Perintah Menundukkan Pandangan




Perintah Menundukkan Pandangan


Allah Subhana Wa Ta’ala Berfirmaan :
{قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ} [النور : 30] {وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ [النور : 31]
Artinya : “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya. yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman agar mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakan perhiasannya/auratnya kecuali yang biasa terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.” (Qs.An-nur:30-31)
Note : Assalamu’alaikum Wr.wb. Saudaraku seiman, Segala puji hanyalah milik Allah SWT. Shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, para keluarganya, sahabat – sahabat nya dan ummatnya yang istiqomah diatas sunnahnya hingga hari kiamat. Konsekwensi menjadi orang beriman tidaklah mudah sebab ia wajib membuktikan keimanannya memenuhi perintah – perintah Allah SWT baik dengan amalan qalbu, amalan lisan maupun amalan fisik perbuatannya. Bila tidak demikian maka keimanannya baru sebatas sampai pada pernyataan lisan semata dan belum mampu diwujudkan dalam amal perbuatannya. Diantara perintah Allah SWT bagi orang – orang beriman adalah perintah menundukkan pandangan/ghadul bashar.
Ghadul bashar berasal dari bahasa arab yang artinya menahan atau mengurangi atau menunduk. Sedangkan secara istilah adalah : menundukkan atau mengalihkan pandangan dari hal – hal yang tidak baik atau haram. Perintah Allah SWT dalam menundukan pandangan lebih awal dari pada menjaga kemaluan karena kemaksiatan zina diawali dari pandangan mata. Syaikh Prof.Dr. Yusuf Qordhowi menyatakan dalam kitab halal wal harom fil Islam bhw menundukan pandangan adalah bila seseorang tidak memandang aurat yang diharamkan, tidak berlama2 memperhatikan kecantikan dan kegantengan seseorang.
Pandangan adalah panah syetan yang akan membinasakan keimanan seseorang. Pandangan akan membuat lintasan fikiran, fikiran akan menjadi ide, ide akan timbul dorongan yang kuat dan dorongan akan mengarahkan kepada perbuatan zina. Awalnya berasal dari mata kemudian turun ke hati kemudian berlanjut kepada perbuatan maksiat. Perintah menundukan pandangan bagi laki – laki dan perempuan yang beriman dalam rangka menjaga keimanan dan kemaluan mereka.
Al-imam Ibnu Katsir rahimahullahu menafsirkan surat An-nur ayat 30 diatas, pandangan mata dapat menyebabkan rusaknya hati, seperti yang disebuntukan oleh sebagian salaf pandangan mata merupakan panah beracun yang mengincar hati. Oleh karena itulah Allah memerintahkan kita untuk menjaga kemaluan sebagaimana Dia memerintahkan kita untuk menjaga pandangan yang merupakan pendorong ke arah itu. Allah berfirman, Katakanlah kepada orang laki – laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya , menjaga kemaluan kadangkala maksudnya adalah mencegah diri dari perbuatan zina, seperti yang Allah sebuntukan dalam ayat, Dan orang – orang yang menjaga kemaluannya .(QS.Al -Mu’minun :5).
Pandangan mata yang liar dapat mengarah kepada sarana menuju yang haram. Rasulullah SAW bersabda, Wahai Ali, janganlah pandangan pertama kau ikuti dengan pandangan berikutnya. Untukmu pandangan pertama, tetapi bukan untuk berikutnya. (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Al-Hakim sesuai dengan syarat Muslim).
Hidup diakhir zaman seperti era modern hari ini cobaan thp keimanan begitu berat sebab peradaban yang dibangun adalah peradaban Kapitalisme dengan budaya Jahiliyah. Wanita berpakaian tapi setengah telanjang sdh dianggap lumrah dan wajar bahkan dijadikan sbg gaya hidup. Ke arah mana saja mata memandang maka disana akan didapati aurat wanita yang haram untuk dipandang.
Pada dasarnya didalam Islam wanita selain mahram boleh dipandang bila ada hajat syar’ie dan hanya bagian wajah dan telapak tangannya sedangkan selebihnya adalah diharamkan. Menundukan pandangan dapat dilatih dengan rajin berpuasa sunat senin dan kamis atau dengan memperbanyak berzikir dan beristighfar kepada Allah SWT. Cukuplah isteri dan suami kita yang sering kita pandang karena hal itu pasti lebih barakah dan halal.

Tidak ada komentar