantaran beberapa
alasan:
مَ أُنْهِرَ الدَّمُ فَكُلْ
"Binatang yang dialirkan darahnya (dengan
alat yang tajam), maka makanlah" (HR.
Bukhori 2/110-111,
dan Muslim 6/78)
|
Catatan Kaki:
|
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
DILARANG MENJUAL DAGING DAN KULIT BINATANG
QURBAN
|
Sudah menjadi ketentuan syariat bahwa daging
qurban tidak boleh dijual oleh pemiliknya, akan tetapi diperintahkan untuk
membagikannya kepada manusia atau memanfaatkannya sendiri, sebagaimana perintah
syariat dalam pembagian daging qurban yang telah lalu. Oleh karena itu, tatkala
Ali bin Abi Tholib رضي الله عنه menyembelih binatang qurban, Rosululloh صلي الله عليه وسلم memerintahkan kepada
beliau untuk membagikan daging, kulit dan semua perlengkapan binatangnya,
sebagaimana dalam sebuah hadits:
عَنْ عَلِيٍّ بن أبي طالب قَالَ أَمَرَنِي
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بَدَنِهِ
وَأَنْ أُقَسِّمَ جَلاَلَهَ وَجُلُودَهَا وَأَنْ أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ
عِنْدِنَا
Dan Ali Bin Abi Tholib رضي الله عنه berkata: "Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
memerintahkan aku untuk mengurusi qurbannya, dan supaya aku membagi semua
perlengkapan onta, serta kulit- kulitnya, dan aku dilarang memberi tukang
sembelihnya upah diambil
dari (daging) qurban, sehingga kami mengupahnya dengan (harta) dari kami sendiri
(bukan dari daging qurban)." (HR. Ibnu Majah, dan dishohihkan al-Albani dalam
Sunan Ibnu Majah
3099)
Demikianlah ketentuan Rosululloh صلي الله عليه وسلم dalam masalah
pembagian daging qurban, bahkan dalam hadits yang lebih khusus lagi Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
melarang pemilik binatang qurban untuk menjual kulit
binatang qurbannya1, sebagaimana hadits dari Abu Huroiroh رضي الله عنه berkata, Rosululloh صلي الله عليه
وسلم bersabda:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَتِهِ فَلاَ
أُضْحِيَةَ لَهُ
"Barangsiapa menjual kulit binatang
qurbannya, maka tidak ada udhhiyah baginya."
(HR. Baihaqi, al-Hakim mengatakan sanadnya shohih, dan
Albani menghasankannya dalam Shohih wa Dho'if al-Jami
6118, dan Shohih at-Targhib wa at-Targhib
1088)
Namun bagi orang yang telah diberi sebagian
dari binatang qurban, seperti daging atau kulitnya, maka dia berhak melakukan
apa saja terhadap daging dan kulit tersebut baik menjualnya, menyedekahkannya
atau dia makan dan semisalnya, hal ini lantaran daging atau kulit tersebut sudah
menjadi hak miliknya, berbeda dengan pemilik binatang qurban, maka dia tidak
boleh menjual sedikitpun dari daging dan kulitnya karena apabila dia menjualnya
berarti dia mengambil kembali apa yang telah dikeluarkan untuk Alloh Ta'ala, dan
ini dilarang dalam agama.2
|
Catatan Kaki:
|
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
DAGING QURBAN BOLEH DISIMPAN LEBIH TIGA
HARI
|
Demikian juga boleh bagi orang yang berqurban
untuk menyimpan sebagian
daging qurbannya walaupun lebih dari tiga hari, adapun larangan menyimpan daging
qurban lebih dari tiga hari maka hukum tersebut telah dihapus oleh Rosululloh
صلي الله عليه وسلم,
sebagaimana dalam sabdanya;
عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَ قَالَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلَا
يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَبَقِيَ فِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَيْءٌ فَلَمَّا كَانَ
الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ
الْمَاضِي قَالَ كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ
بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهِمْ
Dari Salamah bin Akwa berkata, Rosululloh
صلي الله عليه وسلم
bersabda: "Barangsiapa menyembelih qurbannya, maka jangan sampai tersisa
(dagingnya) pagi hari ketiga di rumahnya sedikitpun." Maka tatkala datang tahun
berikutnya, manusia
bertanya: "Wahai Rosululloh apakah kita lakukan (tentang daging qurban) seperti
tahun kemarin?" Beliau
menjawab: "(Sekarang) makanlah, berikan makan (manusia), dan simpanlah, karena
pada tahun yang lalu manusia dalam kesulitan (penghidupan), dan aku ingin supaya
kalian membantu mereka (dengan daging qurban itu)." (HR. Bukhori 5567, dan Muslim 1972)
|
BERQURBAN BERSAMA RASULULLAH صلي الله عليه وسلم
Abu Ibrohim Muhammad Ali AM خفظه الله
|
PEMBAGIAN DAGING
QURBAN
|
Disunnahkan setelah menyembelih membagikan
sebagian dagingnya kepada
manusia, dan orang yang berqurban disunnahkan juga untuk makan sebagiannya, dengan perincian
pembagian sebagai berikut:
Bagi orang yang berqurban disyari'atkan untuk
makan sebagian daging binatang qurbannya, hal ini berdasarkan perintah Alloh
سبحانه و تعالي dalam
al-Qur'an:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ
وَالْمُعْتَرَّ
...Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan
berilah makan orang yang tidak meminta- minta dan orang yang
meminta-minta... (QS.
al-Hajj [22]:36)
Sebagian ulama berpendapat bahwa pemilik
binatang qurban wajib makan
sebagian daging qurbannya
dengan dasar dhohir ayat di atas yang berbentuk
perintah, dan asal hukum perintah adalah wajib, akan tetapi pendapat ini
lemah karena ayat diatas datang setelah larangan, sehingga tidak
menunjukkan hukum wajib.
كُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا
Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah (daging
qurbanmu) (HR. Muslim
2930)
كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا
Maka makanlah sebagian (dagingnya) dan
berilah makan (manusia), dan simpanlah. (HR. Bukhori 5567)
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata: "Perkataan Nabi
صلي الله عليه وسلم
berilah makan (manusia) mencakup dua perkara yaitu
memberi hadiah orang-orang yang kaya, dan bersedekah kepada orang-orang miskin."
Oleh Karena itu kebanyakan para ulama menyimpulkan pembagian daging qurban menjadi
tiga bagian1, sepertiga yang pertama untuk pemilik
qurban beserta keluarganya,
sepertiga yang ke dua untuk
fakir-miskin dan sepertiga yang terakhir untuk manusia secara umum baik kaya atau miskin.2
|
Catatan Kaki:
|