Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan Adalah Tidak Tepat
Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan Adalah Tidak Tepat
Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.
Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepat
Pertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.
Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman, maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).
Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.
Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.
Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu
Profesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.
“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)
Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.
Kesimpulan
Poin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)
Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.
Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.
Post a Comment