Keutamaan Thawaf
Keutamaan Thawaf
Dalam rangkaian ibadah haji, terdapat rukun-rukun yang wajib dikerjakan. Meniadakan salah satu rukun bisa menyebabkan tidak sahnya ibadah haji. Salah satu contoh rukun haji adalah thawaf ifadhah. Nama lain dari thawaf ini yaitu thawaf fardh, thawaf rukun, atau thawaf ziyarah. Wajibnya pelaksanaan thawaf ifadhah dilandaskan pada al-Qur’an surat al-Hajj ayat 29. Thawaf ifadhah dilakukan dengan cara mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran.
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29). Ini adalah perintah untuk melaksanakan thawaf ifadhah dan thawaf wada’.
Allah Ta’ala berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)
Sebelumnya telah disinggung mengenai masalah perintah melakukan thawaf. Yang dimaksud thawaf dalam ayat di atas adalah thawaf ifadhah.
Thawaf ifadhah ini dilakukan setelah melakukan manasik haji secara umum, yaitu setelah wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah di Mina. Syaikh As Sa’di mengatakan bahwa ini menunjukkan akan keutamaan ibadah thawaf tersebut dan bahwasanya ibadah sebelumnya adalah perantara menuju thawaf ini.
Faedah lainnya yang bisa diambil kata Syaikh As Sa’di bahwa thawaf disyari’atkan dilakukan setiap waktu, baik thawaf tersebut bergandengan ibadah lainnya (seperti dalam umrah, -pen) atau thawaf tersebut berdiri sendiri (seperti thawaf sunnah, -pen). Lihat Taisir Al Karimir Rahman, hal. 537.
Thawaf inilah akhir manasik, yang dimaksud adalah thawaf wada’. Ketika membacakan ayat di atas, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidakkah engkau membaca surat Al Hajj (yang dimaksud adalah yang kita bicarakan, -pen).” Ibnu ‘Abbas lalu berkata, “Akhir manasik adalah thawaf keliling Ka’bah (yaitu thawaf wada’).” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 407).
Hadits yang membicarakan tentang thawaf wada’ adalah hadits Ibnu ‘Abbas, di mana ia berkata,
أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ إِلاَّ أَنَّهُ خُفِّفَ عَنِ الْمَرْأَةِ الْحَائِضِ
“Manusia itu diperintah supaya akhir manasik mereka adalah thawaf (wada’). Namun thawaf ini diberi keringanan bagi wanita haidh.” (HR. Bukhari no. 1755 dan Muslim no. 1328).
Post a Comment