Bantu Orang Susah Dan Menutupi Aib
Bantu Orang Susah Dan Menutupi Aib
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ اَلدُّنْيَا, نَفَّسَ اَللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ اَلْقِيَامَةِ , وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ, يَسَّرَ اَللَّهُ عَلَيْهِ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا, سَتَرَهُ اَللَّهُ فِي اَلدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ, وَاَللَّهُ فِي عَوْنِ اَلْعَبْدِ مَا كَانَ اَلْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ – أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa melepaskan kesusahan seorang muslim dari kesusahan dunia, Allah akan melepaskan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan orang yang susah, Allah akan mudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi aib seorang, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya selama ia menolong saudaranya.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2699]
Faedah Hadits
- Hadits ini berisi ilmu, kaedah, dan adab, sebagaimana dinyatakan oleh Imam Nawawi. Lalu Ibnu ‘Allan menambahkan, “Hadits ini juga berisi fadilah, faedah, dan hukum.”
- Menyelesaikan masalah orang yang susah bisa jadi dengan harta seperti menyelesaikan masalah utang.
- Hadits ini juga jadi anjuran untuk memberikan kemudahan bagi orang yang susah. Misalnya, memberi tenggang waktu bagi yang berutang, atau menghapuskan seluruh utangnya, atau menghapus sebagian utangnya, atau memberinya untuk menghilangkan kesulitan. Memberikan kemudahan di sini merupakan bagian dari menyelesaikan masalah orang yang susah.
- Jika ada aib yang tidak dikenal di hadapan manusia lainnya, maka hendaklah yang berbuat maksiat ini dinasihati. Adapun untuk aib yang dilihat langsung, maka segera untuk diingkari sesuai kemampuan.
- Orang yang sudah dikenal kefasikan atau maksiatnya, maka boleh dibongkar aibnya dan tidak ditutupi.
- Hendaklah membantu saudara muslim dalam urusan dunia dan akhirat, baik dengan bantuan harta atau bisa pula karena kita punya kedudukan.
- Al-jaza’ min jinsil ‘amal, artinya balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Referensi:
Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid kesepuluh.
Post a Comment