Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah
Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah
Kebanyakan saudari
muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam islam,
melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang dilarang keras
bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah memberikan
tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan. Dalam tulisan
ini akan kami jelaskan beberapa hal yang sangat penting untuk diketahui
kemudian dilaksanakan oleh setiap wanita yang beriman kepada Allah dan hari
akhir dalam kehidupan mereka sehari-hari, hal-hal tersebut diantaranaya:
- Kewajiban
memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu: - Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59) : Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
- Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31) : Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny, kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”
“(Ini adalah) satu surat yang kami turunkan
dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami
turunkan di dalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.
(An-Nuur:1)
Ayat pertama Surat
An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti hukum-hukum yang
berada di surat
itu wajib hukumnya.
- Al-Hafizh
Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” - Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
- Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
- Juga
berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?
- Menggunjing, Gosip = Ghibah.
Maaf
saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa sadar. Begitu saja
terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena begitu biasanya.
Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah berikut ini:
“Ghibah ialah engkau
menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya kembali
bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang diceritakan
itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar ada padanya,
itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat buhtan
(mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Berdasarkan hadits di
atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang diri saudara
kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti kita
menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada orang
lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah
seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:
” Hai orang-orang yang
beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka
itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan
janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang
diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu
merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Hujurat: 12)
- Menjaga Suara
Suara
empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita dengarkan di sekitar
kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi. Terlebih lagi bila
wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang termasuk modal
utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya wanita memperdengarkan
suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut kepada Allah Subhanahu Wa
Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah
kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al
Ahzab: 32)
Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat, apabila ia
keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam pandangan
laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan dengan syarat
Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash Shahihul Musnad,
2/36).
Sebagai muslimah harus
menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja dibikin
mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam
- Mencukur alis mata.
Abdullah bin Mas’ud
RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :
“Alloh Subhanahu wa
Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta dicukurkan
alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik diri, yang
mereka semua merubah ciptaan Alloh”.
Mencukur alis atau
menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah
menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap
diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk
merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-
baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
- Memakai Wangi-wangian: Dari Abu Musa Al-Asyari bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Siapapun wanita yang
memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan
baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati oleh
Adz-Dzahabi).
Dari Zainab
Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Jika salah seorang
diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan sekali-kali
mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).
Dari Musa bin Yasar
dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau wewangian
tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata :
Wahai hamba Allah !
Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian berkata
: Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah mendengar
Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid sedangkan bau
wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya, sehingga ia pulang
lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).
Alasan pelarangannya
sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi. Ibnu Daqiq
Al-Id berkata :
“Hadits tersebut
menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum laki-laki”
(Al-Munawi : Fidhul Qadhir).
Syaikh Albani
mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian
lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar
dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37
“Bahwa keluarnya
seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias adalah termasuk
perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.
Selanjutnya tentang
pakaian seorang muslimah. Fenomena jilbab sangat bagus saat ini, tetapi sangat
disayangkan dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang disyariatkan, jilbab gaul
istilahnya.
6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan. Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani Al-Mujamusshaghir : 232).
Di dalam hadits lain
terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga tidak akan
mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekian
dan sekian.” (HR.Muslim).
Ibnu Abdil Barr
berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan pakaian
yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans tidak
dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian namanya, akan
tetapi hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah bin Abu
Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah (jenis
pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata : “Jangan
kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian bertanya :
Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan telah aku
lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak melihatnya
sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak tipis,namun
ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam pernah memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab : Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits Al-Mukhtarah I/441).
Aisyah pernah berkata:
” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju, jilbab dan
khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan
berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang senada
juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat, maka ia
harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah (mantel)” (Ibnu
Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).
7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.
7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.
Karena
ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang menyerupakan diri dengan
kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari Abu Hurairah berkata: “Rasulullah
melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”
(Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah bin Amru
yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda: “Tidak
termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria dan
kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.” (Ahmad II/199-200)
Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”
Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat kaum pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian. Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”
Dalam lafadz lain : “Rasulullah
melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita dan kaum wanita
yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari X/273-274).
Dari Abdullah bin
Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72 dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum, meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
8. Memakai Pakaian
menyerupai pakaian Wanita Kafir
Syariat Islam telah
menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh
bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut
merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu
Wa Ta'ala surat
Al-Hadid ayat 16, yang artinya :
“Belumkah datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat
Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab kepadanya,
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi
keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik
(Al-Hadid:16).”
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
“Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha... hal. 43).
“Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha... hal. 43).
Ibnu Katsir berkata
ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa Ta'ala
melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok
maupun cabang. Allah berfirman :
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina”
tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih” (Q.S.Al-baqarah:104).
Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek.
Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan plesetan kata dengan tujuan mengejek.
Jika mereka ingin
mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan kata
“ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa ayat
46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22, bahwa tidak ada
seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai
orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri
secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh
karena itu diharamkan.
Sumber:
- mediamuslim.info
- vbaitullah.com
Post a Comment