Hukum-Hukum Shalat
Hukum-Hukum Shalat
Berikut ini akan kami
ketengahkan beberapa hukum yang berkaitan dengan shalat, agar setiap muslim
mengetahuinya dan bisa mempraktekannya dalam shalat mereka.
·
Hukum membaca surat Al-Fatihah dalam shalat
Setiap orang yang shalat wajib membaca surat Al-Fatihah,
baik imam ataupun makmum; baik shalat sendirian, maupun shalat berjamah;
baik shalat yang bacaanya pelan (sirriyah) maupun yang bacaanya keras (jahriyah);
pada shalat wajib maupun shalat sunnah. Surat Al-Fatihah wajib dibaca dalam
setiap rakaat, kecuali makmum yang terlambat (masbuq) apabila mendapati
imam dalam keadaan ruku' dan ia tidak sempat membaca surat Al-Fatihah, maka ia tidak wajib
membacanya.
Bagi yang tidak bisa membaca surat
Al-Fatihah, maka hendaklah ia membaca ayat Al-Qur'an yang mana saja. Apabila ia
tidak bisa membaca Al-Qur'an sama sekali, hendaklah ia membaca: Subhanallah,
walhamdulillah, wa laa ilaaha illallah, allahu akbar, wa laa hawla walaa
quwwata illa billah. "Maha suci Allah, segala puji baginya, dan tidak
ada illah (Tuhan) yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah, Allah
Maha Besar, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan dari
Allah" (HR. Abu Daud dan Nasa'i)([1]).
·
Apabila makmum ketinggalan awal shalat,
maka hendaklah ia segera mengikuti imam, dan setelah imam salam ia
menyempurnakan yang rakaat yang tertinggal.
·
Apa yang dilakukan bagi yang berhadats
dalam shalat:
Apabila berhadats ketika sedang shalat, atau ingat bahwa ia berhadats,
maka ia harus pergi dan tidak perlu salam ke kanan dan ke kiri.
Dari Aisyah ra dari Nabi SAW bersabda: "Apabila salah seorang
kalian shalat lalu berhadats, maka hendaklah memegang hidungnya, kemudian pergi
(dari tempat shalatnya)." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)([2]).
·
Disunnahkan membaca satu surat penuh dalam setiap
rakaat, dan membaca surat sesuai dengan urutan
Al-Qur'an, akan tetapi boleh juga membagi satu surat untuk dua rakaat,
atau membaca beberapa surat dalam satu rakaat, mengulangi satu surat dalam dua
rakaat, dan mendahulukan satu surat atas surat lain, akan tetapi tidak terlalu
sering, namun melakukannya sekali-sekali.
·
Orang yang shalat boleh membaca awal surat, akhirnya, dan
tengahnya dalam shalat fardhu dan sunnah.
·
Ada
dua tempat yang dianjurkan bagi orang yang shalat untuk berhenti sejenak:
Pertama: setelah takbiratul ihram untuk membaca doa istiftah
Kedua: setelah selesai membaca surat
sebelum ruku', untuk mengembalikan nafas.
·
Doa istiftah ada tiga macam: yang paling
utama adalah yang mengandung pujian kepada Allah SWT seperti subhanakallahumma…,
berikutnya yang mengandung penyebutan tentang ibadah kepada Allah SWT
seperti wajjahtu wajhiya…, kemudian yang mengandung doa seperti allahumma
baa'id….
·
Haram mengakhirkan shalat hingga habis waktunya
kecuali bagi yang berniat menjama' shalat, atau dalam kondisi sangat takut,
atau karena sakit, dan orang yang shalat haram melihat ke langit.
·
Yang dimakruhkan dalam shalat:
Makruh hukumnya menoleh pada waktu shalat kecuali
ada keperluan seperti takut dan semisalnya. Makruh memejamkan mata, menutup
muka, duduk seperti duduknya anjing, meletakkan tangan di pinggang, melihat
hal-hal yang membuatnya lalai, menghamparkan kedua lengannya ketika sujud.
Makruh menahan kecing atau buang air besar, atau buang angin. Jangan shalat di
depan makanan yang ia inginkan dan ia bisa memakannya. Jangan memanjangkan baju
atau celana hingga dibawah matakaki (isbal), menutup mulut dan hidung
dengan kain, menguap dalam shalat. Meludah di masjid adalah suatu kesalahan,
dan kaffarahnya adalah membenamkannya, dan tidak boleh meludah ke arah kiblat
dalam shalat dan di luar shalat.
·
Lebih baik bagi orang yang merasa ingin buang air
besar atau kecil, atau berasa akan keluar angin, berhadats terlebih dahulu
kemudian wudhu' dan shalat. Jika tidak ada air maka bertayammumlah
kemudian mengerjakan shalat, yang demikian ini akan lebih khusyu'.
·
Menoleh dalam shalat adalah curian yang dicuri oleh
setan dari shalat seseorang. Menoleh ada dua macam: dengan badan, dan dengan
hati, untuk mengobati menoleh dengan hati yaitu dengan meludah ke kiri tiga
kali, dan mohon perlindungan kepada Allah SWT dari setan yang terkutuk,
sedangkan yang dengan badan, maka dengan mengahadap langsung ke kiblat dengan
seluruh badannya.
·
Hukum meletakkan sutrah (pembatas) dalam
shalat:
Disunnahkan bagi imam dan yang shalat sendirian, shalat dekat dengan sutrah,
seperti tembok, atau tiang, atau batu, atau tongkat, atau tombak dan
sebagainya, baik laki-laki maupun wanita, di kampung halaman maupun dalam
perjalanan, shalat wajib maupun sunnah. Adapun makmum, maka sutrah imam
sudah termasuk sutrah bagi yang dibelakangnya, atau imam menjadi sutrah
bagi makmum.
