Saat yang Tepat Untuk Bersenggama

Saat yang Tepat Untuk Bersenggama

Waktu yang Tepat untuk Bersenggama Nazham:

القَوْلُ في الجِمَاعِ وَالأوْقَاتِ # مُهذّب التّعْبِير في الأبْيَات

"Penjelasan tentang masalah bersenggama dan waktunya, dituturkan lewat susunan kata yang indah dalam beberapa bait."

Dengan nazham tersebut Syekh penazham mengawali penjelasannya tentang tata krama bersenggama dan waktu-waktu yang dianjurkan serta yang harus dihindari oleh orang yang hendak bersenggama. Juga hal-hal yang bertalian dengan tata krama lainya. Berikut ini bait-baitnya:

في كُلِّ ساعةٍ مِنَ الأيّامِ #مِنْ غَيْرِ ما يَأتِيكَ في انْتِظَام

"Senggama dapat dilakukan setiap saat, selain pada waktu yang akan diterangkan secara berurutan.

يجُوْزُ فِيها الوَطْءُ يَا ذَاالشّانِ # كَمَا أَتَي فِي سُوْرةِ الأعْوَان

Didalam saat tersebut senggama bisa dimulai, wahai kawan, seperti penjelasan yang terdapat pada surat An-Nisa'"

Syekh penazham menjelaskan, bahwa senggama dapat dilakukan setiap saat, baik siang maupun malam, kecuali pada waktu yang nanti akan dijelaskan, sebagaimana petunjuk yang terdapat dalam Al-Quran yaitu firman Allah Swt.:

نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

"Istri-istri kalian adalah (seperti) tempat tanah kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki" (Qs. Al- Baqarah: 223)

Maksudnya, kapan saja kalian mau, baik siang maupun malam Backrut beberapa tafsir atas ayat diatas. Ayat ini jugalah yang dimaksudkan oleh kata-kata penazham, seperti penjelasan pada surat An-Nisa', akan tetapi, bersenggama pada permulaan malam lebih utama.

Oleh karena itu Syekh penazham mengingatkan dalam bait berikut ini:

ٰكن صدرَ اللّيلِ أَوْلٰى فاعْتَبِرْ # وقيل بالعَكْسِ وأوّلُ شهْر

"Namun senggama diawal malam lebih utama, ambillah pelajaran ini, Pendapat lain mengatakan sebaliknya, maka yang awal itulah yang diisytiharkan"

Al-Imam Abu Abdullah bin Al-Hajji didalam kitab Al-Madkhal mengatakan, bahwa ada dipersilahkan memilih dalam melakukan senggama, baik diawal atau akhir malam. Akantetapi, diawal malam lebih utama, sebab, waktu untuk mandi jinabat masih panjang dan cukup. Lain halnya kalau senggama dilakukan diakhir malam, terkadang waktu untuk mandi sangat sempit dan berjamaah shalat subuh terpaksa harus tertinggal, atau bahkan mengerjakan shalat subuh sudah keluar dari waktu yang utama, yaitu shalat diawal waktu.

Disamping itu, senggama diakhir malam sudah barang tentu dilakukan sesudah tidur, dan bau mulut pun sudah berubah tidak enak, sehingga dikhawatirkan akan mendatangkan rasa jijik dan berkurangnya gairah untuk memadu cinta kasih. Akibatnya, senggama dilakukan hanya bertujuan senggama, lain tidak. Padahal maksud dan tujuan senggama tidaklah demikian, yaitu untuk menanamkan rasa ulfah dan mahabbah, rasa damai dan cinta, serta saling mengasihi sebagai buah asmara yang tertanam didalam lubuk hati suami istri.

Pendapat tersebut ditentang oleh Imam Al-Ghazali. Beliau berpendapat, bahwa senggama yang dilakukan pada awal malam adalah makruh, karena orang (sesudah bersenggama) akan tidur dalam keadaan tidak suci. Sehubungan dengan pendapat Al-Ghazali ini, Syekh penazham mengingatkan melalui nazhamnya: waqiila bil-'aksi(pendapat lain mengatakan sebaliknya). Akan tetapi, pendapat yang mashur adalah pada awal malam, sebagaimana yang disampaikan penazham: wa awwalun syuhir (maka yang awal itulah yang diisytiharkan).

