Hukum Dalam Agama Islam
Hukum Dalam Agama Islam
Assalamualaikum wr.wbAlhamdulillah update lagi nih artikel menarik dari batararayamedia.com khusus untuk pembaca yang setia mengikuti perkembangan artikel-artikelnya. Artikel yang saya buat masih seputar Islami.
Kali ini saya membuat artikel tentang Hukum dalam Islam yang mudah-mudahan bermanfaat dan bisa disampaikan untuk khalayak banyak agar lebih memperkuat keimanan kita sebagai umat Islam. Langsung saja kita masuk ke pembahasannya. Selamat membaca. Semoga Bermanfaat .. amin.
Hukum Islam Terbagi Menjadi Tiga Bagian :
Hukum Syara
Hukum Syara’ yaitu (Khithobulloh) artinya: perintah Hukum dari Allah SWT.
Khithob terbagi dua :
- Khithob Taklip artinya perintah dari Allah bagi orang yang mukallap yaitu orang yang sudah baligh dan berakal.
- Khithob Wad’i yaitu suatu Hukum yang ada di dalam Khithob Taklip sehingga tidak berpisah antara Khithob Taklip dan Khithob Wad’i, istilah ini semua disebut Hukum Syara’.
Pembagian Hukum Syara‘ (KHITHOBTAKLIP)
Hukum Syara’ terbagi menjadi lima :
Wajib Menurut Syara’.
Artinya : Suatu perkara yang mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa bila ditinggalkan. Seperti meninggalkan sholat, zakat bagi orang yang wajib zakat dan segala sesuatunya yang wajib.
Haram Menurut Syara’.
Artinya : Perkara yang mendapat dosa bila dikerjakan, dan mendapat pahala bila tinggalkan. Seperti mengambil barang orang lain, memperlihatkan aurat wanita dihadapan laki-laki lain dan segala apa yang diharamkan.
Sunat menurut Syara’.
Artinya : Perkara yang diberi pahala bila dikerjakan, dan tidak berdosa bila ditinggalkan, seperti : Shalat Sunat, Puasa Sunat, dan apa yang disunatkan.
Makruh menurut Syara’.
Artinya : Perkara yang mendapat pahala bila ditinggalkan, dan tidak jadi dosa bila dikerjakan. Seperti makan bau-bauan, dan sebagainya.
Makruh Suatu Anjuran Yang Sebaiknya Ditinggalkan. Adapun Makruh Terbagi Dua
- Makruh Tanjih yaitu makruh biasa, berpahala ditinggalnya, tak berdosa dikerjakannya.
- Makruh Tahrim yaitu suatu pekerjaan yang mendekati Haram.
Mubah menurut Syara’.
Artinya : Suatu pekerjaan yang boleh dipilih. Tidak berpahala bila dikerjakan dan tidak berdosa bila ditinggalkan. Contohnya seperti tidur, makan, minum dsb.
Pembagian Hukum Syara’ (KHITHOB WAD’I)
Khithob Wad’i yaitu hukum Syara’ pula. Khithob Wad’i terbagi menjadi lima bagian :
- Sohih artinya Lulus. Yaitu suatu hukum yang sudah lengkap persyaratan dan Rukun, Contoh seperti dalam Sholat sudah kumplit Syarat Rukunnya. Sholat itu disebut Sohih, atau Syarat Rukun Pertikahan sudah ada seperti calon istri dan calon suami, Wali, Saksi, terus dilaksanakan ini disebut Sohih.
- Pasid artinya Rusak yaitu, suatu Hukum yang tidak Lulus karena ada yang rusak seperti, tidak sah Shalat, karena tidak sah Wudlunya. Tetapi ada lagi yang disebut BATAL. Contoh seperti kita punya wudlu lalu datang Hadas seperti kentut, maka wudlunya itu batal karena Hadas dsb.
- Syarat yaitu, suatu perkara yang ditunggu, sehingga suatu hukum yang tidak bisa dilaksanakan bila tidak ada Syarat. Contoh Sholat tidak sah bila tidak dilaksanakan syarat-syaratnya.
- Sebab yaitu, sifat yang menetapkan Hukum. Contoh Arak itu hukumnya haram. Sebab arak itu memabukkan, disini bisa dilihat arak itu haram karena ada sebab yaitu menjadikan mabuk, makanya Ulama-Ulama membuat suatu hukum yang di ambil dari NAS AL-QUR’AN dan HADIST dan sudah menjadi kesimpulan dalam Ilmu Manti/Ilmu Logika yang bunyinya (Kulu musykir Haramun) artinya setiap suatu perkara yang memabukkan maka hukumnya haram.
- Maniun artinya ada Halangan atau suatu sifat yang mencabut hukum. Contoh Sholat itu wajib hukumnya, lalu datang Haid/Halangan bulan bagi wanita maka hukumnya wajib sholat itu menjadi tidak wajib karena ada halangan bulan yaitu Haid.
Hukum Adat
Adat artinya suatu pekerjaan yang sudah dibiasakan oleh manusia, atas suatu pekerjaan yang sudah berulang kali dikerjakan oleh manusia.
Ukum adat terbagi empat bagian:
- Mengkaitkan ada pada ada, seperti mengkaitkan adanya kenyang karena adanya makan. Dalam Hukum Adat semuanya bersifat mukmin, karena semuanya ada dalam kodrat irodat Allah SWT. bisa kita buktikan.
Setiap buah-buahan itu Bundar tetapi tidak semua Buah-buahan bundar ada juga yang benjol. Contoh anak yang sakit tidak bisa kesekolah, tetapi ada anak-anak yang sakit pergi kesekolah, jadi dalam Hukum adat itu tidak mutlak. - Mengkaitkan tidak pada tidak ada. Seperti mengkaitkan tidak adanya kenyang karena tidak adanya makan, dsb.
- Mengkaitkan ada pada tidak ada. Seperti adnya dingin karena tidak ada selimbut dsb.
- Meningkatkan tidak ada pada ada. Seperti mengkaitkan, tidak pergi kesekolah karena adanya sakit.
Hukum Aqal
Hukum aqal ada tiga :
1.Wajib Menurut Aqal.
Artinya : Sesuatu perkara yang tidak dimengerti oleh aqal tidak adanya. Seperti sifat wujud bagi Allah dan semua sifat yang 20 bagi Allah, semuanya wajib menurut aqal.
2.Mustahil Menurut Aqal.
Artinya : Sesuatu perkara yang tidak dimengerti oleh aqal adanya. Seperti lawannya WUJUD-ADAM. Wujud : ada. Adam : tidak ada. Jadi adanya sifat ADAM bagi Allah tidak dimengerti oleh aqal, karena menurut aqal Allah itu tetap ada. Contohnya semua lawannya sifat yang 20 bagi Allah SWT.
3.Wenang Menurut Aqal.
Artinya : Suatu perkara yang dimengerti adanya dan tidak adanya. Contohnya seperti Allah membuat Alam, atau Mahluk atau seseorang yang punya anak atau tidak mempunya anak, ini wenang menurut aqal, karena Alam dibuat oleh Allah SWT.
Wassalamualaikum wr.wb
Post a Comment