Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah
إِنَّ
الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ
فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
Segala puji hanya bagi
Allah Ta’ala, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami
berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal
perbuatan kami. Barang-siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang
dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang
dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa
tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada
sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwasanya Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi
wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.
﴿ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ ﴾
[آل عمران : 102]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan
sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan
muslim.” [Ali ‘Imran : 102]
﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴾ [ النساء : 1]
﴿ يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا ﴾ [ النساء : 1]
“Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah
menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan
pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Ber-taqwalah kepada Allah yang dengan
Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan.
Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]
﴿
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدايُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ
وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ
فَوْزًا عَظِيمًا ﴾ [الأحزاب : 70-71]
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah
dan ucapkanlah perkataan yang benar, niscaya Allah akan memperbaiki amal-amalmu
dan mengampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka
sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab: 70-71]
Amma ba’du:
Amma ba’du:
Sesungguhnya
sebenar-benar perkataan adalah Kitabullah (Al-Qur-an) dan sebaik-baik petunjuk
adalah petunjuk Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Seburuk-buruk
perkara adalah perkara yang diada-adakan (dalam agama), setiap yang
diada-adakan (dalam agama) adalah bid’ah, setiap bid’ah adalah sesat, dan
setiap kesesatan tempatnya di Neraka.
Islam adalah agama
yang kamil (sempurna). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada
suatu masalah pun dalam kehidupan dunia ini, yang tidak dijelaskan atau terlepas
pembicaraannya dari agama Islam. Tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh
nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan remeh. Itulah Islam, agama
yang memberi rahmat bagi seluruh alam.
Persoalan pernikahan
adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan,
karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang
asasi, akan tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang “luhur” dan “sentral”,
yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan
martabat manusia dan nilai-nilai akhlak yang luhur. Sentral, karena lembaga ini
merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya bani Adam, yang kelak mempunyai
peranan dan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini.
Agama Islam telah
memberikan petunjuk yang lengkap dan rinci terhadap persoalan pernikahan. Mulai
dari anjuran menikah, cara memilih pasangan yang ideal, melakukan khitbah
(peminangan), bagai-mana mendidik anak, serta memberikan jalan keluar jika
terjadi kemelut dalam rumah tangga, sampai dalam proses nafaqah (pemberian
nafkah) dan harta waris, semua diatur oleh Islam secara rinci, detail dan
gamblang.
Islam telah membahas
masalah pernikahan secara panjang lebar. Mulai dari bagaimana mencari kriteria
bakal calon pendamping hidup, hingga bagaimana memperlakukannya di kala telah
resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam telah menunjukkan kiat-kiat dan
tuntunannya. Begitu juga Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta
pernikahan yang meriah, namun tetap mendapatkan berkah dan tidak melanggar
tuntunan Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Begitu pula dengan
pernikahan yang sederhana namun tetap penuh dengan pesona. Islam telah
mengajarkannya dan memudahkannya.
Nikah merupakan jalan
yang paling bermanfaat dan paling afdhal dalam upaya merealisasikan dan menjaga
kehormatan. Melalui nikah inilah seseorang dapat terjaga dirinya dari apa yang
diharamkan Allah Ta’ala. Oleh sebab itulah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam mendorong ummatnya untuk mempercepat nikah, mempermudah jalan untuknya
dan memberantas kendala-kendalanya.
Nikah adalah fitrah
manusia serta merupakan jalan yang dapat meredam gejolak biologis dan
psikologis dalam diri manusia, sebagai perwujudan cita-cita luhur dari sepasang
suami isteri yang kemudian dari pernikahan yang syar’i tersebut akan membuahkan
keturunan yang baik. Sehingga dengan perannya, kemakmuran bumi ini menjadi
semakin semarak.
