PERKARA YANGMEMBATALKAN WUDHU’
PERKARA YANG
MEMBATALKAN WUDHU’
Sebab-sebab yang membatalkan wudhu’ ada empat. 1 Yang pertama adalah (yakin keluarnya sesuatu) yang selain spermanya sendiri2 baik berupa benda atau angin, basah ataupun kering, yang telah lumrah keluar seperti air kencing atau jarang seperti darah bawasir atau yang lainnya, terpisah ataupun tidak3 seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya lantas kembali lagi. (dari salah satu dari dua jalan) orang yang berwudhu’ (yang masih hidup)4 baik itu anus ataupun alat kelamin. (Walaupun) perkara yang keluar adalah (penyakit bawasir) yang tumbuh di dalam anus, lalu penyakit itu keluar atau semakin keluar, namun seorang yang sangat alim yakni Imām al-Kamāl ar-Raddād berfatwa bahwa keluarnya penyakit bawasir sendiri tidaklah membatalkan wudhu’, namun yang membatalkan adalah dengan sebab sesuatu yang keluar dari efek penyakit itu seperti darah. Dari Imam Malik: Tidaklah batal wudhu’ dengan sebab benda yang jarang keluar.
2Batasannya adalah sperma yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudhu’ seperti orang yang tertidur dengan menetapkan pantatnya, kemudian bermimpi hingga keluar sperma sebab kewajiban orang tersebut adalah mandi bukan berwudhu’. Jika yang keluar adalah spermanya orang lain walaupun dengan sepermanya seperti sperma orang lain tersebut dimasukkan ke dalam kelamin lalu keluar maka wudhu’nya menjadi batal. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 73 Darul-Fikr.
3Kecuali bayi yang keluar sebagian dan yang sebagian masih di dalam. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 73 Darul-Fikr.
4Sedangkan mayit wudhu’nya tidak batal, namun kewajibannya adalah menghilangkan najisnya saja. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 73 Darul-Fikr.
(Yang) keduanya adalah (hilangnya akal) maksudnya adalah kesadarannya dengan sebab mabuk, gila, epilepsi atau tidur sebab hadits yang shaḥīḥ: Barang siapa tidur, maka berwudhu’lah. Dikecualikan dengan hilangnya kesadaran adalah mengantuk dan permulaan mabuk, maka dua hal tersebut tidak membatalkan wudhu’ seperti ketika seorang ragu apakah telah tertidur atau hanya mengantuk. Sebagian dari tanda mengantuk adalah masih mendengar pembicaraan orang yang ada walaupun tidak faham. (Tidak) dengan hilangnya kesadaran (sebab tidur) dengan posisi duduk (yang menetapkan pantatnya di tempat duduknya5 walaupun ia bersandar pada suatu benda sekira benda tersebut hilang, maka ia akan ambruk, atau walaupun ia tidur dengan posisi memeluk lutut sedang di antara tempat duduk dan menetapnya tidak ada renggang.6 Batal wudhu’nya seorang yang menetapkan pantatnya yang tersadar setelah kondisi pantat tidak pada tempat menetapnya. Tidak batal wudhu’nya orang yang ragu apakah menetapkan pantat atau tidak?, apakah kedua pantatnya tidak pada kondisi di tempat menetapnya sebelum sadar atau setelahnya? Yakin bermimpi besertaan tidak ingat tidur tidaklah memberi dampak sama sekali. Berbeda bila ketika ragu tentang hal itu sebab yakin bermimpi merupakan hal yang lebih diunggulkan dari salah satu dari dua sisi keraguan.7
6Maksudnya: Wudhu’ tidak batal dengan sebab tidur dengan menetapkan pantatnya dengan syarat tidak renggang atau rongga di antara pantat dan tempat menetapnya atau ada, namun disumbat dengan semacam kapuk. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 75 Darul-Fikr.
7Maksudnya: Ketika seseorang yakin bermimpi namun ragu dalam tidurnya, maka hal tersebut berdampak dalam batalnya wudhu’ sebab mimpi adalah tanda dari tidur dan mimpi ini lebih diunggulkan dari salah satu sisi keraguan yakni tidur. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 75 Darul-Fikr.
