RUKUN ISLAM IV PUASA
Rukun Islam IV
Puasa
Puasa
bulan Ramadhan yaitu bulan kesembilan dari bulan hijrah.
Tata
Cara Puasa:
Seorang
muslim berniat puasa sebelum waktu subuh (fajar). Kemudian menahan makan, minum
dan jima’ (senggama) hingga matahari terbenam kemudian berbuka. Ia kerjakan hal
itu sepanjang bulan Ramadhan. Ia mengharapkan ridha Allah ta’ala dan
penghambaan diri kepada-Nya.
Dalam
puasa terdapat manfaat yang tak terhingga. Yang terpenting diantaranya:
1.
Ia merupakan ibadah kepada Allah dan
menjalankan perintah-Nya. Seorang hamba meninggalkan syahwatnya, makan dan
minumnya demi Allah. Hal itu sarana terbesar mencapai taqwa kepada Allah
ta’ala.
2.
Adapun manfaat puasa dari sudut kesehatan,
ekonomi, sosial maka amat banyak. Tidak ada yang dapat mengetahuinya selain
mereka yang berpuasa atas dorongan akidah dan iman. Allah ta’ala berfirman:
“Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqw.Beberapa hari yang ditentukan
itu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu
ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan
itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat
menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan
seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan,
maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui. ialah bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan)
Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai
petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu,
barangsiapa diantara kamu hadir (di negri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka
hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam
perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari
yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan
bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang
diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur."
(QS.Al Baqarah: 183- 185)
Diantara
hukum-hukum yang berkaitan dengan puasa yang Allah terangkan dalam Al Qur’an
dan Rasul shallallahu`alaihi wa sallam
jelaskan dalam hadits-haditsnya :
1.
Orang sakit dan orang yang sedang dalam
perjalanan boleh berbuka dan mengganti hari-hari yang ia tidak berpuasa, di
hari-hari lain setelah bulan Ramadhan.
2.
Wanita yang mengalami haidh dan nifas tidak
sah puasanya akan tetapi ia berbuka pada hari-hari haidh dan nifasnya. Dan
mengganti (mengqadha’) hari-hari yang ia tidak berpuasa.
3.
Demikian pula wanita hamil dan wanita yang
menyusui jika keduanya mengkhawatirkan dirinya atau anaknya maka boleh berbuka
dan mengganti (qadha’).
Seandainya
seorang berpuasa makan atau minum karena lupa kemudian ia ingat maka puasanya
sah. Sebab kelupaan, khilaf, dan dipaksa telah dimaafkan Allah atas umat
Muhammad r. Dan wajib segera mengeluarkan makanan yang ada dalam
mulutnya.
Post a Comment