Anjuran Menikah
Anjuran Menikah
Segala puji hanya untuk Allah
Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak
ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu
bagi -Nya, dan
aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi
wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba'du:
Sesungguhnya
kenikmatan yang Allah Shubhanahu
wa ta’alla berikan kepada kita sangatlah banyak, datang silih
berganti mengiringi malam dan siang. Dalam hal ini, Allah ta'ala Berfirman:
﴿وَإِن تَعُدُّواْ
نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ٣٤﴾ [إبراهيم: 34 ]
"Dan jika kamu menghitung
nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu,
sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)". (QS Ibrahim: 34).
Dan
diantara sekian banyak nikmat agung tersebut, salah satunya adalah nikmat
menikah yang merupakan ayat dari tanda-tanda kekuasaan Allah Shubhanahu wa ta’alla
azza wa jalla. Sebagaimana ditegaskan oleh -Nya
melalui firman -Nya:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا
وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ
لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [ الروم: 21 ]
"Dan di antara tanda-tanda
kekuasaan -Nya ialah -Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan -Nya
diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".(QS ar-Ruum: 21).
Disamping
itu, menikah juga merupakan sunahnya para Nabi. Sebagaimana yang disebutkan
oleh Allah ta'ala dalam firman -Nya:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا
لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ٞ ٣٨﴾ [ الرعد: 38 ]
"Dan sesungguhnya Kami telah
mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka
isteri-isteri dan keturunan". (QS
ar-Ra'd: 38).
Dalam
hal ini, Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam
telah menikahi wanita lebih dari seorang. Kemudian beliau menegaskan dalam
salah satu sabdanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنِّي َأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ, فَمَنْ
رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya aku
menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunahku, dia bukan termasuk
golonganku". HR Bukhari no: 5063. Muslim no: 1401.
Sehingga
tidak keliru kalau Allah ta'ala mendorong kita untuk menikah, sebagaimana
tercantum dalam salah satu firman -Nya:
﴿ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ
فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ
٣﴾ [ النساء: 3 ]
"Maka kawinilah wanita-wanita
(lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang
kamu miliki". (QS an-Nisaa': 3).
Dan
syari'at kita begitu menganjurkan pemeluknya untuk menikah, disebabkan didalam
menikah banyak mengandung dampak positif baik dari sisi agama maupun keduniaan.
Diantara dampak positif tersebut ialah:
1.
Memperbanyak jumlah pengikut Nabi
Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena suatu umat semakin
banyak pengikutnya, maka akan tersanding padanya kemuliaan dan disegani umat
lain, yang tidak akan tercapai disaat kondisinya sedikit. Oleh karena itu,
Allah ta'ala selalu menyebut tentang kenikmatan yang diberikan pada Bani
Isra'il dengan firman -Nya:
﴿ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ أَكۡثَرَ نَفِيرًا ٦ ﴾ [ الاسراء: 6 ]
"Dan
Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar".
(QS al-Israa': 6).
Demikian pula tatkala Syu'aib
mengingatkan pada kaumnya akan keutamaan tersebut, sebagaimana yang diabadikan
oleh Allah ta'ala didalam firman -Nya:
﴿ وَٱذۡكُرُوٓاْ إِذۡ كُنتُمۡ قَلِيلٗا فَكَثَّرَكُمۡۖ ٨٦﴾ [ الأ عراف: 86 ]
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit,
lalu Allah memperbanyak jumlah kamu".
(QS al-A'raaf: 86).
Diriwayatkan oleh Abu Dawud
dalam sunannya sebuah hadits dari Ma'qal bin Yasar radhiyallahu 'anhu, beliau
menceritakan: "Ada seseorang yang datang kepada Nabi
Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam sembari mengatakan:
"Sesungguhnya aku mencintai seorang wanita yang punya kedudukan dan cukup
cantik. Akan tetapi, dirinya mandul, apakah boleh aku menikah dengannya? Maka
Nabi menjawab: "Tidak". Orang tersebut menimpali untuk yang kedua
kalinya, akan tetapi, Nabi tetap melarang menikahinya. Lalu datang lagi yang
ketiga kalinya, maka Nabi bersabda padanya:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ, فإِنِّي مُكَاثِرٌ
بِكُمْ الْأَمم » [أخرجه أبو داود]
"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak
anaknya, karena sesungguhnya aku berbangga dengan umat lain dengan banyak
pengikut". HR Abu Dawud no: 2050. Dinyatakan hasan shahih oleh
al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 2/386 no: 1804.