Yang ketiganya adalah menyentuh kemaluan manusia atau tempat terpotongnya walaupun milik mayit atau anak kecil, baik kemaluan tersebut kelamin atau anus, masih menempel atau sudah terputus8 kecuali anggota yang terputus di saat khitan.9 Anggota yang batal disentuh dari anus adalah dua bibir lubang anus dan dari kelamin wanita adalah dua bibir vagina, tidak bagian selain dari keduanya seperti tempat khitan. Benar tidak membatalkan, namun disunnahkan berwudhu’ dari menyentuh sejenis bulu kemaluan, bagian dalam pantat,10 dua testis, rambut yang tumbuh di atas dzakar, pangkal paha, menyentuh wanita kecil, menyentuh lelaki tampan yang belum berkumis, menyentuh orang berpenyakit lepra, menyentuh orang Yahudi, setelah bekam, melihat dengan syahwat, walaupun pada mahramnya, mengucapkan maksiat, marah, membawa mayit dan menyentuhnya, memotong kuku dan mencukur kumis, dan mencukur rambut. Dikecualikan dari manusia adalah kemaluan hewan sebab hewan tidaklah menimbulkan nafus oleh karena itu diperbolehkan untuk melihat kemaluannya. (Menyentuh yang dapat membatalkan adalah bila dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan) sebab sabda Rasūl s.a.w.: Barang siapa menyentuh kemaluan – dalam satu riwayat – Barang siapa menyentuh dzakar, maka berwudhu’lah. Batin telapak tangan adalah bagian dalam dari telapak tangan, batin jari-jari, dan anggota yang membengkok ke arah keduanya ketika ditelangkupkan dengan sedikit menekan,11 bukan ujung jari-jari dan anggota yang berada di antara jari-jari dan sisi telapak tangan.
9Seperti kuncup kelamin lelaki dan klitoris wanita. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 76 Darul-Fikr.
10Yakni anggota yang tertutup saat berdiri dari anggota yang berada disekitar anus. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 77 Darul-Fikr.
11Kecuali dua ibu jari, maka harus ditekan kuat. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 78 Darul-Fikr.
(Yang) keempatnya adalah (bertemunya kulit lelaki12 dan perempuan) walaupun dengan tanpa syahwat, dan walaupun salah satunya dipaksa satu mayit namun wudhu’nya mayit tidaklah batal. Yang dikehendaki dari kulit dalam bab ini adalah selain rambut, gigi dan kuku seperti yang telah disampaikan guru kita dan selain batin mata.13 Hal itu karena firman Allah: Atau kalian semua menyentuh wanita. Kalau seandainya seseorang ragu apakah ia menyentuh rambut atau kulit, maka wudhu’nya tidak batal seperti kasus ketika tangannya berada di atas kulit, namun ia tidak tahu apakah kulit tersebut milik lelaki atau wanita atau seseorang ragu, apakah ia menyentuh mahram atau wanita lain. Guru kita mengatakan dalam Syaraḥ ‘Ubāb: Kalau seandainya ada seorang yang adil memberi kabar bahwa yang ia sentuh adalah wanita lain atau kabar tentang kentut saat tidur dengan menetapkan pantatnya, maka wajib untuk mengindahkan ucapannya.14
(Besertaan keduanya telah dewasa), maka tidak membatalkan dengan sebab pertemuan dua kulit anak kecil atau salah satunya sebab tiadanya tempat praduga timbulnya syahwat.15 Yang dimaksud anak kecil adalah anak yang belum menimbulkan nafsu secara umumnya. (Tidak batal) bertemunya dua kulit yang di antara keduanya (terdapat sifat mahram) dengan sebab jalur pernikahan 16 karena tidak adanya kecurigaan timbulnya syahwat. Kalau seandainya mahramnya serupa dengan wanita lain yang dapat terhitung jumlahnya kemudian ia menyentuh salah satu wanita itu maka wudhu’nya tidak batal. Begitu pula bila dengan wanita lain yang tak terhitung menurut pendapat yang unggul. (Keyakinan telah berwudhu’ atau telah hadats tidaklah dapat hilang dengan dugaan sebaliknya) dan juga tidak dengan keraguan dengan pemahaman yang lebih utama. Maka orang itu harus mengambil hukum yang yakin sebagai upaya untuk melanggengkan hukum semula.
13Berbeda dengan Imām Jamāl-ar-Ramlī yang menyamakan batin mata dengan kulit. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 79 Darul-Fikr.
14Menurut pendapat Mu‘tamad dari ‘Alī Sibramalisī hukumnya tidak batal dengan khabar tersebut. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 79 Darul-Fikr.
15Batasan dari syahwat adalah berdirinya dzakar pada lelaki dan condongnya hati bagi wanita. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 79 Darul-Fikr.
16Mahram jalur pernikahan yang selamanya, berbeda bila tidak selamanya seperti saudara wanita sang istri, maka hukumnya batal menyentuhnya. I‘ānah Thālibīn, Juz. 1 Hal. 79 Darul-Fikr.
Post a Comment