Al-Qur'an Memberikan Syafaat Di Hari Kiamat II
Al-Qur'an Memberikan Syafaat Di Hari Kiamat II
Dari Abdullah bin Amr r.a. berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
“Shaum dan al Qur’an akan memberi syafaat bagi hamba (yang mengerjakannya). Shaum akan memohon, ‘Ya Allah, aku akan menghalanginya dari makan dan minum pada siang hari, maka teimalah syafaatku ini untuknya.’ Dan al Qur’an berkata, ‘Ya Allah, aku telah menghalangi dari tidur pada malam hari, maka terimalah syafaatku ini untuknya.’ Akhirnya kedua syafaat itu diterima.”
(Hr. Ahmad, Ibnu Abi Dunya, dan Thabrani)
(Hr. Ahmad, Ibnu Abi Dunya, dan Thabrani)
Dalam kitab at Targhib ini ditulis dengan tha’am dan syarab yang artinya makan dan minum, sebagaimana terjemahan di atas. Tetapi dalam riwayat Hakim kata syarab ditulis syahwat, yaitu tha’am dab syahwat yang berarti bahwa shaum itu menahan diri dari makan dan kesenangan nafsu. Hadits ini mengisyaratkan bahwa orang yang bershaum hendaklah menjauhkan diri dari kesenangan nafsu, walaupun hal itu dibolehkan, seperti bermesraan dengan istri dan menciumnya.
Sebuah riwayat menyebutkan bahwa al Qur’an akan datang dalam bentuk seorang pemuda, lalu berkata, “Akulah yang membuatmu bangun pada malam hari dan membuatmu haus pada siang hari.” Hadits ini menyatakan bahwa seseorang hafizh al Qur’an hendaknya bangun pada malam dan membaca al Qur’an dalam Tahajudnya, sebagaimana telah dijelaskan hal ini dalam berbagai ayat, misalnya:
“Dan pada sebagian malam hari shalat Tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu.” (Qs. Al Isra [7] :79)
“Dan pada sebagian malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbilah kepada-Nya pada bagian yang panjang pada malam hari.” (Qs. Al Insan 76]:26)
“Mereka membaca ayat-ayat Allah pada beberapa waktu pada malam hari, sedang mereka juga bersujud (shalat).” (Qs. Ali Imran [3] :113)
“Dan orang yang melalui malam hari dengan bersujud dan berdiri untuk Rabb mereka.” (Qs. Al Furqan [25] :64)
Sebuah hadits meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. dan para sahabat pada seluruh malamnya sering sibuk dengan tilawat al Qur’an. Diriwayatkan bahwa Utsman r.a. kadangkala mengkhatamkan seluruh al Qur’an hanya dalam satu rakaat shalat Witir. Abdullah bin Zubair r.a. sering mengkhatamkan al Qur’an dalam satu malam. Sa’id bin Jubair rah.a. mengkhatamkan al
Qur’an dalam dua rakaat shalat di dalam Ka’bah. Tsabit al Banani rah.a. sering mengkhatamkan al Qur’an dalam sehari semalam. Abu Harrah juga sering melakukan demikian. Abu Syaikh Hana’I r.a. berkata, “Aku dapat mengkhatamkan al Qur’an dua kali dalam se,alam ditambah sepuluh juz. Bahkan jika aku mau, aku dapat mengkhatamkannya tiga kali.”
Dalam perjalanan menunaikan haji, Shalih bin Kisan rah.a. mengkhatamkan al Qur’an dua kali setiap malamnya. Manshur bin Zadzan rah.a. juga mengkhatamkan al Qur’an satu kali dalam shalat Dhuha dan satu kali lagi antara Zhuhur dan Ashar, dan selalu menghabiskan waktu malamnya dengan shalat Nafil. Begitu lamanya ia menangis sehingga ujung sorbannya basah oleh ari mata. Selain mereka, masih banyak orang yang telah biasa melakukan hal tersebut sebagaimana yang ditulis oleh Muhammad bin Nasr dalam kitab Qiyamul Lail.
