RUKUN ISLAM IV PUASA

Rukun Islam  IV
Puasa
Puasa bulan Ramadhan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijrah.
Tata Cara Puasa:
Seorang muslim berniat puasa sebelum waktu subuh (fajar). Kemudian menahan makan, minum dan jima’ (senggama) hingga matahari terbenam kemudian berbuka. Ia kerjakan hal itu sepanjang bulan Ramadhan. Ia mengharapkan ridha Allah ta’ala dan penghambaan diri kepada-Nya.
Dalam puasa terdapat manfaat yang tak terhingga. Yang terpenting diantaranya:
1.            Ia merupakan ibadah kepada Allah dan menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan minumnya demi Allah. Hal itu sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah ta’ala.
2.            Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan, ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman. Allah ta’ala berfirman:
 “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqw.Beberapa hari yang ditentukan itu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS.Al Baqarah: 183- 185)
Diantara hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa yang Allah terangkan dalam Al Qur’an dan Rasul shallallahu`alaihi wa sallam  jelaskan dalam hadits-haditsnya :
1.            Orang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan boleh berbuka dan mengganti hari-hari yang ia tidak berpuasa, di hari-hari lain setelah bulan Ramadhan.
2.            Wanita yang mengalami haidh dan nifas tidak sah puasanya akan tetapi ia berbuka pada hari-hari haidh dan nifasnya. Dan mengganti (mengqadha’) hari-hari yang ia tidak berpuasa.
3.            Demikian pula wanita hamil dan wanita yang menyusui jika keduanya mengkhawatirkan dirinya atau anaknya maka boleh berbuka dan mengganti (qadha’).

Seandainya seorang berpuasa makan atau minum karena lupa kemudian ia ingat maka puasanya sah. Sebab kelupaan, khilaf, dan dipaksa telah dimaafkan Allah atas umat Muhammad r. Dan wajib segera mengeluarkan makanan yang ada dalam mulutnya.    

Tidak ada komentar