Hukum Onani Dan Masturbasi Bedasarkan Al-Qur’an Dan Hadits
Hukum Onani Dan Masturbasi Bedasarkan Al-Qur’an Dan Hadits
Assalamu’alaikum ...
Bismillah ...
Baik Al-Quran Al-Karim/Hadits Nabawi As-Syarif sama² tdk menyebutkan hukum onani & masturbasi secara sharih. Yg ada adalah kesimpulan yg diambil oleh para Ulama sbgi bentuk apa yg mereka pahami dari semua nash itu. Sehingga wajar bila tdk semua ulama sepakat mengharamkannya. Masalah yg berkaitan dgn onani & masturbasi atau dlm bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para Ulama. Sebagian besar Ulama mengharamkannya namun ada juga yg membolehkannya.I/. YANG MENGHARAMKANUmumnya pra ulama yg mengharamkan onani & masturbasi berpegang kpd firman Allah meski tdk scra ekplisit disebutkan :“Dan org²yg memelihara kemaluannya kecuali terhdp isterinya atau hamba sahayanya, mereka yg demikian itu tdk tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yg demikian itu, mk mereka itu adalah org² yg melewati batas”(Al-Mu’minun: 5-7).Mereka memasukkan onani sbgi perbuatan tdk menjaga kemaluan. Dlm kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yg berkaitan dgn anjuran untuk menikah :Rasulullah tlh bersabda kpd kami,“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yg telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka MENIKAHlah, krn menikah itu menjga pandangan dan kemaluan. Bagi yg belum mampu mk puasalah, krn puasa itu sebagai pelindung.(HR Muttafaqun `alaih).Di dlm ketrangannya dlm kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bhw dgn hadits itu sebagian Ulama Malikiyah mengharamkan onani & masturbasi dgn alasan bila onani & masturbasi dihalalkan, seharusnya Rasulullah memberi jln keluarnya dgn onani & masturbasi saja krn lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh u/puasa.Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani & masturbasi dlm kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dlm Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun“…Dan orang-orang yg memelihara kemaluannya……….”Begitu jug dlm kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dlm bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya ttg hukum onani & masturbasi beliau mengatakan bhw onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, ttpi tdk seperti zina.Namun beliau jug mengatakan bhw onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi’in krn hal-hal darurat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina/akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tdk melihat adanya keringanan untuk membolehkan onani.2/. YANG MEMBOLEHKANDiantara pra ulama yg membolehkan istimna` (onani) Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani & masturbasi lebih baik dri zina ttpi lebih baik lgi bila menikahi wanita meskipun budak.Ada seorg pemuda mengaku kpd Ibnu Abbas,….”Wahai Ibnu Abbas, saya seorg pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani”.Ibnu Abbas berkata, “Itu lebih baik dri zina, ttpi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).Mazhab Zhahiri yg ditokohi oleh Ibnu Hazm dlm kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bhw Abu Muhammad berpendpt bhw istimna`(onani) adalah mubah krn hakikatnya hanya seseorg memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yg mengharamkannya secara langsung tdk ada.Sebagaimana dlm firman Allah :“Dan telah Kami rinci hal-hal yg Kami haramkan”Sedangkan onani & masturbasi bukan termasuk hal-hal yg dirinci tentang keharamannya mk hukumnya HALAL.Pendapat mazhabini memang mendasarkan pda zahir nash baik dri Al-Quran maupun Sunnah.Sedangkan pra ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sbgimna tertera dlm Subulus Salam juz 3 hal 109 dan juga dlm tafsir Al-Qurthubi juz 12 hal 105- membolehkan onani dan tdk menjadikan hadits tentang pemuda yg belum mampu menikah untuk puasa diatas sbg dasar diharamkannya onani. Berbeda dgn ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bhw onani & masturbasi dibolehkan.Berbeda dgn ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bhw onani itu dibolehkan. Alasannya bhw mani adalah barang kelebihan. Oleh krn itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sbg cataan bhw ada dua pendpt dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya.Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bhw onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah jug memberikan batas kebolehannya itu dlm dua perkara:1. Karena takut berbuat zina.2. Karena tdk mampu kawin.Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dlm keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akn jatuh ke dlm haram. Misalnya seorg pemuda yg sedang belajar atau bekerja di tempat lain yg jauh dri negerinya, sdg pengaruh² di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akn berbuat zina. Krn itu dia tdk berdosa menggunakn cra ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah dan supaya dia tdk berlaku congkak dan gharizahnya itu tdk menjdi ulat. Tetapi yg lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yg diterangkan oleh Rasulullah terhadap pemuda yg tdk mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimna puasa itu dpt mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepad setiap jiwa seorang mu’min.Sedangkan dri sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bhw onani itu tdk berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yg lebih menguasai bidang ini.HadaanallahuWaIyyakuAjma`in,Wallahu A`lam Bish-shawab.Wassalamu`AlaykumWarahmatullahiWaBarakatuh.
