MAKAN DARI PINGGIR-PINGGIR PIRING
MAKAN DARI PINGGIR-PINGGIR PIRING
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata: “Rasulullah ﷺ bersabda:
“الْبَرَكَةُ تَنْزِلُ فِي وَسَطِ الطَّعَامِ، فَكُلُوْا مِنْ حَافِيَتِهِ وَلاَ تَأْكُلُوْا مِنْ وَسَطِهِ!”
‘Keberkahan tersebut akan turun di tengah-tengah makanan. Maka makanlah dari pinggir-pinggirnya dan JANGAN dari tengahnya!” [1]
Dan dari ‘Abdullah bin Busr [2] radhiyallahu anhu, bahwasanya didatangkan kepada Rasulullah ﷺ sebuah piring, [3] lalu beliau ﷺ bersabda:
“كُلُوْا مِنْ جَوَانِبِهَا، وَدَعُوْا ذِرْوَتَهَا! يُبَارَكْ فِيْهَا.”
“Makanlah dari pinggirannya dan tinggalkanlah (terlebih dahulu) bagian tengahnya [4]. (Niscaya) akan diberkahi padanya.” [5]
Dari dua hadis di atas dan yang semisalnya terdapat petunjuk Nabi ﷺ bagi kaum Muslimin ketika makan, yaitu bahwa memulainya dari pinggir-pinggir piring, agar berkah yang ada di tengah makanan tersebut tetap ada. Dan hendaknya TIDAK memulai makan dari tengah piring hingga selesai makan, yang di pinggirnya terlebih dahulu. Adab ini adalah bersifat umum, baik bagi yang makan sendiri maupun yang makan bersama-sama.
Al- Kiththabi [6] berkata:
“Kemungkinan larangan tesebut (makan dari tengah piring) apabila makan bersama orang lain, karena penampilan makanannya saat itu adalah yang terbaik dan terindah. Apabila tujuan utamanya adalah agar ia memuaskan diri sendiri, maka hal itu akan memberi kesan yang kurang baik bagi teman-temannya, oleh karena meninggalkan adab-adab makan dan muamalah yang buruk. Nnamun apabila ia makan sendiri, maka tidak apa-apa. Wallaahu a’lam. [7]
Yang jelas adalah, bahwa hal tersebut bersifat umum, karena telah ada larangan dari Nabi ﷺ dalam dua hadis di atas dengan memakai kata ganti tunggal dan jamak. Kemungkinan maksudnya adalah menjaga keberkahan makanan tersebut agar tetap selalu ada dalam jangka jangka waktu yang lama. Kemudian bukan ini saja, tapi dalam hal tersebut ada suatu adab yang baik, khususnya ketika makan bersama.
Wallahu a’lam.
Catatan Kaki:
[1]. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (IV/260) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fii Karaahiyatil Akli min Wasathith Tha’aam, ia berkata: “Hadits ini shahih.” Dengan lafazh darinya. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya (II/1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘Anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam Ahmad dalam Musnadnya (I/270), ad-Darimi dalam Sunan-nya (II/100) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli Wasathits Tsariid hatta Ya’-kula Jawaanibahu, Ibnu Hibban dalam Shahihnya (VII/333) Kitaabul Ath’imah, Dziktul Ibtidaa-i fil Akli min Jawaanibith Tha’aam. Abu Dawud meriwayatkannya dengan lafal:
“إٍذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ طَعَامًا، فَلاَ يَأْكُلْ مِنْ أَعْلَى الصَّحْفَةِ، وَلَكِنْ لِيَأْكُلْ مِنْ أَسْفَلِهَا، فَإِنَّ الْبَرَكَةَ تَنْزِلُ مِنْ أَعْلاَهَا.”
“Jika salah seorang di antara kalian makan, maka janganlah ia makan dari bagian atas piring, tetapi makanlah dari bagian paling bawah darinya, karena keberkahan itu turun dari bagian atasnya.”
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (IV/142) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah.
[2]. Beliau adalah ‘Abdullah bin Busr al-Mazni Abu Shafwan as-Sulami al-Himshi, ia adalah Sahabat Rasulullah j, begitu pula ayahnya, ibunya, saudaranya, ‘Athiyah, dan saudarinya, ash-Shamma’, beliau wafat di Himsh pada tahun 96 H -ada yang berkata 88 H- pada usia 100 tahun, ia di antara para Sahabat yag terakhir wafat di Syam. Lihat Asadul Ghaabah (III/82), al-Kasyif adz-Dzahabi (II/62), al-Ishaabah (II/273), Tahdziibut Tahdziib (V/158).
[3]. Al-Qush’ah adalah bejana yang dipakai makan dan merendam roti di dalam-nya, biasanya dibuat dari kayu. Al-Mu’jamul Wasiith (II/746).
[4]. Yaitu yang teratas karena puncak dari setiap sesuatu adalah atasnya. Lihat an-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits wal Aatsaar, Ibnul Atsir (II/159).
[5]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya (IV/143) Kitaabul Ath’imah bab Maa Jaa-a fil Akli min ‘alash Shahfah di dalamnya terdapat kisah latar belakangnya, dan diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah dalam Sunannya (II/ 1090) Kitaabul Ath’imah bab an-Nahyu ‘anil Akli min Dzirwatits Tsariid, Imam as-Suyuthi menilainya hasan. Al-Jamii’-ush Shagiir (II/96).
[6]. Beliau adalah Hamd bin Muhammad bin Ibrahim bin Khitab al-Busti Abu Sulaiman al-Khithabi, seorang imam, ulama, sastrawan dan memiliki banyak karangan di antaranya: Ma’alimus Sunan fii Syarhi Sunan Abi Dawud, Gha-riibul Hadiits, Syahrul Asma’-ul Husna, al-Ghunyah ‘anil Kalaam wa Ahlahu, beliau wafat tahun 388 H. Lihat Mu’jamul Buldaan (I/415), al-Ansaab (II/ 210), Waafiyaatul A’yaan (II/214), Siyaru A’lamin Nubalaa’ (XVII/23) dan al-Bidaayah (XI/236).
[7]. Ma‘alimus Sunan (IV/124) oleh al-Khithabi, dengan sedikit perubahan.
Post a Comment