Hukum Onani
Hukum Onani
Hukum Onani Dan Azl
Cara (usaha) suami untuk mencapai orgasme dan mengalami ejakulasi dengan menggunakan tangan istrinya diperbolehkan. Sedangkan dengan menggunakan tangan sendiri, menurut para ulama besar, hukumnya haram, sebagaimana diterangkan dalam kitab An-Nashihah.
Imam Barzali bertanya kepada gurunya, Syekh Imam Gharibi. Kemudian Syekh Imam Gharibi membacakan syair yang berbahar kamil berikut ini:
ناكِحُ الكفِّ بخَسْفِ يُبْلٰى # يَأْتِى بهِ يوم القيامة حُبْلٰى
"Bersenang-senang memakai telapak tangan dengan menekan-nekan zakarnya itu berbahaya, ia akan datang pada hari kiamat dengan membawa telapak tangan yang hamil tua."
Pengarang kitab Asy-Syamil mengatakan, bahwa suami tidak boleh mencabut zakar dari vagina istri yang tergolong wanita merdeka tanpa izin darinya. Juga tidak boleh mencabut zakar dari vagina hamba sahaya, kecuali mendapat izin dari tuanya. Pendapat lain mengatakan, harus seizin hamba sahaya itu sendiri, dan berbeda dengan hamba sahaya laki-laki. Imam Malik berpendapat, bahwa mencabut zakar hukumnya makruh secara mutlak. Istri tidak diperbolehkan meminta suaminya untuk mencabut zakar dari vaginanya dan mengembalikannya terserah kepada suami.
Umar bin Abdul Wahab mengatakan, bahwa orang yang menyenggamai istrinya yang masih perawan sebaiknya tidak mencabut zakarnya, sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang tolol. Bahkan hendaknya suami memasukkan air sperma kedalam rahim istrinya. Mungkin karena persenggamaan itu Allah Swt. akan mengaruniakan keturunan baginya yang akan dapat memberi pertolongan kepadanya. Atau mungkin juga persenggamaan itu merupakan persenggamaannya yang terakhir, karena siapapun tidak akan pernah tau kapan datangnya kematian. Selanjutnya Umar bin Abdul Wahhab juga berpendapat, bahwa mencabut zakar karena ada kemaslahatan misalnya karena istrinya sedang menyusui tidak apa-apa.
Adapun penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim, agar rahim tidak dapat menerima sperma atau sperma akan rusak setelah berada didalam rahim adalah terlarang, sebagaimana yang telah diterangkan Syekh Ibnu Arabi, Ibnu Abdus Salam, dan Imam Al- Ghazali.
Syekh penazham mengingatkan tentang penggunaan sesuatu yang dapat mendinginkan rahim melalui nazham nya berikut ini:
وَجَنِّبِ الثِّقافَ والإفْسَادا # كلّ سِحْرٍ لا تَرُمْ فَسَادَا
"Jauhilah pekerjaan tsiqaf dan pengguguran kandungan, serta perbuatan sihir, janganlah berbuat kerusakan."
Yang jelas tsiqaf termasuk perbuatan sihir yang tidak diperbolehkan. Adapun waktu pengguguran yang terlarang itu adalah apabila sekiranya kandungan belum ada rohnya. Apabila sudah mempunyai ruh, maka pengguguran itu sama halnya dengan pembunuhan. Sedangkan penggunaan sesuatu semacam alat yang dapat merusak sperma, dan rahim masih masih seperti semula dimana rahim masih tetap kuat dan mampu menerima kandungan, hukumnya sama dengan azl (mencabut zakar).
Dari beberapa jawaban pertanyaan yang diajukan kepada Imam Abu Abbas Al- Wansyarisi terdapat ketetapan para ulama tentang larangan menggunakan alat yang dapat mendinginkan rahim atau mengeluarkan sperma dari dalam rahim. Larangan tersebut disepakati oleh para ulama Muhaqqiq dan nadzar , bahwa penggunaan peralatan tersebut hukumnya haram, dan tidak dapat dihalalkan dengan alasan apapun.
Kemudian Imam Abu Abbas berkata:
"Tidak ada seorang ulama pun yang sependapat dengan Imam Lakhami yang memperbolehkan mengeluarkan sperma dari dalam rahim sebelum masa empat puluh hari"
Imam Abu Abbas Al-Wansyarisi juga mengatakan, bahwa seorang ibu yang menggugurkan kandungannya wajib memerdekakan hamba dan diberi pelajaran serta pendidikan, agar perbuatan itu tidak diulanginya lagi, kecuali suami mencabut haknya untuk Backntut memerdekakan hamba setelah pengguguran.
Post a Comment