Assalamu’alaikum ...
Bismillah ...
Baik Al-Quran Al-Karim/Hadits Nabawi As-Syarif sama² tdk menyebutkan hukum onani & masturbasi secara sharih. Yg ada adalah kesimpulan yg diambil oleh para Ulama sbgi bentuk apa yg mereka pahami dari semua nash itu. Sehingga wajar bila tdk semua ulama sepakat mengharamkannya. Masalah yg berkaitan dgn onani & masturbasi atau dlm bahasa arabnya disebut istimna` banyak dibahas oleh para Ulama. Sebagian besar Ulama mengharamkannya namun ada juga yg membolehkannya.I/. YANG MENGHARAMKANUmumnya pra ulama yg mengharamkan onani & masturbasi berpegang kpd firman Allah meski tdk scra ekplisit disebutkan :“Dan org²yg memelihara kemaluannya kecuali terhdp isterinya atau hamba sahayanya, mereka yg demikian itu tdk tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yg demikian itu, mk mereka itu adalah org² yg melewati batas”(Al-Mu’minun: 5-7).Mereka memasukkan onani sbgi perbuatan tdk menjaga kemaluan. Dlm kitab Subulus Salam juz 3 halaman 109 disebutkan hadits yg berkaitan dgn anjuran untuk menikah :Rasulullah tlh bersabda kpd kami,“Wahai para pemuda, apabila siapa diantara kalian yg telah memiliki ba’ah (kemampuan) maka MENIKAHlah, krn menikah itu menjga pandangan dan kemaluan. Bagi yg belum mampu mk puasalah, krn puasa itu sebagai pelindung.(HR Muttafaqun `alaih).Di dlm ketrangannya dlm kitab Subulus Salam, Ash-Shan`ani menjelaskan bhw dgn hadits itu sebagian Ulama Malikiyah mengharamkan onani & masturbasi dgn alasan bila onani & masturbasi dihalalkan, seharusnya Rasulullah memberi jln keluarnya dgn onani & masturbasi saja krn lebih sederhana dan mudah. Tetapi Beliau malah menyuruh u/puasa.Sedangkan Imam Asy-Syafi`i mengharamkan onani & masturbasi dlm kitab Sunan Al-Baihaqi Al-Kubro jilid 7 halaman 199 dlm Bab Onani ketika menafsirkan ayat Al-Quran surat Al-Mukminun“…Dan orang-orang yg memelihara kemaluannya……….”Begitu jug dlm kitab beliau sendiri Al-Umm juz 5 halaman 94 dlm bab Onani. Imam Ibnu Taymiyah ketika ditanya ttg hukum onani & masturbasi beliau mengatakan bhw onani itu hukum asalnya adalah haram dan pelakunya dihukum ta`zir, ttpi tdk seperti zina.Namun beliau jug mengatakan bhw onani dibolehkan oleh sebagian shahabat dan tabi’in krn hal-hal darurat seperti dikhawatirkan jatuh ke zina/akan menimbulkan sakit tertentu. Tetapi tanpa alasan darurat, beliau (Ibnu Taymiyah) tdk melihat adanya keringanan untuk membolehkan onani.2/. YANG MEMBOLEHKANDiantara pra ulama yg membolehkan istimna` (onani) Antara lain Ibnu Abbas, Ibnu Hazm dan Hanafiyah dan sebagian Hanabilah. Ibnu Abbas mengatakan onani & masturbasi lebih baik dri zina ttpi lebih baik lgi bila menikahi wanita meskipun budak.Ada seorg pemuda mengaku kpd Ibnu Abbas,….”Wahai Ibnu Abbas, saya seorg pemuda dan melihat wanita cantik. Aku mengurut-urut