Anjuran Menikah



Anjuran Menikah

Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak disembah dengan benar melainkan Allah Shubhanahu wa ta’alla semata yang tidak ada sekutu bagi -Nya, dan aku juga bersaksai bahwa Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam adalah seorang hamba dan utusan -Nya. Amma ba'du:
Sesungguhnya kenikmatan yang Allah Shubhanahu wa ta’alla berikan kepada kita sangatlah banyak, datang silih berganti mengiringi malam dan siang. Dalam hal ini, Allah ta'ala Berfirman:

﴿وَإِن تَعُدُّواْ نِعۡمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحۡصُوهَآۗ إِنَّ ٱلۡإِنسَٰنَ لَظَلُومٞ كَفَّارٞ٣٤ [إبراهيم: 34 ]
"Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah)". (QS Ibrahim: 34).

Dan diantara sekian banyak nikmat agung tersebut, salah satunya adalah nikmat menikah yang merupakan ayat dari tanda-tanda kekuasaan Allah Shubhanahu wa ta’alla azza wa jalla. Sebagaimana ditegaskan oleh -Nya melalui firman -Nya:

﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [ الروم: 21 ]
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan -Nya ialah -Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan -Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir".(QS ar-Ruum: 21).

Disamping itu, menikah juga merupakan sunahnya para Nabi. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah ta'ala dalam firman     -Nya:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ٞ ٣٨﴾ [ الرعد: 38 ]
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan". (QS ar-Ra'd: 38).

                Dalam hal ini, Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahi wanita lebih dari seorang. Kemudian beliau menegaskan dalam salah satu sabdanya:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِنِّي َأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ, فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِى فَلَيْسَ مِنِّى » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Sesungguhnya aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang membenci sunahku, dia bukan termasuk golonganku". HR Bukhari no: 5063. Muslim no: 1401.

Sehingga tidak keliru kalau Allah ta'ala mendorong kita untuk menikah, sebagaimana tercantum dalam salah satu firman        -Nya:
﴿ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ٣﴾ [ النساء: 3 ]
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki". (QS an-Nisaa': 3).

Dan syari'at kita begitu menganjurkan pemeluknya untuk menikah, disebabkan didalam menikah banyak mengandung dampak positif baik dari sisi agama maupun keduniaan. Diantara dampak positif tersebut ialah:

1.         Memperbanyak jumlah pengikut Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena suatu umat semakin banyak pengikutnya, maka akan tersanding padanya kemuliaan dan disegani umat lain, yang tidak akan tercapai disaat kondisinya sedikit. Oleh karena itu, Allah ta'ala selalu menyebut tentang kenikmatan yang diberikan pada Bani Isra'il dengan firman -Nya:
﴿ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ أَكۡثَرَ نَفِيرًا ٦ ﴾ [ الاسراء: 6 ]
"Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar". (QS al-Israa': 6).
Demikian pula tatkala Syu'aib mengingatkan pada kaumnya akan keutamaan tersebut, sebagaimana yang diabadikan oleh Allah ta'ala didalam firman -Nya:
﴿ وَٱذۡكُرُوٓاْ إِذۡ كُنتُمۡ قَلِيلٗا فَكَثَّرَكُمۡۖ ٨٦﴾ [ الأ عراف: 86 ]
"Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu".  (QS al-A'raaf: 86).

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam sunannya sebuah hadits dari Ma'qal bin Yasar radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan: "Ada seseorang yang datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: "Sesungguhnya aku mencintai seorang wanita yang punya kedudukan dan cukup cantik. Akan tetapi, dirinya mandul, apakah boleh aku menikah dengannya? Maka Nabi menjawab: "Tidak". Orang tersebut menimpali untuk yang kedua kalinya, akan tetapi, Nabi tetap melarang menikahinya. Lalu datang lagi yang ketiga kalinya, maka Nabi bersabda padanya:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ, فإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَمم » [أخرجه أبو داود]
"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku berbangga dengan umat lain dengan banyak pengikut". HR Abu Dawud no: 2050. Dinyatakan hasan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 2/386 no: 1804.
2.         Menjaga kehormatan kedua pasangan.
Dengan menikah akan tercapai bagi seorang lelaki dan wanita penjagaan dari terjerumus kedalam perkara yang diharamkan oleh Allah azza wa jalla. Dimana Allah ta'ala sangat tegas melarang kita dan menyuruh agar menjauhi segala faktor yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina, Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman:

﴿ وَلَا تَقۡرَبُواْ ٱلزِّنَىٰٓۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةٗ وَسَآءَ سَبِيلٗا ٣٢ ﴾ [ الاسراء: 32 ]
"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk". (QS al-Israa': 32).