2.
Menjaga kehormatan kedua
pasangan.
Dengan menikah akan tercapai
bagi seorang lelaki dan wanita penjagaan dari terjerumus kedalam perkara yang
diharamkan oleh Allah azza wa jalla. Dimana Allah ta'ala sangat tegas melarang
kita dan menyuruh agar menjauhi segala faktor yang bisa mengantarkan pada
perbuatan zina, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ ﴾ [ الاسراء: 32 ]
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk". (QS al-Israa': 32).
Oleh karenanya, Nabi Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam memberi solusi bagi siapa
yang telah mampu untuk menikah bersegera untuk memilih pasangan lalu
menikahinya. Hal tersebut, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits dari
Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu untuk
menikah maka segeralah menikah, sesungguhnya dengan menikah lebih bisa menjaga
pandangan dan kehormatan". HR Bukhari no: 5056. Muslim no: 1400.
3.
Menikah adalah penutup maksiat
bagi dua pasangan, benteng serta keelokan untuk keduanya.
1)
Dalam hal ini Allah menyatakan
dalam firman -Nya:
﴿ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ ١٨٧ ﴾ [ البقرة: 187 ]
"Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian
bagi mereka". (QS al-Baqarah: 187).
a)
Wanita adalah sosok yang menyenangkan bagi
pria.
Seperti di gambarkan dengan
indah oleh Allah ta'ala dalam firman -Nya:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن
نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا
لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ ١٨٩﴾ [ الأعراف: 189 ]
"Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari
padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya". (QS al-A'raaf: 189).
Sebagaimana orang membikin
tempat tinggal agar bisa melindungi dirinya dari kepanasan serta kedinginan dan
menutupi segala aktifitas pribadinya, dan seabrek kepentingan lainnya. Begitu
pula, seorang istri maka dia digambarkan bagaikan tempat tinggal bagi suaminya,
dengan rasa nyaman ketika berada disampingnya, mendapati keteduhan, tentram dan
terhibur manakala berada didekatnya.
b)
Terjalin rasa kasih dan sayang
diantara kedua pasangan.
Allah azz wa jalla menyebutkan
hal tersebut dalam firman -Nya:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ
خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا
وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ
لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١﴾ [ الروم: 21 ]
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia
menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan
sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berfikir". (QS
ar-Ruum: 21).
c)
Mendapatkan kebahagian serta
dapat membantu dalam ketaatan dan kebajikan.
Disebutkan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dalam shahihnya dari sahabat Sa'ad
radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَرْبَع مِنْ السَعَادَةِ: الْمَرْأةُ
الصَالِحَة, وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ, والْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ
الْهَنِيءُ
» [أخرجه ابن حبان]
"Empat perkara dari kebahagian; Istri sholehah,
tempat tinggal yang nyaman, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman".
HR Ibnu Hibban no: 4021. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam silsilah
ash-Shahihah 1/671 no: 2820.
Sedang dalam redaksi Imam
Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, beliau
menceritakan: "Nabi Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ
الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik-baik
perhiasaan dunia ialah wanita sholehah". HR Muslim no: 1467.
d)
Faktor untuk bisa meraih rizki
dan harta.
Sebagaimana diperintahkan oleh
Allah ta'ala didalam firman -Nya:
﴿ وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ
مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ
يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ٞ ٣٢﴾ [ النور: 32 ]
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan menjadikan
mereka kaya dengan kurnia -Nya". (QS an-Nuur: 32).
