Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Melunasi Hutang Orang yang Sudah Meninggal

Hutang adalah amalan yang dibenarkan dalam islam. Hutang dapat dikatakan sah jikalau memenuhi syarat-syarat hutang diantaranya, tidak riba, tidak ada unsur kebohongan, dan harus melunasi hutang tersebut. Lantas bagaimanakah jikalau yang mempunyai hutang ini meninggal dunia? Apa hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal?

Maka dari itu kita tidak boleh mengulur-ulur membayar hutang ketika sudah memiliki uang yang cukup untuk membayarkannya. Sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berisi,

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Penguluran (hutang) oleh orang yang mampu (membayar) adalah kezhaliman”

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2400 –Fathul Bari- dan Muslim 1564]

Ketika seseorang meninggal dunia, harta yang ia punya akan diwariskan kepada ahli warisnya. Namun, sebelum itu harta tersebut akan digunakan untuk mengurus jenazah beliau, membayar hutang-hutang beliau, dan juga untuk melaksanakan wasiat jenazah. Hutang ini menjadi salah satu yang wajib dibayarkan karena akan dituntut hingga hari kiamat kelak.

Macam-macam Hutang

Hutang terbagi menjadi dua, yaitu hutang kepada Allah berupa zakat yang belum dibayarkan, nazar yang belum dilaksanakan, dan juga hutang kepada manusia dapat berupa pinjaman uang dan barang. Hutang yang berupa barang alangkah baiknya diganti dengan baang yang serupa. Kemudian apabila berhutang uang maka kembalikan sesuai jumlah hutangnya.

Seperti surah An-Nisa ayat 11 – 12 yang berbunyi,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.

Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

۞ وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.

Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta.

Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.”

Hukum Membayar Hutang yang Sudah Sangat Lama

Apabila ada kasus, hutangnya sudah puluhan tahun yang lalu uang yang berlaku sudah berbeda nilainya. Maka tetap bayarkan hutangnya dengan jumlah yang sama bukan dengan nilai yang sama.

وَيَجِبُ عَلَى الْمُسْتَقْرِضِ رَدُّ الْمِثْلِ فِيمَا لَهُ مِثْلٌ لِأَنَّ مُقْتَضَى الْقَرْضِ رَدُّ الْمِثْلِ
“Wajib atas orang yang berutang untuk mengembalikan hutannya dengan yang sepadan (al-mitsl) karena utang menuntut pengembalian yang sepadan”

(Abu Ishaq asy-Syirazi, al-Muhadzdzab fi Fiqh asy-Syafi’i, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 2, h. 304)

Rasulullah Shallalalhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa (ruh) seorang mukmin tergantung karena hutangnya, sampai terlunasi”

[Hadits Riwayat At-Tirmidzi 1078 dan Ibnu Majah 2413, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahihul Jami’ 6779]

Apa yang Terjadi jika si Mayit Masih Memiliki Hutang di Dunia?

Lalu dijelaskan oleh Syaikh al-‘Utsaimin rahimahullah, terkait hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal yakni, jiwanya ketika di dalam kubur tergantung pada utang atas dirinya seakan-akan merasa sakit karena menunda penyelesaian utangnya.

Dia tidak merasakan gembira dan juga tidak merasa lapang dada dengan kenikmatan yang diberikan untuknya, karena dirinya masih menyisakan kewajiban membayar utang di dunia. Oleh karena itu dapat kita katakan: Wajib bagi para ahli waris orang yang telah meninggal untuk segera dan mempercepat menyelesaikan utang-utang si mayit.

Rasulullah Pernah Menolak Menshalati Mayit yang Masih Berhutang

Sungguh berat masalah hutang ini bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
“Orang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya, kecuali utang”

Bahkan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan jenazah orang yang emiliki hutang sebelum hutang-hutang tersebut dilunasi. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tidak mau menyalati jenazah seseorang, karena si mayit tersebut masih memiliki tanggungan hutang. Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu ‘anhu menuturkan.