Oleh karenanya, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam memberi solusi bagi siapa yang telah mampu untuk menikah bersegera untuk memilih pasangan lalu menikahinya. Hal tersebut, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu untuk menikah maka segeralah menikah, sesungguhnya dengan menikah lebih bisa menjaga pandangan dan kehormatan". HR Bukhari no: 5056. Muslim no: 1400.


3.         Menikah adalah penutup maksiat bagi dua pasangan, benteng serta keelokan untuk keduanya.

1)       Dalam hal ini Allah menyatakan dalam firman -Nya:
﴿ هُنَّ لِبَاسٞ لَّكُمۡ وَأَنتُمۡ لِبَاسٞ لَّهُنَّۗ ١٨٧ ﴾ [ البقرة: 187 ]
"Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka". (QS al-Baqarah: 187).

a)      Wanita adalah sosok yang menyenangkan bagi pria.
Seperti di gambarkan dengan indah oleh Allah ta'ala dalam firman -Nya:
﴿ هُوَ ٱلَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفۡسٖ وَٰحِدَةٖ وَجَعَلَ مِنۡهَا زَوۡجَهَا لِيَسۡكُنَ إِلَيۡهَاۖ ١٨٩﴾ [ الأعراف: 189 ]
"Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, agar dia merasa senang kepadanya". (QS al-A'raaf: 189).

Sebagaimana orang membikin tempat tinggal agar bisa melindungi dirinya dari kepanasan serta kedinginan dan menutupi segala aktifitas pribadinya, dan seabrek kepentingan lainnya. Begitu pula, seorang istri maka dia digambarkan bagaikan tempat tinggal bagi suaminya, dengan rasa nyaman ketika berada disampingnya, mendapati keteduhan, tentram dan terhibur manakala berada didekatnya. 

b)       Terjalin rasa kasih dan sayang diantara kedua pasangan.
Allah azz wa jalla menyebutkan hal tersebut dalam firman -Nya:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١﴾ [ الروم: 21 ]
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (QS ar-Ruum: 21).

c)        Mendapatkan kebahagian serta dapat membantu dalam ketaatan dan kebajikan.
Disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hiban dalam shahihnya dari sahabat Sa'ad radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « أَرْبَع مِنْ السَعَادَةِ: الْمَرْأةُ الصَالِحَة, وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ, والْجَارُ الصَّالِحُ وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيءُ » [أخرجه ابن حبان]
"Empat perkara dari kebahagian; Istri sholehah, tempat tinggal yang nyaman, tetangga yang baik, dan kendaraan yang nyaman". HR Ibnu Hibban no: 4021. Dinyatakan shahih oleh al-Albani dalam silsilah ash-Shahihah 1/671 no: 2820.

Sedang dalam redaksi Imam Muslim dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu 'anhuma, beliau menceritakan: "Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik-baik perhiasaan dunia ialah wanita sholehah". HR Muslim no: 1467.


d)       Faktor untuk bisa meraih rizki dan harta.
Sebagaimana diperintahkan oleh Allah ta'ala didalam firman -Nya:
﴿ وَأَنكِحُواْ ٱلۡأَيَٰمَىٰ مِنكُمۡ وَٱلصَّٰلِحِينَ مِنۡ عِبَادِكُمۡ وَإِمَآئِكُمۡۚ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ٞ ٣٢﴾ [ النور: 32 ]
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka kaya dengan kurnia -Nya".  (QS an-Nuur: 32).

