Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah
Hal-Hal Yang Harus di Ketahui Oleh Setiap Muslimah
Kebanyakan
saudari muslimah secara tidak sadar atau karena belum tahu hukumnya dalam
islam, melakukan hal-hal yang tidak sesuai syariat islam. Hal-hal yang dilarang
keras bahkan pelakunya diancam siksaan yang pedih. Padahal Allah sudah
memberikan tuntunan dan peringatan serta balasan atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam tulisan ini akan kami jelaskan beberapa hal yang sangat penting untuk
diketahui kemudian dilaksanakan oleh setiap wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir dalam kehidupan mereka sehari-hari, hal-hal tersebut
diantaranaya:
- Kewajiban memakai Jilbab
Masih saja ada yang menanyakan(menyangsikan) kewajiban berjilbab. Padahal dasar hukumnya sudah jelas yaitu: - Surat Al-Ahzab ayat 59 (33:59) : Hai Nabi
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan hijab keseluruh tubuh
mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebihi mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
- Surat An-Nuur: ayat 31 (24:31) : Katakanlah
kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasanny,
kecuali yang biasa tampak padanya. Dan hendaklah mereka menutup kain
kudung kedadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali
kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau
putra-putri mereka atau putra-putri suami mereka, atau saudara-saudara
laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
buda-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak
mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak yang belum mengerti
aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada
Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung ”
“(Ini
adalah) satu surat yang kami turunkan dan kami wajibkan (menjalankan
hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan kami turunkan di dalamnya ayat ayat yang
jelas, agar kamu selalu mengingatinya”. (An-Nuur:1)
Ayat pertama
Surat An-Nuur yang mendahului ayat-ayat yang lain. Yang berarti hukum-hukum
yang berada di surat itu wajib hukumnya.
- Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata dalam Tafsirnya:
“Janganlah kaum wanita menampakkan sedikitpun dari perhiasan mereka kepada pria-pria ajnabi (yang bukan mahram/halal nikah), kecuali yang tidak mungkin disembunyikan.” - Ibnu Masud berkata : Misalnya selendang dan kain
lainnya. “Maksudnya adalah kain kudung yang biasa dikenakan oleh wanita
Arab di atas pakaiannya serat bagian bawah pakiannya yang tampak, maka
itu bukan dosa baginya, karena tidak mungkin disembunyikan.”
- Al-Qurthubi berkata: Pengecualian itu adalah pada
wajah dan telapak tangan. Yang menunjukkan hal itu adalah apa yang
diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakr menemui
Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam sedangkan ia memakai pakaian
tipis. Maka Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya : “Wahai
Asma ! Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid,
tidak baik jika ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.” Kemudian
beliau menunjuk wajah dan telapak tangannya. Semoga Allah memberi
Taufik dan tidak ada Rabb selain-Nya.”
- Juga berdasarkan sabda Nabi shalallohu ‘alahi wa
sallam:
“Ada tida golongan yang tidak akan ditanya yaitu, seorang laki-laki yang meninggalkan jamaah kaum muslimin dan mendurhakai imamnya (penguasa) serta meninggal dalam keadaan durhaka, seorang budak wanita atau laki-laki yang melarikan diri (dari tuannya) lalu ia mati, serta seorang wanita yang ditinggal oleh suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia bertabarruj. Ketiganya itu tidak akan ditanya.” (Ahmad VI/19; Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutup karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
Masihkah menyangsikan kewajiban mamakai Jilbab?
- Menggunjing,
Gosip = Ghibah.
Maaf saudari muslimah, ini juga sangat2 sering dilakukan tanpa
sadar. Begitu saja terjadi dan tiak terasa bahwa itu salah satu dosa, karena
begitu biasanya. Definisi ghibah dapat kita lihat dalam hadits Rasulullah
berikut ini:
“Ghibah ialah
engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci.” Si penanya
kembali bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu bila apa yang
diceritakan itu benar ada padanya ?” Rasulullah menjawab, “kalau memang benar
ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar, berarti engkau telah berbuat
buhtan (mengada-ada).” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ahmad).
Berdasarkan
hadits di atas telah jelas bahwa definisi ghibah yaitu menceritakan tentang
diri saudara kita sesuatu yang ia benci meskipun hal itu benar. Ini berarti
kita menceritakan dan menyebarluaskan keburukan dan aib saudara kita kepada
orang lain. Allah sangat membenci perbuatan ini dan mengibaratkan pelaku ghibah
seperti seseorang yang memakan bangkai saudaranya sendiri. Allah berfirman:
” Hai
orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya
sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan
orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah
salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka
tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS.
Al-Hujurat: 12)
- Menjaga
Suara
Suara empuk dan tawa canda seorang wanita terlalu sering kita
dengarkan di sekitar kita, baik secara langsung atau lewat radio dan televisi.
Terlebih lagi bila wanita itu berprofesi sebagai penyiar atau MC karena memang
termasuk modal utamanya adalah suara yang indah dan merdu. Begitu mudahnya
wanita memperdengarkan suaranya yang bak buluh perindu, tanpa ada rasa takut
kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Padahal Dia telah memperingatkan:
“Maka janganlah
kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang
yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al
Ahzab: 32)
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam juga telah bersabda : “Wanita itu adalah aurat,
apabila ia keluar rumah maka syaitan menghias-hiasinya (membuat indah dalam
pandangan laki-laki sehingga ia terfitnah)”. (HR. At Tirmidzi, dishahihkan
dengan syarat Muslim oleh Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi`i dalam Ash
Shahihul Musnad, 2/36).