أَنَّ النَّبِيَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ. ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ. قَالَ: صَلُّوا عَلَى صَاحِبِكُمْ . قَالَ أَبُو قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَا رَسُولَ اللهِ، فَصَلَّى عَلَيْهِ.
“Bahwasanya, pernah dihadapkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seorang jenazah untuk beliau shalati. Lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?” Mereka menjawab, “Tidak”, maka beliau pun menyalatinya. Kemudian didatangkan kepada beliau jenazah yang lain, lalu beliau bertanya, “Apakah dia punya hutang?”,

Mereka menjawab, “Ya” maka beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shalatilah teman kalian ini oleh kalian”. Abu Qatadah berkata, “Wahai Rasulullah. Saya yang akan melunasi hutangnya”, maka beliau pun mau menyalatinya”.

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2295 –Fathul Bari-]

Siapa yang Harus Membayarkan Hutang Orang yang Telah Meninggal

Dengan begitu pastilah ada yang perlu melunasi hutang-hutang si mayit. Salah satu yang dapat mengurus hutang-piutang si mayit tidak lain adalah ahli warisnya sendiri. Namun, perlu ditegaskan di sini adalah, ahli waris diwajibkan membayarkan hutang hanya sebesar tirkah (peninggalan) yang dimiliki oleh si mayit. Dan juga, ahli waris tidak wajib membayarkan hutang jika si mayit tidak memiliki tirkah. Hutang si mayit tidak serta merta dilimpahkan kepada ahli warisnya.

Jikalau memungkinkan pastilah ada jalan yang lebih baik lagi untuk mengadakan musyawarah dengan orang yang dihutangi untuk masalah pengembalian hutang. Meskipun yang meninggal adalah orang tua kita, hal ini tetap berlaku. Namun, jika memang ingin membayarkan hutang-hutang si mayit maka sebaiknya dilakukan dengan ikhlas dan berlapang dada.

Cara Membayarkan Hutang Orang yang Telah Meninggal

Ada yang berpendapat bahwa hutang-hutang tersebut dapat dibayarkan dengan menggunakan zakat. Di sini masih ada dua pendapat yang berbeda mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal ini.

Pendapat pertama, adalah diperbolehkannya menggunakan zakat untuk membayar hutang si mayit. Seperti penjelasan dalam surah At-Taubah ayat 60

۞ إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Dan kemudian dijelaskan lagi dalam hadits berikut. Dikatakan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai pemimpin kaum muslimin.

أَنَا أَوْلَى بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، فَمَنْ تُوُفِّيَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ فَتَرَكَ دَيْناً فَعَلَيَّ قَضَاؤُهُ
” Aku lebih berhak menolong kaum Mukminin dari diri mereka sendiri. Jika ada seseorabng dari kaum Mukminin yang meninggal, dan meninggalkan hutang maka aku yang akan melunasinya…”

[Hadits Riwayat Al-Bukhari 2298 –Fathul Bari- dan Muslim 1619 dari Abu Haurairah Radhiyallahu ‘anhu]

Maksud Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ialah, akan melunasinya dari harta Baitul Mal, yang terdiri dari ghanimah (harta rampasan perang), jizyah (dari orang kafir yang berada dalam naungan kaum Muslimin), infak atau shadaqah serta zakat.

Pendapat kedua, tidak diperbolehkannya membayar hutang dengan menggunakan zakat. Menurut pendapat Jumhur dan Hanafiyah dari Syafi’iyah. Dengan dasar uang yang akan digunakan untuk membayarkan hutang tidak diterima langsung oleh debitur (penghutang). Mereka juga berpendapat apabila diperbolehkan maka ditakutkan akan fokus pada hutang orang yang sudah meninggal.

Demikianlah pembahasan mengenai hukum melunasi hutang orang yang sudah meninggal. Semoga bisa dipahami dan kita terbebas dari hutang agar bahagia dunia akhirat.

Tidak ada komentar