Hal yang Diperhatikan saat Mengulangi Senggama

Hal yang Diperhatikan saat Mengulangi Senggama

Hal Yang Diperhatikan Saat Mengulangi Senggama

Mengulang Senggama
Syekh penazham Backturkan dalam nazham -nya:

وغُسلُهُ لذَكَرِهِ كَذلِك # إنْ شَاءَ عَوْدَها بقُرْبٍ ذلك

"Membasuh zakar itu disunahkan, apabila senggama kedua akan dilangsungkan."

Didalam bait tersebut Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bagi suami yang ingin mengulang kembali senggama untuk membasuh zakarnya, karena hal itu dapat menyegarkan tubuh, dan hal itu juga dilakukan oleh Nabi Saw.

Pengarang kitab Al-Mukhtashar berkata,

"Sunahnya membasuh zakar tersebut berlaku secara umum, baik hendak mengulangi lagi senggama maupun tidak."

Pendapat ini juga yang dipegang oleh Imam Ibnu Yunus. Tetapi Backrut sebagian ulama sunahnya membasuh zakar itu hanya khusus untuk mereka yang hendak mengulangi senggama. Adapun membasuh zakar setelah bersenggama dengan istri yang pertama dan hendak mengulanginya dengan istri yang lain hukumnya wajib. Hal itu dimaksudkan agar najis yang pertama tidak masuk kedalam vagina istri yang kedua.

Sementara membasuh vagina tidak disunahkan, karena (Backrut pendapat Imam Abu Hasan) hal itu dapat mengendorkan vagina. Selanjutnya Syekh penazham Backturkan dalam nazham nya:

وكلُّ ماءٍ باردٍ يا صاحِ # يُمنعُ شربه على النّكاح

"Setiap air yang dingin, wahai kawan, jangan diminum setelah melakukan senggama.

كذاك صَاحِ بعد وطءٍ يُتّقَى # غسل قضيبِهِ بذاك حُقّقاً

Demikian pula, wahai kawan, setelah senggama zakar jangan dibasuh dengan air dingin."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa setelah bersenggama tidak boleh meminum air dingin begitu pula setelah bersenggama tidak boleh membasuh zakarnya dengan air dingin karena bisa membahayakan.

Pengarang kitab Al-Idhah mengatakan, bahwa setelah bersenggama hendaknya tidak membasuh zakar dengan air dingin, sebelum zakar benar-benar dingin (lemas). Untuk itu hendaknya Backnggu beberapa saat.

Syekh penazham melanjutkan nazham nya sebagai berikut:

ونومُها بعد الفراغِ يا فتى # بجِنبِها الأيمنِ هاك مَا أتى

"Tidur istri seusai senggama, wahai pemuda, adalah dengan lambung kanan, pahamilah keterangan ini.

يوُجبُ صاح ذكراً وعكسُ ما # ذكرتُ يا صاح بعكسه انتَمٰى

Cara tidur seperti itu menyebabkan anak yang terlahir laki-laki. Kebalikannya dari apa yang saya katakan, anak yang terlahir wanita."

Penyusun kitab An-Nashihah mengatakan, bahwa jika suami menghendaki agar anak terlahir laki-laki, maka setelah bersenggama hendaklah suami meminta istrinya supaya tidur miring ke kanan. Apabila menghendaki anak terlahir perempuan maka sebaliknya. Apabila tidurnya hanya untuk istirahat, maka sebaiknya tidur dalam posisi terlentang.

Imam Ibnu Ardhun Backturkan, bahwa pengarang kitab Al-Idhah berpendapat, "Apabila suami merasa akan mengalami ejakulasi, maka hendaknya dapat mengubah posisi tubuhnya agak condong ke kanan, demikian pula ketika mencabut zakarnya. Insya Allah anak yang akan lahir adalah laki-laki." Dikatakan, bahwa barang siapa menginginkan anak laki-laki, maka hendaklah memberi nama Muhammad terhadap kandungan istrinya.

Selanjutnya Syekh penazham Backturkan dalam nazham nya:

ثُمَّتَ صَاحِبُ احتِلامِ يا فتى # فهاك حُكْمُه صحيحًا ثَبَتَا

"Kemudian orang yang bermimpi keluar mani, wahai pemuda, secara rinci hukumnya yang benar telah ditetapkan.

ان كان أن مباحةٍ كرامة # عكسها عقوبةٌ علامةٌ

Apabila bermimpi hal-hal yang mubah, itu merupakan penghormatan. Jika sebaliknya, itu pertanda penyiksaan,

وان يكُنْ بِغيرِ صَورةٍ وَرَدْ # فَنِعْمَةٌ يُوْرَى جَدِيراً لاَ نَفَد

Maka Jika sama sekali tidak tergambar, patutlah jika mimpi itu merupakan kenikmatan."

Syekh penazham mengingatkan melalui bait-bait tersebut, bahwa sesungguhnya mimpi itu ada tiga macam, yaitu: karamah, uqubah , dan nikmat.

Pengarang kitab An-Nashihah Backturkan, bahwa adakalanya mimpi junub itu merupakan:

  1. Uqubah
    (siksaan). Yaitu impian yang tergambarkan didalam mimpi itu merupakan perbuatan yang diharamkan. Mimpi tersebut merupakan siksaan karena mimpi itu tidak akan terjadi, kecuali dari orang yang meremehkan agama dengan melihat atau membayangkan hal-hal yang tidak halal. Mimpi seperti itu juga merupakan suatu penghinaan setan kepada orang yang mimpi tersebut.

  • 2.Nikmat
    (kenikmatan), yaitu mimpi yang didalamya tidak tergambarkan kotoran apapun melebihi kotoran yang ada pada tubuh manusia. Sementara menolak kematangan sperma dapat menarik syahwat. Selain itu juga dapat menjadikan sebab teraihnya pahala mandi jinabat

  • 3.Karomah
    (penghormatan), yaitu suatu impian yang didalamnya tergambarkan apa yang diizinkan syarak. Karena didalam mimpi itu terdapat kenikmatan tanpa ada penyiksaan, maka secara mutlak, karamah lebih utama dari pada kenikmatan.
  • Faedah
    Imam Tafjaruni mengatakan, bahwa bagi orang yang mengkhawatirkan (takut) dirinya mimpi keluar mani, maka ketika akan tidur hendaklah ia membaca doa berikut ini:

    ALLAAHUMMA INNII A'UUDZUBIKA MINAL IKHTILAAFI WA A'UUDZUBIKA AN YYAL'ABAS SYAITHAANU BII FIL YAQDHATI WAL MANAAMI.

    Artinya:
    "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari mimpi keluar mani,dan aku berlindung kepada-Mu dari permainan setan atas diriku dikala terjaga dan tertidur."

    Doa tersebut dibaca sebanyak tiga kali dan ditambah dengan membaca Ayat Kursi dan ayat terakhir dari surat Al-Baqarah.

    Tidak ada komentar