Adalah sebagian ulama salaf seringkali menasehati orang yang ditinggal mati istrinya untuk segera menikah lagi, dalam rangka mengamalkan ayat diatas.
Abu Bakar radhiyallahu 'anhu, mengatakan: "Taatlah kalian kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla dengan perkara yang telah diperintahkan pada kalian dari perkara menikah, maka, Allah Shubhanahu wa ta’alla akan mencukupkan kalian sesuai dengan janji yang disiapkan atas kalian dari kecukupan".[1]
Sahabat Ibnu Abbas memberi petuahnya: "Allah ta'ala telah mendorong kalian untuk menikah, dengan menyuruh nikah pada budak begitu pula bagi orang merdeka, kemudian menjanjikan untuk mereka semua dengan kecukupan, yaitu manakala Allah ta'ala berfirman:
﴿ إِن يَكُونُواْ فُقَرَآءَ يُغۡنِهِمُ ٱللَّهُ مِن فَضۡلِهِۦ ٞ ٣٢﴾ [ النور: 32 ]
"Jika mereka miskin Allah akan menjadikan mereka kaya dengan kurnia -Nya".  (QS an-Nuur: 32).[2]

Seorang pria yang menikah dengan tujuan untuk menjaga dirinya dari perbuatan dosa, maka Allah Shubhanahu wa ta’alla akan membantu didalam nikahnya itu, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Tirmidzi dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « ثلاثة حق على الله عونهم: المجاهد في سبيل الله, والمكاتب الذي يريد الأداء, والناكح الذي يريد العفاف » [أخرجه الترمذي]
"Tiga perkara yang menjadi haknya Allah untuk menolong hamba-hamba -Nya; seorang mujahid, juru tulis yang menginginkan supaya tertunaikan amanah, dan seorang pria yang menikah supaya terjaga dirinya dari dosa". HR at-Tirmidzi no: 1655. Beliau berkata hadits hasan.

e)         Melahirkan generasi yang sholeh.
Allah ta'ala mengkisahkan tentang Nabi -Nya Zakariya dalam firman -Nya:
﴿ هُنَالِكَ دَعَا زَكَرِيَّا رَبَّهُۥۖ قَالَ رَبِّ هَبۡ لِي مِن لَّدُنكَ ذُرِّيَّةٗ طَيِّبَةًۖ إِنَّكَ سَمِيعُ ٱلدُّعَآءِ ٣٨﴾ [ ال عمران: 38 ]
"Di sanalah Zakariya berdoa kepada Tuhannya seraya berkata: "Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa". (QS al-Imran: 38).

Dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « إِذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ » [أخرجه مسلم]
"Jika anak manusia meninggal dunia maka amalnya terputus kecuali tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mendo'akannya". HR Muslim no: 1631.

Seorang ulama menjelaskan: "Sesungguhnya menikah disaat syahwat menggelora itu lebih utama dibanding dengan ibadah-ibadah sunah, dikarenakan nikahnya itu akan berdampak pada maslahat yang sangat banyak.
Terkadang hukum menikah tersebut bisa berubah menjadi wajib pada kondisi tertentu, seperti pada seorang pemuda yang memiliki syahwat yang menggebu, dan dirinya merasa takut akan terjerumus pada perkara haram kalau ditunda untuk menikah.
Maka dalam kondisi yang seperti ini, wajib bagi dirinya untuk segera menikah untuk menjaga kehormatan dan mencegah dirinya dari perbuatan haram. Berdasarkan sebuah hadits yang dibawakan oleh Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian mampu menikah, maka segeralah menikah, sesungguhnya dengan itu lebih mampu menjaga pandangan dan menjaga kemaluan. Dan bagi siapa yang belum mampu maka berpuasalah, sesungguhnya puasa adalah perisai baginya". HR Bukhari dan Muslim.

Maka nasehat untuk para pemuda adalah untuk segera menikah selagi dirinya telah mampu untuk itu, dalam rangka menunaikan wasiatnya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dikarenakan dengan menikah banyak sekali mengandung dampak positif, sebagaimana telah disebutkan dahulu.

Kriteria wanita sholehah:
Pertama: Hendaknya yang beragama dan berakhlak karimah.
Sebagaimana disinggung oleh Allah tabaraka wa ta'ala dalam firman -Nya:

﴿ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ ٣٤ ﴾ [ النساء: 34]
"Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)". (QS an-Nisaa': 34).

