Punya Rumah Sendiri Setelah Menikah
Punya Rumah Sendiri Setelah Menikah
Mempunyai rumah sendiri hukumnya tidak wajib, karena ini masalah dunia, bukan termasuk masalah agama. Hanya saja, sebagian para ulama menganjurkan untuk memiliki rumah sendiri sebagai bentuk kenyamanan saja dan bagian dari perhiasan mubah yang boleh. Anda boleh tinggal bersama orang tua ketika sebelum dan sesudah menikah.
Untuk yang sudah menikah dianjurkan untuk tinggal terpisah dengan orang tua untuk mandiri dalam kehidupan, dan berusaha mengecilkan beban hidup orang tua di rumah. Pisah rumah bukan berarti hidup saling berjauhan, namun anda bisa tinggal dekat dengan mereka.
Tinggal satu rumah dengan orang tua juga tidak jarang berpotensi menimbulkan persaingan di antara menantu dan orang tua. Di satu pihak, pasangan pasti ingin agar suami atau istrinya lebih mengutamakan dia, namun sebagai orang tua juga merasa memiliki hak yang lebih besar untuk diutamakan oleh anaknya sendiri melebihi siapa pun termasuk oleh sang menantu. Nah hal seperti ini pun tidak jarang jadi sumber konflik di antara suami istri.
Potensi konflik orang tua dan menantu juga bisa semakin tajam bila sudah memiliki anak, yang mana antara menantu dan mertua memiliki pandangan yang berbeda dalam cara pengasuhan.
Karena itu kalau memiliki kemampuan (bersabar dan menabung), dan bila memungkinkan mengajak saling musyawarah antara suami dan istri tentang keinginan untuk miliki rumah sendiri, cobalah untuk mengajak pasangan bicara tentang hal ini. Tentunya, tetap dalam kondisi tidak memaksa dan menekan suami jika memang penghasilan suami pas-pasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani hamba-Nya diluar kemampuannya.
لِيُنْفِقْrn ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْrn مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا rnآتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkanrn sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” [QS Ath-Thalaq 7].
Wallahu Ta’ala A’lam.
Post a Comment