Orang yang Melempar Kayu Bakar Berisi Uang ke Tengah Laut
Orang yang Melempar Kayu Bakar Berisi
Uang ke Tengah Laut
Dari Abu
Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Telah bersabda
Rasulallahu Shalallahu 'alaihi wa sallam:
"Sesungguhnya
dulu ada seorang dari kalangan Bani Isra'il yang datang meminjam uang sebanyak
seribu dinar kepada saudaranya.
Pemilik uang
tersebut lalu berkata padanya: "Beri saya saksi yang bisa kita jadikan
sebagai saksi". Orang tersebut menjawab: "Cukup Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai saksi kita".
Pemilik uang tersebut lalu meminta syarat lagi: "Kalau begitu beri saya
jaminan". Orang itu lalu menjawab: "Cukuplah Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai jaminan saya".
Kalau demikian saya percaya padamu, jawab pemilik uang.
Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam meneruskan: "Orang itu
lalu memberi uang kepadanya sampai batas waktu yang telah di sepakati berdua.
Setelah itu orang tersebut pergi menyeberangi lautan untuk menunaikan hajatnya.
Beberapa lama kemudian, setelah ia menyelesaikan keperluanya, ia pun mulai
sibuk mencari kapal yang bisa ia tumpangi untuk segera membayar hutangnya. Akan
tetapi, kapal yang ingin di tumpanginya tidak ada. sehingga ia merasa bingung,
bagaimana harus membayar hutangnya.
Lalu diambillah sebatang kayu, kemudian ia
melubangi tengahnya, dan memasukan di dalamnya uang sebanyak seribu dinar, serta menulis surat wasiat
untuk pemilik uang tersebut. Setelah itu ia menuju ketepi laut, seraya berdo'a:
"Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa saya pernah berhutang pada
fulan sebanyak seribu dinar, dirinya meminta padaku orang yang bisa
menjaminnya, maka saya katakan: 'Cukup Allah Shubhanahu wa ta’alla yang akan menjaminmu". Ia pun setuju dengan -Mu, kemudian ia meminta
saksi, lalu saya katakan padanya: 'Cukup Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai saksi kita'. Ia pun ridho dengan -Mu.
Dan sekarang,
sungguh saya telah berusaha untuk mencari tumpangan agar bisa segera
membayarnya, namun saya tidak mendapati tumpangan, oleh karena itu, saya
serahkan uang ini pada -Mu". Selanjutnya orang tersebut melempar kayu yang
berisi uang kelautan dan memandanginya sampai hilang di telan oleh ombak besar,
kemudian ia berpaling dan mencari sesuatu yang bisa ia naiki untuk bisa pulang
kenegerinya.
Di seberang sana
nan jauh, sang pemilik uang menunggu di tepi laut, dengan harapan ada kapal
yang membawa orang tersebut dengan uangnya. Maka pada suatu hari, tatkala ia sedang
menunggu, dirinya mendapati ada sepotong kayu yang terdampar di tepi pantai, segera ia
mengambilnya untuk kayu bakar, lalu di berikan kepada istrinya untuk memasak.
Ketika istrinya membelah kayu itu, betapa terkejutnya ia, ternyata di dalamnya
ada uang dan secarik kertas.
Tak lama kemudian
orang yang berhutang tersebut datang, lantas mendatangi rumah saudaranya dan
membayar hutangnya sebanyak seribu dinar, sembari meminta maaf kalau terlambat
membayarnya, dan berkata: "Demi Allah, saya telah berusaha untuk mencari
kapal agar bisa segera membayar hutangku".
Pemilik uang pun
bertanya kepadanya: "Apakah engkau pernah mengutus sesuatu? Saya katakan
padamu, kalau saya telah berusaha untuk mencari perahu agar bisa segera
menemuimu, jawab orang tersebut, memberi alasan. Lalu pemilik uang mengatakan:
"Sesungguhnya Allah Shubhanahu
wa ta’alla
telah menunaikan hutangmu, lewat perantara kayu". Setelah itu orang itupun
pergi dengan membawa uangnya seribu dinar.
Hadits ini shahih di
riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Ahmad di dalam Musnadnya
Post a Comment