Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam

Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam

Hukum Melihat Aurat Wanita dalam Islam

Laki-laki diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap perempuan, begitupun sebaliknya dengan perempuan, diperintahkan untuk menjaga pandangannya terhadap laki-laki. Tapi memang, pada zaman ini sangat sulit melakukannya karena kebebasan akses dunia global yang sulit untuk dikendalikan. Tidak hanya secara langsung, namun juga melalui televisi, sosial media, dan semacamnya.

Maka dari itu, agar lebih dipahami, kali ini akan dibahas secara khusus hukum melihat aurat wanita bagi laki-laki. Meliputi bagaimana hukum dasar melihat aurat wanita, bagaimana jika seorang laki-laki tidak sengaja melihat aurat wanita, bagaimana jika tidak melihat secara langsung, dan seterusnya.

Zina Mata Sebagai Pintu dari Zina yang Lainnya

Sesungguhnya, Allah Subhanahu Wa Ta’ala sudah menjelaskan dalam quran surat An-Nur ayat 30 ,

”Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’” (QS. An-Nur [24] : 30).

Dilansir dari muslim.or.id, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini merupakan perintah dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada manusia untuk menjaga atau menahan pandangan dari hal-hal yang diharamkan untuk mereka. Pandangan seseorang hanya boleh ditujukan untuk memandang hal-hal yang memang diperbolehkan dipandang atau sesuatu yang memang dihalalkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Mengapa kata “menundukkan pandangan” selalu diikuti dengan “menjaga kemaluan”? Karena, mata merupakan awal dari segala perasaan yang muncul dalam hati, penyebab munculnya keinginan yang baik maupun yang buruk. Sehingga menjaga pandangan merupakan dasar dari menjaga kemaluan untuk tidak melakukan hal-hal yang diharamkan. Bahkan dengan memandang yang tidak diperbolehkan oleh Allah pun, hal itu sudah dihukumi sebagai zina, yakni zina mata. Seperti halnya yang dijelaskan oleh Rasulullah Shalallahu A’laihi Wassalam dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim.

”Sesungguhnya Allah telah menetapkan atas diri anak keturunan Adam bagiannya dari zina. Dia mengetahui yang demikian tanpa dipungkiri. Mata bisa berzina, dan zinanya adalah pandangan (yang diharamkan). Zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan). Lidah (lisan) bisa berzina, dan zinanya adalah perkataan (yang diharamkan). Tangan bisa berzina, dan zinanya adalah memegang (yang diharamkan). Kaki bisa berzina, dan zinanya adalah ayunan langkah (ke tempat yang haram). Hati itu bisa berkeinginan dan berangan-angan. Sedangkan kemaluan membenarkan yang demikian itu atau mendustakannya.” (HR. Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657.)

Ada juga hadits lainnya,

“Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu.” (HR. Ahmad no. 8356.)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan zina mata dalam urutan pertama bukanlah suatu hal tanpa dasar. Zina mata merupakan dasar dari zina yang lainnya, yakni zina tangan, kaki, hati, bahkan kemaluan. Secara logika pun, bagaimana bisa membayangkan dan melakukan jika tidak pernah melihatnya? Maka pandangan merupakan sebuah pintu yang benar-benar harus dijaga dari apa yang boleh dilihat dan apa yang tidak boleh dilihat, sehingga tidak menimbulkan kerusakan-kerusakan yang lainnya.

Wanita Merupakan Cobaan Bagi Laki-Laki

Di zaman sekarang, memang sulit seorang laki laki untuk menjaga pandangannya. Baru keluar rumah pun pasti terlihat beberapa wanita-wanita yang keluar rumah tanpa menutup auratnya dengan sempurna dengan menggunakan pakaian yang mini, hingga pakaian yang menutup seluruh tubuhnya tetapi ketat. Namun hal ini memang sesuatu yang telah digariskan, seperti yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam salah satu hadits, bahwa wanita merupakan cobaan untuk para laki-laki.

”Aku tidaklah meninggalkan cobaan yang lebih membahayakan bagi laki-laki selain dari (cobaan berupa) wanita” (HR. Bukhari no. 5096 dan Muslim no. 9798).

Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai memberi peringatan yang keras,

”Sesungguhnya dunia itu manis. Dan sesungguhnya Allah telah menguasakan dunia itu kepada kamu sekalian, dan memperhatikan apa yang kalian kerjakan. Maka takutlah kepada dunia dan takutlah kepada wanita. Karena sumber bencana bani Israil pertama kali berasal dari wanita.” (HR. Muslim no. 2742).

Pada dasarnya, wanita memang makhluk yang diciptakan indah oleh Allah, tetapi wanita tersebut juga harus menaati perintah Allah untuk menutup aurat sehingga kecantikannnya tidak membuat laki-laki terjerumus dalam dosa. Setan sangat pintar mengambil celah dalam hal ini, disebutkan dalam salah satu hadits, bahwa setan akan menghiasi mulai dari wanita tersebut keluar dari rumah, “Wanita adalah aurat, jika ia keluar maka syaitan memandangnya”( HR At-Thirmidzi 3/476 no 1173)

Dimaksud menghiasi adalah dengan cara menjadikannya indah di pandangan lelaki atau membuat wanita tersebut menyesatkan laki-laki yang melihatnya.

Lalu, dari penjelasan di atas, bagaimana hukum memandang wanita yang bukan mahramnya bagi laki-laki? Rasulullah memerintahkan laki-laki yang TIDAK SENGAJA melihat wanita atau auratnya untuk SEGERA MEMALINGKAN PANDANGANNYA. Hal itu terdapat dalam dua hadits di bawah ini:

Dari Jarir bin Abdillah radliyallahu ‘anhu , ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja), maka beliau memerintahan aku untuk memalingkan pandanganku” (HR Muslim no.45) Dari Buraidah, dia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Ali radliyallahu ‘anhu,

يَا عَلِيّ ُ! لاَتُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّمَا لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِيْرَةُ
“Wahai Ali janganlah engkau mengikuti pandangan (pertama yang tidak sengaja) dengan pandangan (berikutnya), karena bagi engkau pandangan yang pertama dan tidak boleh bagimu pandangan yang terakhir (pandangan yang kedua)” (HR Abu Dawud no 2149 At-Tirmidzi no 2777)

Maka jelaslah dari penjelasan di atas dan dua hadits terakhir bahwa memandang wanita ataupun aurat wanita yang bukan mahram adalah HARAM, karena berkaitan dengan penjelasan zina mata bahwa pandangan haram ini bisa membawa kepada hal-hal haram yang lainnya.

Wanita juga tidak boleh dengan bebasnya melihat aurat wanita yang lainnya karena dapat menyebabkan suatu keburukan. Seperti saling menceritakan keburukan aurat wanita lain ataupun muncul pikiran pikiran buruk. Oleh karena itu, baiknya untuk menjaga dan terkait sopan santun pula, baiknya wanita menggunakan baju yang menutup meskipun di hadapan wanita juga. Begitupun laki-laki.


Tidak ada komentar