Wanita Haid Tidak Perlu Meng -qodho Sholatnya
Wanita Haid Tidak Perlu Meng -qodho Sholatnya
Ketika sudah mendapati waktu shalat lantas datang haidh, apakah shalat wanita haidh harus diqadha?
Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?
Hukum Asal: Shalat yang Didapati Saat Haidh Tidak Perlu Diqadha
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
“Kami dulu mengalami haidh. Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Muslim, no. 335).
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat bahwa wanita haidh dan nifas tidak wajib shalat dan tidak wajib puasa pada saat haidh. Mereka sepakat bahwa qadha shalat tidaklah wajib. Mereka sepakat bahwa qadha puasa itu wajib. Para ulama berkata bahwa perbedaan antara shalat dan puasa adalah shalat yang mesti diqadha itu banyak, maka berat untuk diqadha, beda dengan puasa yang wajib hanya setahun sekali. Haidh itu bisa terjadi sehari atau dua hari.” (Syarh Shahih Muslim, 4:27)
Kasus: Apakah Ada Qadha Shalat bagi Wanita yang Sudah Mendapati Waktu Shalat dan Ada Peluang Mengerjakan Shalat Lantas Haidh?
Kasusnya adalah ada wanita yang ketika masuk waktu Zhuhur—misalnya 12.00 WIB–, ia berkeinginan mengerjakan shalatnya pada 13.00 WIB. Ketika pukul 12.30 WIB ternyata datang bulan (keluar darah haidh). Apakah shalat Zhuhur yang ia dapati ketika itu harus diqadha?
Hadits yang membantu menjawab masalah ini adalah hadits dari Abu Hurairah berikut ini.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ: – مَنْ أَدْرَكَ مِنْ اَلصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلصُّبْحَ, وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ اَلْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ اَلشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ اَلْعَصْرَ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Shubuh sebelum matahari terbit, maka ia telah mendapatkan shalat Shubuh. Dan barangsiapa yang mengerjakan satu rakaat shalat Ashar sebelum matahari terbenam, maka ia telah mendapatkan shalat Ashar.” (HR. Bukhari, no. 579 dan Muslim, no. 608)
Pelajaran penting dari hadits di atas, waktu shalat didapati dengan mendapatkan satu rakaat. Hal ini berarti selama mendapati peluang mengerjakan satu rakaat di waktu Zhuhur, maka tetap harus mengerjakan shalat Zhuhur.
Ada satu kasus yang dibawakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Seandainya seorang wanita mendapati sekadar satu rakaat dari shalat, kemudian ia suci dari haidh, apakah ia wajib mengerjakan shalat?” Jawab, “Ia wajib mengerjakan shalat jika ia mendapati sekadar satu rakaat dari shalat.” (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:70)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah juga membawakan kasus, “Jika seorang wanita mengalami haidh ketika sudah masuk waktu shalat dan ada peluang mengerjakan satu rakaat, apakah shalatnya tetap dikerjakan ketika telah suci?” Jawab, “Shalat tersebut tetap dikerjakan ketika telah suci.”
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyebutkan pendapat lain dalam hal ini, yaitu shalat tadi tidak perlu diqadha’ dan beliau lebih cenderung pada pendapat ini. Namun, menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, yang lebih hati-hati adalah tetap diqadha’. Lihat Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram, 2:71.
Bahasan lainnya dari Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim dalam Shahih Fiqh As-Sunnah (1:210) dan Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’ (hlm. 72), menurut beliau tetap hati-hatinya untuk diqadha’.
Pendapat untuk qadha’ shalat dalam kasus yang dibahas ini menjadi pendapat jumhur ulama.
Cara Mengerjakan Qadha’ Shalat, Segera Mungkin
Dalil yang menunjukkan baiknya qadha’ shalat yang luput dilakukan sesegera mungkin (fawran) adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Maka hendaklah ia shalat ketiak ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684)
Untuk kasus yang kita bahas kali ini, qadha shalatnya dilakukan segera setelah wanita itu suci dari haidh. Misalnya ia mesti qadha shalat Zhuhur, tetapinya sucinya di waktu ‘Ashar–setelah enam hari–, maka ia segera mengerjakan qadha shalat Zhuhur di waktu ia suci tersebut.
Qadha shalat bisa dikerjakan lebih dahulu barulah shalat yang dikerjakan pada waktunya (shalat hadhirah). Hal ini dikecualikan jika shalat hadhirah itu tersisa sedikit waktu, maka ia mengerjakan shalat hadhirah lalu menunaikan shalat qadha.
Wallahu a’lam. Semoga menjadi ilmu yang manfaat.
Referensi:
- Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj. Cetakan pertama, Tahun 1433 H. Yahya bin Syarf An-Nawawi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.
- Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. Jilid kedua.
- Fiqh As-Sunnah li An-Nisa’. Cetakan tahun 1422 H. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
- Shahih Fiqh As-Sunnah. Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Tawfiqiyyah.
***
Post a Comment