kemaluanku hingga keluar mani”.Ibnu Abbas berkata, “Itu lebih baik dri zina, ttpi menikahi budak lebih baik dari itu (onani).Mazhab Zhahiri yg ditokohi oleh Ibnu Hazm dlm kitabnya Al-Muhalla juz 11 halaman 392 menuliskan bhw Abu Muhammad berpendpt bhw istimna`(onani) adalah mubah krn hakikatnya hanya seseorg memegang kemaluannya maka keluarlah maninya. Sedangkan nash yg mengharamkannya secara langsung tdk ada.Sebagaimana dlm firman Allah :“Dan telah Kami rinci hal-hal yg Kami haramkan”Sedangkan onani & masturbasi bukan termasuk hal-hal yg dirinci tentang keharamannya mk hukumnya HALAL.Pendapat mazhabini memang mendasarkan pda zahir nash baik dri Al-Quran maupun Sunnah.Sedangkan pra ulama Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah)dan sebagian Hanabilah (pengkikut mazhab Imam Ahmad) -sbgimna tertera dlm Subulus Salam juz 3 hal 109 dan juga dlm tafsir Al-Qurthubi juz 12 hal 105- membolehkan onani dan tdk menjadikan hadits tentang pemuda yg belum mampu menikah untuk puasa diatas sbg dasar diharamkannya onani. Berbeda dgn ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bhw onani & masturbasi dibolehkan.Berbeda dgn ulama syafi`iah dan Malikiyah. Mereka memandang bhw onani itu dibolehkan. Alasannya bhw mani adalah barang kelebihan. Oleh krn itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih. Namun sbg cataan bhw ada dua pendpt dari mazhab Hanabilah, sebagian mengharamkannya dan sebagian lagi membolehkannya.Bila kita periksa kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal juz 4 halaman 252 disebutkan bhw onani itu diharamkan. Ulama-ulama Hanafiah jug memberikan batas kebolehannya itu dlm dua perkara:1. Karena takut berbuat zina.2. Karena tdk mampu kawin.Pendapat Imam Ahmad memungkinkan untuk kita ambil dlm keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akn jatuh ke dlm haram. Misalnya seorg pemuda yg sedang belajar atau bekerja di tempat lain yg jauh dri negerinya, sdg pengaruh² di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akn berbuat zina. Krn itu dia tdk berdosa menggunakn cra ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah dan supaya dia tdk berlaku congkak dan gharizahnya itu tdk menjdi ulat. Tetapi yg lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yg diterangkan oleh Rasulullah terhadap pemuda yg tdk mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimna puasa itu dpt mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepad setiap jiwa seorang mu’min.Sedangkan dri sisi kesehatan, umumnya para dokter mengatakan bhw onani itu tdk berbahaya secara langsung. Namun untuk lebih jelasnya silahkan langsung kepada para dokter yg lebih menguasai bidang ini.HadaanallahuWaIyyakuAjma`in,Wallahu A`lam Bish-shawab.Wassalamu`AlaykumWarahmatullahiWaBarakatuh.
Post a Comment