Amalan dibulan Rajab
Amalan dibulan Rajab
Saat
ini kita telah memasuki bulan rajab yang termasuk salah satu dari bulan-bulan
haram sebagaimana firman Allah SWT:
إِنَّ عِدَّةَ
الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ
خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَافَّةً كَمَا
يُقَاتِلُونَكُمْ كَافَّةً وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ
Sesungguhnya bilangan bulan pada
sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia
menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan)
agama yang lurus, Maka janganlah kamu Menganiaya diri kamu dalam bulan yang
empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun
memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang
yang bertakwa (At-Taubah 36)
Empat bulan haram itu disebutkan dalam sabda Rasulullah
SAW berikut :
إن الزمان قد
استدار كهيئته يوم خلق السماوات والأرض السنة اثنا عشر شهرا منها أربعة حرم ثلاث
متواليات ذو القَعدة وذو الحجة والمحرم ورجب مضر الذي بين جمادى وشعبان (رواه
البخاري ومسلم).
"Sesungguhnya zaman telah
berputar seperti pada hari penciptaan langit dan bumi, setahun terdapat dua
belas bulan dan empat di antaranya adalah bulan haram dan tiga diantaranya berturut-turut,
yaitu dzul qa'dah, dzul hijjah, muharram dan rajab mudhar yang berada di antara
jumadil awal, jumadil akhir dan sya'ban" (HR. Bukhari dan
Muslim)
Bulan-bulan
haram memiliki kedudukan yang agung, dan bulan rajab termasuk salah satu dari empat
bulan tersebut. Dinamakan bulan-bulan haram karena :
1. Diharamkannya
berperang di bulan-bulan itu kecuali musuh yang memulai.
2. Keharaman
melakukan perbuatan-perbuatan maksiat dibulan ini lebih besar di bandingkan
bulan yang lain.
Allah
berfirman :
يا أيها الذين
آمنوا لا تحلوا شعائر الله ولا الشهر الحرام
"Wahai orang-orang yang beriman
janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan janganlah melanggar kehormatan
bulan-bulan haram" (Al-Maidah 2)
Yaitu
janganlah melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan sehingga merusak
kesucian bulan-bulan tersebut. Larangan ini mencakup melakukan atau beritikad
melakukan perbuatan dosa.
Karena
kedudukannya yang khusus itu mak hendaklah dijaga kesucian bulan-bulan haram
dengan menjauhi maksiat, sebab kadar dosa dan maksiat akan diperbesar karena pemuliaan
Allah atas bulan-bulan tersebut. Karena itulah Allah telah secara khusus memperingatkan
kita di ayat yang lalu agar jangan menzalimi diri di bulan-bulan itu padahal
secara umum perbuatan tersebut diharamkan pada setiap waktu.
Do'a
memasuki bulan rajab
Di
antara do'a yang dibaca ketika memasuki bulan rajab sebagaimana yang
dicontohkan Rasulullah SAW dari sahabat Anas bin Malaik ra. adalah :
اللّهُمَّ بَارِكْ
لَنَا فِي رَجَبٍ وَشَعْبَانٍ وَبَلِّغْنَا رَمَضَان
"Ya Allah berkahilah kami di
bulan rajab dan sya'ban dan sampaikanlah (umur) kami hingga ramadhan". Hanya
saj ahdits ini dilemahkan oleh sebagian ulama ahli hadits.
Amalan-amalan
yang sering dilakukan di bulan Rajab dan hukumnya:
1- Puasa di bulan Rajab :
Keutamaan berpuasa di bulan rajab tidaklah
bersumber dari Rasulullah SAW ataupun dari sahabat-sahabatnya. Syari'at
berpuasa di dalamnya sama dengan yang ada di bulan-bulan yang lain seperti
puasa senin dan kamis, berpuasa tiga hari biydh dan puasa Dawud (sehari
berpuasa dan sehari tidak). Sedangkan Umar ra. melarang untuk menghususkan berpuasa
di bulan rajab karena hal itu menyerupai perbuatan orang jahiliyah.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata :
"Tidak ada hadits shahih yang bisa dijadikan hujjah (landasan hukum)
tetang keutamaan bulan rajab, termasuk puasa di dalamnya atau puasa tertentu dan
shalat tertentu yang khusus dilakukan dibulan rajab. Sedangkan hadits-hadits
yang ada tentang hal itu terbagi dua : dhaif (lemah) dan maudhu
(palsu)"!!. Hadits-hadits tersebut dikumpulkannya dengan jumlah 11 hadits dhaif
dan 21 hadits maudhu.
Imam Ibnu Qayim berkata: "Dan
Rasulullah SAW tidak pernah berpuasa selama tiga bulan berturut-turut (yaitu
rajab, sya'ban dan ramadhan) sebagaimana yang banyak dilakukan orang. Tidaklah
puasa khusus rajab maupun puasa-puasa lain di bulan itu lebih disukai
dibandingkan di bulan-bulan yang lain".
Dalam fatwa laznah ad-Daimah
dikatakan bahwa tidak diketahui adanya sumber syar'i tentang pengkhususan puasa
pada hari-hari di bulan rajab.