Dalam Syarh Ihya diterangkan bahwa dalam mengkhatamkan al Qur’an para ulama kita dahulu memiliki berbagai kebiasaan. Sebagaimana mereka ada yang mengkhatamkan al Qur’an satu kali setiap hari sebagaimana yang bisa dilakukan oleh Iman Syafi’I di luar bulan Ramadhan. Ada juga yang mengkhatamkan al Qur’an dua kali setiap hari, sebagaimana yang dilakukan oleh Imam Syafi’i dalam bulan Ramadhan. Demikian juga yang dilakukan oleh Aswad, Shalih bin Kisan, Sa’id bin Jubair rah.a., dan masih banyak lagi.
Ada juga sebagian mereka yang mengkhatamkan al Qur’an tiga kali setiap hari, seperti kebiasaan Sulaim bin Atar rah.a., seorang tabi’in yang mashur. Ia pernah turut serta dalam penaklukkan Mesir pada masa sahabat Umar r.a.. ia juga pernah diangkat sebagai penguasa Qasas oleh Mu’awiyah r.a.. Dan ia biasa mengkhatamkan mengkhatamkan al Qur’an tiga kali setiap malamnya.
Imam Nawawi rah.a. menulis dalam kitab al Adzkar bahwa orang yang biasa mengkhatamkan al qur’an paling banyak dalam sehari semalam adalah Ibnu Khatib. Ia selalu mengkhatamkan al Qur’an delapan kali sehari semalam.
Ibnu Qudamah meriwayatkan dari Ahmad bin Hambal rah.a. bahwa tidak ada batasan dalam hal tilawat al Qur’an, hal itu bergantung kepada semangat orang yang membacanya. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa Imam a’zham (Imam Hanafi rah.a.) pernah mengkhatamkan al Qur’an 61 kali dalam sebulan Ramadhan, yaitu satu kali pada siamh hari, satu kali pada malam hari, dan satu kali pada shalat Tarawih.
Tetapi Rasulullah saw. bersabda, “Mengkhatamkan al Qur’an kurang dari tiga hari, maka sulit untuk merenungkannya.” Karena alas an inilah Ibnu Hazam rah.a. dan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan al qur’an kurang dari tiga hari adalah haram.
Menurut penyusun, hadits ini disesuaikan dengan kedaan umum, sebab jika hal itu dilarang, tentu tidak aka nada riwayat mengenai sebagian sahabat yang mengkhatamkan al Qur’an kurang dari tiga hari. Sehingga jumhur ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan dalam mengkhatamkan al Qur’an , lebih atau kurang dari tiga hari tidakmasalah. Jadi dalam jangka beberapa harisaja diperbolehkan, asalkan ia dapat mengkhatamkan dengan mudah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa jangan sampai mengkhatamkan al Qur’an lebih dari empat puluh hari. Oleh karena itu, al Qur’an hendaklah dibaca setidak-tidaknya kurang lebih ¾ juz setiap hari. Jika ada hari yang tidak ditunaikan, maka hendaknya diganti keesokan harinya. Dengan demikian, al Qur’an dapat di khatamkan dalam empat puluh hari. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal itu tidaklah begitu penting. Sedangkan ulama lainnya berpendapat bahwa mengkhatamkan al qur’an kurang dari empat puluh hari adalah lebih baik. Pendapat ini didukung oleh beberapa hadits Nabi saw,. diantaranya yang dikutip oleh penyusun kitab Majma’uz Zawa’id yaitu:
“Barangsiapa mengkhatamkan al Qur’an dalam empat puluh hari, sungguh ia telah berlambat-lambat."
Sebagian ulama berfatwa, al Qur’an hendaknya dikhatamkan sekali dalam sebulan. Dan yang lebih baik lagi adalah setiap tujuh hari sekali. Inilah kebiasaan para sahabat r.a., mereka mulai membacanya pada hari jum’at dan setiap harinya membaca manzil selama tujuh hari, maka al ur’an dapat dikhatamkan pada hari kamis.
Imam Abu Hanifah rah.a. berpendapat bahwa hak al Qur’an adalah dikhatamkan dua kali dalam setahun, tidak kurang dari itu.
Sebuah hadits menyebutkan, “Jika al Qur’an dikhatamkan pada siang hari, maka para malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada hari itu. Jika al Qur’an dikhatamkan pada malam hari, para malaikat akan mendoakan rahmat baginya pada malam itu.” Berdasarkan hadits ini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa mengkhatamkan al Qur’an ketika musim panas sebaiknya dilakukan pada permulaan siang. Dan ketika musim dingin dilakukan pada permulaan malam, agar malaikat dapat mendo’akan lebih lama
Post a Comment