Adalah sebagian ulama salaf
seringkali menasehati orang yang ditinggal mati istrinya untuk segera menikah
lagi, dalam rangka mengamalkan ayat diatas.
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu,
mengatakan: "Taatlah kalian kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan
perkara yang telah diperintahkan pada kalian dari perkara menikah, maka, Allah Shubhanahu wa ta’alla
akan mencukupkan kalian sesuai dengan janji yang disiapkan atas kalian dari
kecukupan".[1]
Sahabat Ibnu Abbas memberi
petuahnya: "Allah ta'ala telah mendorong kalian untuk menikah, dengan
menyuruh nikah pada budak begitu pula bagi orang merdeka, kemudian menjanjikan
untuk mereka semua dengan kecukupan, yaitu manakala Allah ta'ala berfirman:
﴿ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ
يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ٞ ٣٢﴾ [ النور: 32 ]
Seorang pria yang menikah
dengan tujuan untuk menjaga dirinya dari perbuatan dosa, maka Allah Shubhanahu wa ta’alla akan
membantu didalam nikahnya itu, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang
dibawakan oleh Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau
berkata: "Rasulallah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « ثلاثة حق على الله عونهم: المجاهد في سبيل الله, والمكاتب الذي يريد الأداء, والناكح الذي يريد العفاف » [أخرجه الترمذي]
"Tiga perkara yang menjadi haknya Allah untuk
menolong hamba-hamba -Nya; seorang mujahid, juru tulis yang menginginkan supaya
tertunaikan amanah, dan seorang pria yang menikah supaya terjaga dirinya dari
dosa". HR at-Tirmidzi no: 1655. Beliau berkata hadits hasan.
e)
Melahirkan generasi yang
sholeh.
Allah ta'ala mengkisahkan
tentang Nabi -Nya Zakariya dalam firman -Nya:
﴿ هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا
رَبَّهُۥۖ قَالَ رَبِّ هَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةٗ طَيِّبَةًۖ إِنَّكَ سَمِيعُ
ٱلدُّعَآءِ ٣٨﴾ [ ال عمران: 38
]
"Di sanalah Zakariya berdoa
kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang
baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS al-Imran: 38).
Dijelaskan dalam sebuah hadits
yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau
berkata: "Rasulallah Shalallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ
يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ » [أخرجه مسلم]
"Jika anak manusia meninggal dunia maka
amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat
dan anak sholeh yang mendo'akannya". HR Muslim no: 1631.
Seorang ulama menjelaskan: "Sesungguhnya menikah
disaat syahwat menggelora itu lebih utama dibanding dengan ibadah-ibadah sunah,
dikarenakan nikahnya itu akan berdampak pada maslahat yang sangat banyak.
Terkadang hukum menikah tersebut bisa berubah menjadi
wajib pada kondisi tertentu, seperti pada seorang pemuda yang memiliki syahwat
yang menggebu, dan dirinya merasa takut akan terjerumus pada perkara haram
kalau ditunda untuk menikah.
Maka
dalam kondisi yang seperti ini, wajib bagi dirinya untuk segera menikah untuk
menjaga kehormatan dan mencegah dirinya dari perbuatan haram. Berdasarkan
sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud
radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wahai para pemuda,
barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka segeralah menikah, sesungguhnya
dengan itu lebih mampu menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Dan bagi siapa
yang belum mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah perisai baginya".
HR Bukhari dan Muslim.
Maka
nasehat untuk para pemuda adalah untuk segera menikah selagi dirinya telah
mampu untuk itu, dalam rangka menunaikan wasiatnya Nabi
Muhammad Shalallahu
‘alaihi wa sallam. Dikarenakan dengan menikah
banyak sekali mengandung dampak positif, sebagaimana telah disebutkan dahulu.
Kriteria
wanita sholehah:
Pertama: Hendaknya yang beragama dan
berakhlak karimah.
