Larangan Berduaan di Tempat Sunyi dan Kewajiban Wanita Keluar Rumah
Larangan Berduaan di Tempat Sunyi dan Kewajiban Wanita Keluar Rumah
Kalaulah perempuan bermaksud keluar rumah, ia berkewajiban menutup seluruh tubuhnya tampa kecuali termasuk kedua tangannya dari perhatian orang banyak. Tidak hanya itu bahkan hendaknya ia menyamarkan diri dari perhatian orang yang mungkin mengenalnya.
Jika seseorang kawan suaminya berkunjung, sementara suaminya tidak ada di rumah, hendaknya dia tidak perlu bertanya panjang lebar. Hal itu di maksud untuk memelihara diri dan suaminya. Demikian yang diungkapkan Imam Ghazali dan beberapa imam lainnya.
Ketahuilah bahwa sebagian besar wanita dewasa ini telah kena penyakit suka memperlilhatkan dandanannya secara berlebihan kepada kaum lelaki. Mereka sedikit sekali mempunyai rasa malu. Kalau berjalan mereka suka membuat buat, dengan melenggak lenggokkan pinggulnya. Kenyataaan itu sering mereka perlihatkan di muka golongan kaum lelaki, baik sewaktu di pasar atau bahkan ketika berjalan menuju masjid. terutama di waktu siang atau malam hari di bawah cahaya lampu.
Ada yang mengatakan bahwa, apabila seorang perempuan perilakunya menyimpan tiga perkara ini maka di namakan Qahbah(semacam biduan) yang sangat buruk. Pertama, kalau perempuan itu keluar rumah diwaktu siang hari dengan mengenakan dandanan yang berlebihan untuk di pamerkan kepada kaum lelaki secara umum. Kedua, perempuan yang mempunyai kebiasaan meperhatikan kaum lelaki lain. Ketiga, perempuan yang gemar memperdengarkan suaranya di telinga orang lain, sekalipun perempuan itu tergolong bisa menjaga kehormatannya. Karena dengan begitu dirinya mempersamakan dengan perempuan yang tidak baik.
Orang yang menyerupakan dirinya sebagai golongan orang shalih (maksudnya bergaul dengan mereka), niscaya akan ikut di hormati, sebagaimana orang yang shalih itu menerima penghormatan. Sebaliknya orang yang bergaul dengan orang orang yang fasik, niscaya akan menjadi sasaran cercaan. Yang berarti tidak akan dihormati oleh orang lain. Perempuan hendaknya membersihkan diri dan memperhias perangainya dengan sikap pemalu. Jangan sampai seorang perempuan berperangai yang menyebabkan dirinya memperoleh predikat “Quhbah”.
Maka alangkah baiknya bagi perempuan yang mempunyairasa takut keada Allah dan rasul-NYA, serta bagi orang orang yang mempunyai budi pekerti yang tinggi, supaya mencegah isterinya(atau anak perempuannya)keluar rumah dengan dandanan yang mencolok. larangan keluar rumah itu memang tidak mutlak tanpa ada pengecualian dalam suatu waktu. Setidaknya Rasulullah S.A.W memberi kelonggaran kepada kaum wanita pada hari raya. Di hari raya itu, kaum wanita yang dapat menjaga kehormatannya di beri izin keluar rumah, setelah mendapat keridhoan suaminya. Tetapi berdiam diri tinggal di rumah itu lebih menyelamatkan diri dari godaan.
Hendaknya seorang perempuan jangan kemana-mana. Jangan keluar rumah kecuali ada keperluan yang mendesak. Kalau keluar rumah hendaknya menundukkan pandangannya dari kaum lelaki. Memang kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki menurut haknya adalah aurat, sebagaimana wajah perempuan menurut haknya. Tetapi wajah anak lelaki itu seperti wajah anak lelaki yang tampan. Orang di haramkan memperhatikan wajah anak
lelaki yang tampan, jika dikhawatirkan timbulnya fitnah. Hanya itu. Kalau tidak mengkhawatirkan terjadinya fitnah tidak di haramkan. Sebab, sejak semula tidak ada perintah kepada kaum lelaki untuk menutup wajah. Sebagaimana perintah yang di tekankan kepada kaum wanita supaya menutup wajahnya.
Sekiranya wajah kaum lelaki itu termasuk auratnya dalam pandangan kaum perempuan niscaya mereka di perintah untuk menutup wajahnya, atau bahkan dilarang keluar rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak.
Bagi kaum lelaki yang mempunyai tangggung jawab dalam rumahtangganya, berkewajiban untuk menjaga orang orang perempuan yang berada di bawah kekuasaanya. Terutama dizaman sekarang. Jangan sampai memberi kelonggaran kepada mereka yang memungkinkan mereka melakukan pelanggaran. Hendaknya mereka tidak diberi izin keluar rumah, kecuali dimalam hari beserta muhrimnya, atau dengan perempuan lainnya yang dapat di percaya. Pembantu saja belum cukup di percaya, jika tidak disertai perempuan yang lain yang lebih dapat dipercaya. Sebab kelurusan amanat yang di berikan kepada pembantu sangat jarang dilaksanakan.
Dalam sejarah, dimasa jahilliyah ada seeorang perempuan anak Taimilah bin tsa’labah bekerja sebagai penjual samin. Suatu ketika Khawat bin Jubair Al Anshari datang untuk membeli minyak samin. lalu mereka terlibat tawar menawar. Perempuan itu membuka tali penutup wadah yang penuh berisi samin.
Ketika perempuan itu sedang terlena dengan wadah wadah samin yang di peganginya. tanpa terduga Khawat menubruk dirinya lalu berbuat yang tidak senonoh hingga terlampiaskan keinginannya. Setelah melakukan perbuatan itu Khawwat lari dan masuk Islam. Ia ikut perang badar.
Post a Comment