2.
Umrah di bulan Rajab
Tidak ada satu hadits pun yang
menunjukkan bahwa Rasulullah SAW berumrah (khusus) di bulan rajab. Oleh karena itu
mengkhususkan umrah di bulan rajab serta meyakini bahwa umrah di dalamnya
terdapat keutamaan yang tertentu, adalah termasuk perbuatan bid'ah. Tidak
pernah Rasulullah menetapkan berumrah di bulan rajab, bahkan Ummul Mukminin
Aisyah ra. telah mengingkari hal tersebut (HR. Bukhari)
Syeikh Muhammad bin Ibrahim berkata
dalam fatwanya : "Pengkhususan beberapa hari rajab dengan amalan seperti
ziyarah dan lain-lain tidaklah memiliki sumber hukum. Sebagaimana yang
ditetapkan oleh Imam Abu Syamah dalam kitab al-bida' wa al-hawadits,
bahwa tidak ada pengkhususan ibadah di waktu-waktu yang tidak dikhususkan oleh
syar'i. Karena tidak ada waktu yang lebih utama dari waktu yang lain kecuali jika
syari'at telah mengutamakannya, bisa dengan hanya mengutamakan ibadah tertentu atau
mengutamakan semua amalan baik dalam waktu tersebut yang berbeda dengan waktu yang
lain. Oleh karena itu para ulama mengingkari adanya pengkhususan bulan rajab
dengan memperbanyak umrah. Akan tetapi jika seseorang berumrah di bulan rajab
tanpa meyakini adanya keutamaan khusus umrah dibulan itu maka tidak apa-apa.
3. Shalat
Raghaib
Yaitu shalat sebanyak dua belas
raka'at setelah shalat maghrib pada awal jum'at dengan enam kali salam. Dibaca
pada setiap raka'at setelah surat fatihah surat al-Qadr tiga kali, surat al-Ikhlas dua belas kali dan setelah selesai
melaksanakan shalat membaca shalawat Nabi sebanyak tujuh puluh kali dan berdo'a
sekehendak hati.
Shalat
ini dibuat oleh para pendusta. Tentang hal itu Imam Nawawi berkata : "Itu
termasuk bid'ah yang buruk dan kemungkaran yang besar, maka hendaklah ditolak
dan ditinggalkan. Termasuk kemungkaranlah bagi yang mengerjakannya".
Ibnu Jauzi berkata "
"Tidak diragukan lagi bahwa itu merupakan perbuatan bid'ah yang mungkar
dan haditsnya palsu" (al-Maudu'at : 2/124).
Syeikh
Islam Ibnu Taymiyah berkata : "Shalat raghaib merupakan bid'ah berdasarkan
kesepakatan para ulama agama seperti Imam Malik, Syafi'i, Abu Hanifah,
Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits dan lainnya. Sedangkan hadits yang diriwayatkan
tentang hal itu menurut para ahli hadits adalah suatu kebohongan.
Ditambahkan oleh al-Hafidz Ibnu
Rajab : Hadit yang diriwayatkan tentang kekhsusuan shalat raghaib di bulan
rajab itu adalah kebohongan dan batal. Shalat itu merupakan bid'ah dalam
pandangan jumhur ulama… hadits tetang hal itu muncul setelah empat ratus tahun
kemudian dan tidak diketahui oleh para pendahulu dan tidak pernah mereka
bicarakan. (Lathaif al-Ma'arif : 228).
4. Berkumpul dan merayakan Mi'raj pada malam ke
27 di bulan rajab
Tidak ada dalil yang menentukan
tanggal tersebut maupun bulannya. Terdapat perbedaan besar tentang hal ini yang
pada hakekatnya itu suatu kebodohon. "Tidak ada dalam hadits-hadits sahih
pengkhususan malam itu, jika ada yang mengkhususkannya itu tidaklah sah dan
tidak ada sumbernya". Ini dijelaskan dalam Kitab al-Bidayah wa an-Nihayah
oleh Ibnu Katsir (2/107) dan kitab Majmu'ul Fatawa (25/298).
Pengkhususkan
malam tersebut dalam bentuk menambah ibadah seperti shalat malam dan puasa di
siang harinya, atau menampakkan kegembiraan dan suka cita dengan mengadakan
perayaan-perayaan yang bercampur dengan perbuatan-perbuatan haram seperti ikhtilat
(bercampurnya laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim), nyanyian dan musik.
Ini semua nyata tidak boleh dilakukan pada dua hari 'ied yang ada syaria'tnya
apalagi hari-hari 'ied yang bid'ah seperti perayaan isra dan mi'raj ini.
Shalat pada malam ke 27 atau sering
dikenal dengan nama shalat malam mi'raj adalah termasuk perbuatan bid'ah yang
tidak ada sumbernya (lihat kitab Khatimatu safar as-Sa'adah oleh Fayruz
Abadi (150) dan kitab At-Tankit oleh Ibnu Hammat (97)). Adapun dikatakan
bahwa peristiwa Isra Mi'raj berada di bulan rajab dan berada pada tanggal
tersebut, menurut ahli ta'dil wa tajrih adalah juga termasuk kebohongan (lihat kitab al-Ba'its
(232) dan Mawahib al-jalil (2/408)).
