JANGAN BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
JANGAN
BERSUMPAH DENGAN SELAIN ALLAH
1.sabda Rasululloh r :
“Janganlah kamu bersumpah dengan nama
bapakmu. Barangsiapa bersumpah dengan nama Allah maka supaya berkata benar,
barangsiapa diberi sumpah dengan nama Allah maka supaya menerima, dan
barangsiapa yang tidak menerima maka terlepas dari Allah.” (Shahih,
riwayat Ibnu Majah. Lihat Shahih al-Jami’ No. 7124).
2.Sabda Rasululloh r :
“Janganlah kamu bersumpah dengan nama
bapakmu, atau ibumu, atau sekutu-sekutu. Janganlah kamu bersumpah kecuali
dengan nama Allah. Dan janganlah kamu bersumpah kecuali dengan berkata benar.” (Shahih,
riwayat Abu Daud. Lihat Shahih al-Jami’ No. 7126)
3.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah dengan selain
Allah maka ia telah berbuat syirik.” (Hadits shahih, riwayat Imam Ahmad
dan periwayat lainnya)
4.Sabda Rasululah r :
“Barangsiapa melakukan sumpah yang
diharuskan kepadanya (oleh penguasa) untuk mengambil harta kekayaan seorang
Muslim, tetapi dia dusta, maka ketika berjumpa Allah (pada hari kiamat) Dia
akan murka kepadanya.” (Muttafaq Alaih)
5.Sabda Rasululah r :
“Barangsiapa bersumpah, lalu memandang
lebih baik membatalkan sumpahnya, maka
hendaklah ia mengambil yang lebih baik dan melaksanakan kaffarat atas
sumpahnya itu.”
(Riwayat Muslim).
6.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah, tetapi
mengatakan : “insyaallah”, maka jika dia mau, boleh melaksanakan sumpahnya; dan
jika tidak, boleh tidak melaksanakan tanpa harus membayar kaffarat.” (Hadits
Shahih, riwayat An-Nasa’i. Lihat Shahih al-Jami’ No. 6082).
7.Abdullah ibnu Mas’ud berkata :
“Bersumpah dengan nama Allah tapi
dusta, lebih baik bagiku daripada bersumpah dengan selain nama Allah meskipun
benar.”
8.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa di antara kamu bersumpah
dengan menyebut nama Al-Laata dan Al-Uzza, maka hendaklah ia mengatakan : Laa
Ilaaha Illallah.” Dan barangsiapa berkata kepada sahabatnya : “Mari kita
berjudi”, maka hendaklah ia mensedekahkan sesuatu.” (Muttafaq
Alaih)
9.Sabda Rasululloh r :
“Barangsiapa bersumpah dengan
(menyebut) agama selain Islam, sekalipun dusta, maka ia adalah sebagaimana yang dikatakannya.” (Muttafak
Alaih).
Maksudnya : apabila seorang muslim
mengatakan bahwa jika ia berbuat demikian maka ia adalah orang yahudi, atau
nasrani. Dalam masalah ini, apabila
maksudnya mengagungkan hal itu adalah kafir. Tetapi apabila yang
dimaksud hanyalah pengandaian, maka perlu diteliti; jika ia ingin menjadi seperti
itu adalah kafir, tetapi jika ia ingin menjauhi hal yang demikian maka tidak
kafir. (lihat Fathul Bari, jiz 11, hal. 536)
KESIMPULAN
1.Hukumya haram bersumpah dengan
makhluk, seperti Nabi, Ka’bah, amanat, tanggung jawab, anak, orang tua,
kehormatan, seorang wali dan lain sebagainya. Hal ini adalah termasuk syirik
Ashghar, karena mempersekutukan Allah dengan mengagungkan selainNya ketika
bersumpah dengan namanya. Dan termasuk dosa besar yang wajib dilarang,
ditinggalkan dan bertaubat darinya. Tetapi sumpah dengan selain Allah bisa
menjadi syirik akbar, jika orang yang
bersumpah dengan wali, umpamanya, mempunyai kepercayaan bahwa wali
tersebut akan melakukan balas dendam kepadanya bila ia dusta dalam sumpahnya, karena
dia telah mempersekutukan Allah dengan si wali dalam melakukan balas dendam dan
mendatangkan madharat.
2.Sumpah dengan selain Allah bukan
sumpah yang dibenarkan agama. Orang yang bersumpah demikian tidak harus
melaksanakannya dan tidak wajib baginya kaffarat.
3.Barangsiapa bersumpah dangan
memutuskan silaturrahim, atau berbuat maksiat, maka tidak boleh ia melaksanakan
sumpahnya dan hendaklah membayar kaffarat. Kaffarat sumpah diterangkan dalam
firman Allah :
]لاَ
يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا
عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ
أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ
فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ
إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ
آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ[ (89) سورة المائدة
“Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, maka kaffarat (melaggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang
miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau
memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa yang tidak sanggup melakukan yang demikian,
maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat
sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu.
Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumNya agar kamu bersyukur
(kepadanya).”
(Al-Maidah : 89)
Post a Comment