Selanjutnya Syekh penazham menjelaskan beberapa malam, dimana disunahkan didalamnya melakukan senggama, sebagaimana diuraikan pada bait nazham berikut ini:

ليلةُ العَرُوبِ والإثنين # يُؤذنُ بالفضْلِ بِغَيْرِ مَيْنِ

"Senggama dimalam Jumat dan Senin benar-benar di sunahkan, karena keutamaan malam itu tidak diragukan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa disunahkan bersenggama pada maka Jumat. Karena malam Jumat adalah malam yang paling utama diantara malam-malam lainya. Ini juga yang dimaksudkan Syekh penazham : bi lailatil ghuruubi dengan menetapkan salah satu takwil hadits berikut ini:

رَحِمَ اللُه مَنْ غَسَلَ وَاغْتَسَلَ

Allah Swt. memberi rahmat kepada orang yang karena dirinya orang lain melakukan mandi dan ia sendiri melakukannya"

Syekh Suyuti mengatakan, bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits dari Abu Hurairah berikut ini:

أيُعْجِزُ أَحَدُكُم أَنْ يُجَامِعَ أهْلَهُ فِى كُلِّ يَوْمِ جُمْعَةٍ فإنَّ لَهُ أجْرَينِ اثنَيْنِ أجْرَ غُسْلِه امْرَأَتِهِ

"Apakah seseorang diantara kalian tidak mampu bersenggama bersama istrinya pada setiap hari Jumat? Sebab, baginya mendapat dua macam pahala, pahala dia melakukan mandi dan pahala istrinya juga melakukan mandi."(HR. Baihaqi)

Bersenggama itu disunahkan lebih banyak dilakukan dari pada hari-hari dan waktu yang telah disebutkan diatas. Hal itu dijelaskan oleh Syekh penazham melalui nazham nya berikut ini:

وكونُهُ بَعْدَ نَشَاطٍ يَا فَتَي # وَخِفَةِ الأعْضَا وهَمّ ثَبَتَا

"Senggama dilakukan setelah tubuh terangsang, hai pemuda, tubuh terasa ringan dan tidak sedang dilanda kesusahan."

Syekh penazham menjelaskan, bahwa termasuk kedalam tata krama bersenggama adalah senggama dilakukan setelah melakukan pendahuluan, misalnya bermain cinta, mencium pipi, tetek, perut, leher, dada, atau anggota tubuh lainnya, sehingga pendahuluan ini mampu membangkitkan nafsu dan membuatnya siap untuk memasuki pintu senggama yang sudah terbuka lebar dan siap menerima kenikmatan apapun yang bakal timbul. Hal ini dilakukan karena ada sabda Nabi Saw.: "Janganlah salah seorang diantara kalian (bersenggama) dengan istrinya, seperti halnya hewan ternak. Sebaiknya antara keduanya menggunakan perantara. Ditanyakan, 'Apakah yang dimaksud dengan perantara itu?' Nabi Saw. menjawab,'Yakni ciuman dan rayuan."

Diantara tata krama senggama lainya adalah bersenggama dilakukan setelah perut terasa ringan dan tubuh benar-benar segar. Karena senggama dalam keadaan perut kenyang akan dapat menimbulkan rasa sakit, mengundang penyakit tulang, dan lain-lain. Oleh karena itu, bagi orang yang selalu menjaga kesehatan hal-hal seperti itu sebaiknya dihindari. Dikatakan, bahwa ada tiga perkara yang terkadang dapat mematikan seseorang, yaitu:

  1. Bersetubuh dalam keadaan lapar.
  2. Bersetubuh dalam keadaan sangat kenyang.
  3. Bersetubuh setelah makan ikan dendeng kering.

Kata-kata Syekh penazham diatas di athaf kan pada lafazhal-a'dhaa-u, yang berarti ringannya rasa susah, maksudnya, kesusahan tidak sedang melanda dirinya. Oleh karena itu sebenarnya susunan kata tersebut (ringannya rasa susah) tidak diperlukan lagi, karena ada kata-kata penazham :
"Setelah tubuh terasa ringan". Jadi seolah-olah susunan kata tersebut hanya untuk menyempurnakan baitnazham

Tidak ada komentar