Abu Ishaq Ibrahim al-Harbi berkata
bahwa persitiwa isra dan mi'raj Rasulullah SAW terjadi pada tanggal 27 rabi'ul
awal (lihat kitab al-Ba'its (232) Syarh Muslim oleh Imam Nawawi
(2/209) Tabyinul 'Ujb (21) Mawahib
al- Jalil (2/308)). Adapun yang melaksanakan shalat di malam ke 27 rajab
berdalil dengan riwayat yang berbunyi :
في رجب ليلة كُتب للعامل فيها حسنات مائة سنة وذلك لثلاث بقين من رجب
..
"Di
Bulan rajab terdapat suatu malam yang akan dicatat bagi
yang melaksanakan kebaikan di waktu itu dengan kebaikan seratus tahun, yaitu
pada tiga hari terakhir bulan rajab…"
Hadits ini diriwayatkan oleh imam Baihaqi dalam kitabnya Asy-Syu'ab
(3/374) yang telah ia dha'if-kan sebagaimana juga telah didhai'if-kan
oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Tabyin al-'Ujb (25). Para ulama juga telah bersepakat bahwa malam yang paling
utama dalam setahun adalah malam lailatul qadar, hal ini tentu bertentangan
dengan hadits di atas.
5. Pemotongan hewan kurban ('atirah)
Beberapa ulama mensunahkan
pemotongan hewan pada bulan rajab berdasarkan dalil hadits yang diriwayatkan
oleh Mukhannaf ibn Salim ra. berikut :
كنا وقوفا مع
النبي صلى الله عليه وسلم بعرفات فسمعته يقول : ( يا أيها الناس على كل أهل بيت في
كل عام أضحية وعتيرة هل تدرون ما العتيرة ؟ هي التي تسمونها الرجبية ) رواه أحمد وأبو
داود والنسائي والترمذي
Kami
berwuquf bersama Rasulullah SAW di Arafah, dan saya mendengar beliau bersabda :
"Wahai sekalian manusia, kewajiban setiap keluarga melakasanakan 'atirah
(kurban) setiap tahun, tahukah kamu apa itu 'atirah? Itulah yang kamu sekalian
namakan rajabiyah (kurban di bulan rajab)." (HR. Ahmad,
Abu Dawud, Nasai dan Tirmidzi).
Imam Tirmidzi berkata : ini adalah
hadits hasan gharib yang hanya diketahui melalui hadits ibn Aun. Hadits ini didha'ifkan
oleh Ibnu Hizam, Abdul Haq dan Ibnu Katsir.
Jumhur
ulama telah bersepakat bahwa hadits itu dimansuh oleh hadtis yang diriwayatkan
oleh Abu Hurairah ra. berikut :
أن النبي
صلى الله عليه وسلم قال : لا فَرَعَ ولا عَتِيرَة. رواه البخاري ومسلم
Rasulullah
SAW bersabda : tidak ada fara' juga 'atirah. (HR. Bukhari dan
Muslim)
Imam Abu Dawud berkata bahwa fara' itu
adalah onta yang disembelih untuk berhala kemudian dimakan dagingnya dan
kulitnya digantung di atas pohon dan 'atirah adalah korban yang dilaksanakan
pada sepuluh pertama bulan rajab. 'Atirah ini merupakan kebiasaan
masyarakat jahiliyah. Yang kemudian hal itu dilarang Rasulullah SAW.
6. Ziyarah kubur di bulan rajab.
Fenomena yang nampak juga dilakukan beberapa
kalangan masyarakat adalah melaksanakan ziyarah kubur di bulan rajab dengan beranggapan
bahwa itu lebih utama dibandingkan di bulan-bulan yang lain. Ini juga termasuk
perbuatan bid'ah yang tidak pernah dicontohkan di zaman Rasululullah SAW dan
para sahabat. Ziyarah kubur memang dianjurkan oleh Rasulullah SAW dan dilakukan
kapan saja dalam setahunnya.
Adapun
hal yang disyari'atkan dan dianjurkan dilaksanakan di bulan rajab adalah:
Meninggalkan
perbuatan yang dilarang dan diharamkan seperti menzalimi diri sendiri, serta
memperbanyak ketaatan pada Allah dan memperbanyak perbuatan baik. Bertobat
nasuha dan kembali pada Allah SWT serta mempersiapkan diri memasuki bulan
ramadhan agar termasuk para pemenang di bulan tersebut dan memperoleh lailatul
qadar. Persiapan dilakukan dengan cara melatih hati dan jasmani dengan ibadah
dan ketaatan dan merendahkan diri di hadapan Allah serta melaksanakan segala
perintahNya.
Wallahu
a'lam bish-shawab.
Disarikan
dari makalah :
- Tanbiihaat
haula syahr rajab oleh Ibrahim Al-Haddadi
- Syahr Rajab bain al-mubtada'
wa al-masyru' oleh Dr. Naif bin Ahmad bin Ali Al-Hamd
Post a Comment