Sebagaimana
disinggung oleh Allah tabaraka wa ta'ala dalam firman -Nya:
﴿ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ
٣٤ ﴾ [ النساء: 34]
"Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang
taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena
Allah telah memelihara (mereka)". (QS
an-Nisaa': 34).
Dan
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam
menjadikan kriteria tersebut dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan:
"Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa
sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا, وَجَمَالِهَا, وَلِدِينِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ
يَدَاكَ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Seorang wanita
dinikahi karena empat perkara; karena harta, keturunan, kecantikan dan
agamanya. Maka, pilihlah yang punya agama niscaya engkau akan beruntung".
HR Bukhari no: 5090. Muslim no: 1466.
Dalam
riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata:
"Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ
الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Dunia adalah
perhiasaan, dan sebaik-baik perhiasaan dunia ialah wanita sholehah".
HR Muslim no: 1467.
Sedang
kriteria wanita sholehah itu juga telah digambarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan
sifat-sifat yang dimilikinya. Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang
dikeluarkan oleh Nasa'i dalam sunannya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu,
beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu
‘alaihi wa sallam pernah ditanya; Bagaimanakah sifat wanita sholehah itu?
Beliau menjawab:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ
وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا
فِي مَالِهِ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wanita sholehah ialah
yang bila engkau melihatnya membuatmu senang, jika disuruh mentaati, dan tidak
menyelisih apa yang dibenci suaminya, baik dari segi pribadi maupun hartanya".
HR an-Nasa'i 12/383-384 no: 7421.
Kedua: Hendaknya masih gadis.
Berdasarkan
sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallam yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir radhiyallahu
'anhu, dimana Nabi mengatakan padanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَهَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا
وَتُلَاعِبُكَ
» [أخرجه البخاري ومسلم]
"Kenapa bukan gadis
saja, yang mana engkau bisa bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?".
HR Bukhari no: 2097. Muslim no: 715.
Akan
tetapi, kalau sekiranya menikah dengan janda itu lebih menarik dirinya atau
dikarenakan ada faktor yang membawa maslahat lainnya, maka itu tidak mengapa.
Berdasarkan hadits diatas, yang kisah lengkapnya, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya
pada Jabir:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا
وَتُلاَعِبُكَ . قُلْتُ: إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَأَحْبَبْتُ أَنْ أَتَزَوَّجَ
امْرَأَةً تَجْمَعُهُنَّ وَتَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ عَلَيْهِنَّ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Kenapa bukan gadis
saja, yang mana engkau bisa bercanda dengannya dan dia bercanda
denganmu?". Maka Jabir menjawab: "Sesungguhnya aku punya banyak adik
perempuan, maka aku ingin menikah dengan wanita yang bisa mengurusi mereka".
HR Bukhari dan Muslim.
Ketiga: Hendaknya yang penyayang dan
banyak keturunan.
Berdasarkan
sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ma'qal bin Yasar
radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan: "Ada seseorang yang datang kepada
Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallam sembari mengatakan: "Sesungguhnya aku mencintai seorang wanita
yang punya kedudukan dan cukup cantik. Akan tetapi, dirinya mandul, apakah
boleh aku menikah dengannya? Maka Nabi menjawab: "Tidak". Orang tersebut
menimpali untuk yang kedua kalinya, akan tetapi, Nabi tetap melarang
menikahinya. Lalu datang lagi yang ketiga kalinya, maka Nabi bersabda padanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ, فإِنِّي
مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَمم » [أخرجه أبو داود]
"Nikahilah wanita yang
penyayang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku berbangga dengan umat
lain dengan banyak pengikut". HR Abu Dawud no: 2050. Dinyatakan hasan
shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 2/386 no: 1804.
Sebagian
orang mengatakan, hal tersebut bisa dilihat pada keadaan ibunya, neneknya atau
bibinya. Kalau mereka dari keluarga yang banyak melahirkan anak maka
kemungkinan besar dia bisa seperti mereka.[3]
Akhirnya
kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb
semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan
kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, kepada keluarga beliau serta
para sahabatnya.
Post a Comment