Menurut Islam, bani
Adam-lah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Ilahi sebagai khalifah
di bumi ini, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
﴿ إِنَّا عَرَضْنَا الْأَمَانَةَ عَلَى السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَالْجِبَالِ فَأَبَيْنَ أَنْ يَحْمِلْنَهَا وَأَشْفَقْنَ مِنْهَا وَحَمَلَهَا الْإِنْسَانُ ۖ إِنَّهُ كَانَ ظَلُومًا جَهُولًا﴾ [الأحزاب : 72]
“Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanat kepada langit, bumi
dan gunung-gunung; tetapi semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka
khawatir tidak akan melaksanakan (berat), lalu dipikullah amanat itu oleh
manusia. Sungguh, manusia itu sangat zhalim dan sangat bodoh.” [Al-Ahzaab : 72]
Juga firman-Nya:
﴿ وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي
الْأَرْضِ خَلِيفَةً ۖ قَالُوا أَتَجْعَلُ فِيهَا مَنْ يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ
الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۖ قَالَ إِنِّي
أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴾ [البقرة : 30]
“Dan (ingatlah) ketika
Rabb-mu berfirman kepada para Malaikat, ‘Aku hendak menjadikan khalifah di
bumi.’ Mereka berkata, ‘Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan
menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan mensucikan Nama-Mu?’
Dia berfirman, ‘Sungguh, Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.’”
[Al-Baqarah: 30]
Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.
Melalui risalah singkat ini, Anda diajak untuk bisa mempelajari dan menyelami tata cara pernikahan yang Islami yang begitu agung nan penuh nuansa. Anda akan diajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara, ritual-ritual dan adat istiadat yang berkepanjangan, melelahkan, membingungkan, memboroskan harta, bahkan justru mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala.
Mestikah kita
bergelimang dengan kesombongan dan kedurhakaan hanya lantaran sebuah
pernikahan...? Na’udzu billaahi min dzaalik.
Pernikahan
bukanlah persoalan kecil dan remeh, tetapi merupakan persoalan penting dan
besar.
‘Aqad nikah (akad pernikahan) adalah suatu
perjanjian yang kokoh dan suci مِيْثَاقاً
غَلِيْظًا , sebagaimana firman Allah:
﴿ وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ
وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا ﴾
[النساء : 21]
“Dan bagaimana kamu
akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul (bercampur) satu sama
lain (sebagai suami isteri). Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil
perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.” [An-Nisaa' : 21]
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Karena itu, diharapkan semua pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya suami isteri, memelihara dan menjaganya dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya untuk
memahami konsep pernikahan dalam Islam, maka rujukan yang paling sah dan benar
adalah Al-Qur-an dan As-Sunnah ash-shahihah yang sesuai dengan pemahaman
Salafush Shalih. Berdasarkan rujukan inilah kita akan memperoleh kejelasan
tentang aspek-aspek pernikahan maupun beberapa penyimpangan dan pergeseran
nilai pernikahan yang terjadi di dalam masyarakat kita.
Buku yang ada di
tangan pembaca ini adalah cetakan kedua setelah mengalami revisi, editing dan
penam-bahan beberapa pembahasan yang penulis anggap perlu dari cetakan pertama.
Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.
Tentu saja tidak semua persoalan dapat penulis tuangkan dalam tulisan ini. Penulis membagi tulisan ini menjadi beberapa pembahasan, yaitu Fitrah Manusia atas Pernikahan, Penikahan yang Dilarang dalam Syari’at Islam, Tujuan Pernikahan dalam Islam, Tata Cara Pernikahan dalam Islam, Sebagian Pelanggaran yang Terjadi dalam Pernikahan, Rumah Tangga yang Ideal, Hak dan Kewajiban Suami Isteri Menurut Syari’at Islam yang Mulia, Ketika si Buah Hati Hadir, Kewajiban Mendidik Anak, Berbakti kepada Orang Tua, dan Kedudukan Wanita dalam Islam serta Penutup.
Semoga Allah
menjadikan upaya ini sebagai amalan shalih yang bermanfaat pada hari yang tidak
lagi ber-manfaat harta dan anak-anak, melainkan orang yang menemui Rabb-nya
dengan amalan shalih.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.
Semoga shalawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, para Shahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti jejak beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam sampai hari Kiamat.
Post a Comment