·
Haram lewat di antara orang yang shalat dengan sutrahnya,
dan orang yang shalat harus menolak orang yang lewat, baik di Makkah maupun di
tempat lain, kalau memaksa, maka orang yang lewat berdosa, sedangkan pahala
orang yang shalat tidak berkurang insya Allah.
·
Imam dan orang yang shalat sendirian batal jika
ada wanita, keledai, atau anjing hitam yang lewat di depannya, jika tidak
ada sutrah. Jika salah satu dari yang disebutkan tadi lewat di depan
makmum, maka sahalat makmum maupun imam tidak batal, dan barangsiapa yang shalat
menggunakan sutrah, hendaknya mendekat padanya; agar setan tidak lewat
antara dia dengan sutrah.
·
Tempat-tempat mengangkat kedua tangan:
1-
Dari Abdullah bin Umar ra berkata: "Aku melihat Nabi SAW memulai
shalat dengan bertakbir, lalu Beliau mengangkat kedua tangannya ketika
bertakbir sehingga meletakkannya sejajar dengan kedua pundaknya, dan apabila
takbir untuk ruku' melakukan hal yang serupa, dan apabila mengucapkan sami'allahu
liman hamidah melakukan hal serupa, dan membaca rabbana lakal hamdu."
(HR. Bukhari Muslim).
2-
Dari Nafi' bahwasanya apabila Ibnu Umar shalat beliau bertakbir, dan
mengangkat tangannya, dan apabila ruku' beliau mengangkat tangannya, dan
apabila mengatakan sami'allahu liman hamidah beliau mengangkat
tangannya, dan apabila bangun dari rakaat kedua beliau mengangkat tangannya.
·
Yang boleh dilakukan pada waktu shalat:
Dibolehkan bagi orang yang sedang shalat melingkarkan imamah,
atau gutrah (penutup kepala bagi laki-laki), membungkus diri dengan
kain, maju, mundur, dan naik ke mimbar dan turun, meludah ke sebelah kiri bukan
ke sebelah kanan atau kiri di luar masjid. Apabila berada dalam masjid, maka
meludah ke pakaian, dan boleh membunuh ular, kalajengking dan semisalnya,
menggendong anak kecil.
·
Ketika shalat boleh sujud pada bajunya, atau
imamahnya, atau sorbannya kalau ada sebab tertentu seperti panas dan
semisalnya.
·
Apabila orang laki-laki dimintai izin ketika
shalat, maka ia bisa memberi izin dengan bertasbih, sedangkan
wanita, memberi izin dengan menepukkan tangannya.
·
Apabila bersin ketika shalat disunnahkan
bertahmid, dan apabila mendapat nikmat ketika sedang shalat, maka hendaklah
mengangkat tangan dan bertahmid.
·
Orang yang shalat sendirian apabila membaca dengan
keras maka mengucapkan 'Amin' dengan keras, dan apabila membaca pelan,
maka mengucapkan 'Amin' dengan pelan pula.
·
Orang yang shalat sendirian baik laki-laki maupun
wanita boleh memilih antara memelankan bacaan dalam shalat jahriyah atau
mengeraskan asalkan tidak mengganggu orang yang sedang tidur, orang sakit dan
semisalnya. Wanita boleh mengeraskan suaranya jika tidak ada laki-laki
yang bukan mahram di sekitarnya.
Rukun-Rukun
Shalat
·
Tidak sah shalat kecuali melaksanakan empat belas
rukun, yaitu:
1- Berdiri bagi yang mampu.
2- Takbiratul ihram.
3- Membaca surat
Al-Fatihah dalam setiap rakaat kecuali ketika imam
mengeraskan bacaan.
4. Ruku'.
5. I'tidal.
6. Sujud atas tujuh anggota badan.
7. Duduk antara dua sujud.
8. Sujud kedua.
9. Duduk untuk tahiyat akhir.
10. Tahiyat akhir.
11. Bershalawat kepada Nabi.
12. Tumakninah (tenang dan diam sejenak).
13. Berurutan antara semua rukun.
14. Salam.
·
Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas,
maka shalatnya batal, apabila meninggalkan takbiratul ihram karena tidak
tahu atau lupa, maka shalatnya juga tidak sah.
·
Apabila meninggalkan salah satu rukun di atas
karena lupa atau tidak tahu, maka ia harus mengulangnya selama belum sampai
pada rukun yang sama pada rakaat berikutnya, jika tidak mengulang dan telah
sampai pada rakaat berikutnya maka rakaat kedua dianggap sebagai rakaat
pertama, dan rakaat sebelumnya batal, seperti orang yang lupa ruku' lalu sujud,
maka wajib baginya kembali ketika ia ingat kecuali jika ia telah sampai pada
ruku' dalam rakaat kedua, maka rakaat kedua menggantikan rakaat yang ia
tinggalkan dan ia wajib sujud sahwi setelah salam.
·
Membaca surat
Al-Fatihah adalah rukun dalam setiap rakaat bagi imam maupun shalat sendirian.
Jika tidak membacanya maka rakaatnya batal, adapun makmum, ia membacanya dengan
pelan dalam setiap rakaat. Ketika imam membacanya dengan keras, maka makmum
harus mendengarkan bacaan imam dan boleh tidak membacanya.
([1]) Sunan
Abu Daud no (832), Sunan Nasa'I no (924).
([2]) Sunan
Abu Daud no (1114), Shahih Ibnu Majah no (1222)
Post a Comment