Dan Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan kriteria tersebut dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau mengatakan: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا, وَجَمَالِهَا, وَلِدِينِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Seorang wanita dinikahi karena empat perkara; karena harta, keturunan, kecantikan dan agamanya. Maka, pilihlah yang punya agama niscaya engkau akan beruntung". HR Bukhari no: 5090. Muslim no: 1466.

Dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Amr radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata: "Bahwa Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Dunia adalah perhiasaan, dan sebaik-baik perhiasaan dunia ialah wanita sholehah". HR Muslim no: 1467.

Sedang kriteria wanita sholehah itu juga telah digambarkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan sifat-sifat yang dimilikinya. Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Nasa'i dalam sunannya dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata: "Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya; Bagaimanakah sifat wanita sholehah itu? Beliau menjawab:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « الَّتِي تَسُرُّهُ إِذَا نَظَرَ وَتُطِيعُهُ إِذَا أَمَرَ وَلَا تُخَالِفُهُ فِيمَا يَكْرَهُ فِي نَفْسِهَا وَلَا فِي مَالِهِ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Wanita sholehah ialah yang bila engkau melihatnya membuatmu senang, jika disuruh mentaati, dan tidak menyelisih apa yang dibenci suaminya, baik dari segi pribadi maupun hartanya". HR an-Nasa'i 12/383-384 no: 7421.    

Kedua: Hendaknya masih gadis.
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang dikeluarkan oleh Bukhari dan Muslim dari Jabir radhiyallahu 'anhu, dimana Nabi mengatakan padanya:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَهَلَّا جَارِيَةً تُلَاعِبُهَا وَتُلَاعِبُكَ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Kenapa bukan gadis saja, yang mana engkau bisa bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?". HR Bukhari no: 2097. Muslim no: 715.

Akan tetapi, kalau sekiranya menikah dengan janda itu lebih menarik dirinya atau dikarenakan ada faktor yang membawa maslahat lainnya, maka itu tidak mengapa. Berdasarkan hadits diatas, yang kisah lengkapnya, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bertanya pada Jabir:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ . قُلْتُ: إِنَّ لِى أَخَوَاتٍ فَأَحْبَبْتُ أَنْ أَتَزَوَّجَ امْرَأَةً تَجْمَعُهُنَّ وَتَمْشُطُهُنَّ وَتَقُومُ عَلَيْهِنَّ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Kenapa bukan gadis saja, yang mana engkau bisa bercanda dengannya dan dia bercanda denganmu?". Maka Jabir menjawab: "Sesungguhnya aku punya banyak adik perempuan, maka aku ingin menikah dengan wanita yang bisa mengurusi mereka". HR Bukhari dan Muslim.

Ketiga: Hendaknya yang penyayang dan banyak keturunan.
Berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ma'qal bin Yasar radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan: "Ada seseorang yang datang kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam sembari mengatakan: "Sesungguhnya aku mencintai seorang wanita yang punya kedudukan dan cukup cantik. Akan tetapi, dirinya mandul, apakah boleh aku menikah dengannya? Maka Nabi menjawab: "Tidak". Orang tersebut menimpali untuk yang kedua kalinya, akan tetapi, Nabi tetap melarang menikahinya. Lalu datang lagi yang ketiga kalinya, maka Nabi bersabda padanya:
    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ, فإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ الْأَمم » [أخرجه أبو داود]
"Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku berbangga dengan umat lain dengan banyak pengikut". HR Abu Dawud no: 2050. Dinyatakan hasan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud 2/386 no: 1804.

Sebagian orang mengatakan, hal tersebut bisa dilihat pada keadaan ibunya, neneknya atau bibinya. Kalau mereka dari keluarga yang banyak melahirkan anak maka kemungkinan besar dia bisa seperti mereka.[3]
Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa  sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.



[1] . Tafsir Ibnu Katsir 10/226.
[2] . Tafsir Ibnu Katsir  10/226.
[3] . Lihat pembahasan ini dalam kitab 'ala Itbatiz Zawaj karya Muhammad Munajid.

Tidak ada komentar