Rasa cinta merupakan bagian dari pekerjaan hati, dan perasaan tersebut adalah anugrah yang hakikatnya datang dari Allah Ta'ala. Dalam permasalahan cinta, terutama rasa cinta yang timbul antara lelaki dan perempuan, syariat memberikan solusi berupa pernikahan sebagai sarana penyalurannya.
Al-Quran mengambarkan hubungan yang terjalin antara lelaki dan wanita sebagai hubungan yang mendatangkan sakinah, yang secara bahasa berarti ketenangan. Hal ini memberi pengertian, bahwa lelaki menjadi tenang dengan adanya wanita, begitupun sebaliknya, wanita menjadi tentram bersama lelaki.
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". (Qs. Ar-Rum: 21)
Karena itu, diantara hikmah pernikahan adalah lahirnya rasa tenang dan tentram bagi lelaki dan wanita. Sehingga ketika hati telah dirasuki oleh cinta terhadap lawan jenis, maka solusinya adalah menikah. Bukan malah mencintai dalam diam, namun datanglah ke walinya dan pinanglah ia.
Mencintai dalam diam berarti memendam perasaan, maka hati akan selalu galau dan jauh dari ketenangan, bahkan bisa menyebabkan kematian lantaran rasa yang terpendam.
Ada yang menyatakan bahwa kematian yang terjadi karena memendam cinta terhitung memperoleh pahala syahid, hal ini berdasarkan hadist seperti yang tersebut dalam Faidh al-Qadiir VI/233:
[ ص 180 ] 8853 - (من عشق فكتم وعف ومات مات شهيدا) قال ابن عربي : العشق التقاء الحب بالمحب حتى خالط جميع أجزائه واشتمل عليه اشتمال الصماء.
“Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid” (Faidh al-Qadiir VI/233)Dalam At-Taysiir Bi Syarh al-Jamii’ as-Shaghir II/833 juga disebutkan:
من عشق ) من يتصور حل نكاحها لها شرعا لا كامرد ( فعف ثم مات مات شهيدا ) أي يكون من شهداء الاخرة لان العشق وان كان مبدؤه النظر لكنه غيرموجب له فهو فعل الله بالعبد بلا سبب ( خط عن عائشةمن عشق فكتم ) عشقه عن الناس ( وعف فمات فهو شهيد ) والعشق التفاف الحب بالمحب حتى يخالط جميع أجزائه ( خط عن ابن عباس ) واسناده كالذي قبله ضعيف
“Barangsiapa yang jatuh cinta (pada wanita yang semestinya halal untuk ia nikahi secara syara’ tidak jatuh cinta pada semacam amraad (pemuda tampan tanpa kumis) lantas dia menahannya hingga ia mati, maka dia mati syahid” artinya dirinya tergolong syahid diakhirat karena jatuh cinta meskipun berseminya diawali dari pandangan tapi termasuk hal yang tiada dapat ia hindari, jatuh cinta adalah karya Allah pada hambanya tanpa suatu sebab” “Barangsiapa yang jatuh cinta lantas dia menyimpannya (dari terlihat orang-orang) hingga ia mati, maka dia mati syahid”Jatuh cinta adalah berseminya rasa pada kekasih hingga bercampur diseluruh anggota tubuhnya. Sanad hadits ini dan hadits sebelumnya adalah dhaif. (At-Taysiir Bi Syarh al-Jamii’ as-Shaghir II/833)Berdasarkan keterangan di atas, hadist mengenai memperoleh pahala syahid lantaran mati memendam cinta tergolong hadist dhaif, sehingga tidak boleh bagi kita sembarangan dalam menarik kesimpulan hukum.
Post a Comment