Sebagai
muslimah harus menjaga suara saat berbicara dalam batas kewajaran bukan sengaja
dibikin mendesah-desah, mendayu-dayu, merayu, dan semisalnya. Wallahu a’lam
- Mencukur
alis mata.
Abdullah bin
Mas’ud RadhiyAllohu ‘anhu, dia berkata :
“Alloh
Subhanahu wa Ta’ala melaknat wanita yang mencukur alisnya dan wanita yang minta
dicukurkan alisnya, wanita yang minta direnggangkan giginya untuk mempercantik
diri, yang mereka semua merubah ciptaan Alloh”.
Mencukur alis
atau menipiskannya, baik dilakukan oleh wanita yang belum menikah atau sudah
menikah, dengan alasan mempercantik diri untuk suami atau lainnya tetap
diharamkan, sekalipun disetujui oleh suaminya. Karena yang demikian termasuk
merubah penciptaan Allah yang telah menciptakannya dalam bentuk yang sebaik-
baiknya. Dan telah datang ancaman yang keras serta laknat bagi pelakunya. Ini
menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.
- Memakai Wangi-wangian: Dari Abu Musa Al-Asyari
bahwasannya ia berkata: Rasulullah shalallohu ‘alahi wa sallam bersabda:
“Siapapun
wanita yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka
mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.” (Al-Hakim II/396 dan disepakati
oleh Adz-Dzahabi).
Dari Zainab
Ats-Tsaqafiyah bahwasannya Nabi bersabda shalallohu ‘alahi wa sallam:
“Jika salah
seorang diantara kalian (kaum wanita) keluar menuju masjid, maka jangan
sekali-kali mendekatinya dengan (memakai) wewangian.” (Muslim dan Abu Awanah).
Dari Musa bin
Yasar dari Abu Hurairah: Bahwa seorang wanita berpapasan dengannya dan bau
wewangian tercium olehnya. Maka Abu Hurairah berkata :
Wahai hamba
Allah ! Apakah kamu hendak ke masjid ? Ia menjawab : Ya. Abu Hurairah kemudian
berkata : Pulanglah saja, lalu mandilah ! karena sesungguhnya aku telah
mendengar Rasulullah bersabda : “Jika seorang wanita keluar menuju masjid
sedangkan bau wewangian menghembus maka Allah tidak menerima shalatnya,
sehingga ia pulang lagi menuju rumahnya lalu mandi.” (Al-Baihaqi III/133).
Alasan
pelarangannya sudah jelas, yaitu bahwa hal itu akan membangkitkan nafsu birahi.
Ibnu Daqiq Al-Id berkata :
“Hadits
tersebut menunjukkan haramnya memakai wewangian bagi wanita yang hendak keluar
menuju masjid, karena hal itu akan dapat membangkitkan nafsu birahi kaum
laki-laki” (Al-Munawi : Fidhul Qadhir).
Syaikh Albani
mengatakan: Jika hal itu saja diharamkan bagi wanita yang hendak keluar menuju
masjid, lalu apa hukumnya bagi yang hendak menuju pasar, atau tempat keramaian
lainnya ? Tidak diragukan lagi bahwa hal itu jauh lebih haram dan lebih besar
dosanya. Berkata Al-Haitsami dalam AZ-Zawajir II/37
“Bahwa
keluarnya seorang wanita dari rumahnya dengan memakai wewangian dan berhias
adalah termasuk perbuatan dosa besar meskipun suaminya mengizinkan”.
Selanjutnya
tentang pakaian seorang muslimah. Fenomena jilbab sangat bagus saat ini, tetapi
sangat disayangkan dalam pelaksanaannya masih jauh dari yang disyariatkan,
jilbab gaul istilahnya.
6. Memakai Pakaian transparan dan membentuk tubuh/ketat
Sebab yang namanya menutup itu tidak akan terwujud kecuali tidak trasparan.
Jika transparan, maka hanya akan mengundang fitnah (godaan) dan berarti
menampakkan perhiasan. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda : “Pada akhir
umatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya)
telanjang. Di atas kepala mereka seperti punuk unta. Kutuklah mereka karena
sebenarnya mereka adalah kaum wanita yang terkutuk.” (At-Thabrani
Al-Mujamusshaghir : 232).
Di dalam
hadits lain terdapat tambahan yaitu : “Mereka tidak akan masuk surga dan juga
tidak akan mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari
perjalanan sekian dan sekian.” (HR.Muslim).
Ibnu Abdil
Barr berkata : “Yang dimaksud oleh Nabi adalah kaum wanita yang mengenakan
pakaian yang tipis, yang dapat mensifati (menggambarkan) bentuk tubuhnya dans
tidak dapat menutup atau menyembunyikannya. Mereka itu tetap berpakaian
namanya, akan tetapi hakekatnya telanjang.”(Tanwirul Hawalik III/103).
Dari Abdullah
bin Abu Salamah, bahawsanya Umar bin Al-Khattab pernah memakai baju Qibtiyah
(jenis pakaian dari Mesir yang tipis dan berwarna putih) kemudian Umar berkata
: “Jangan kamu pakaikan baju ini untuk istri-istrimu !. Seseorang kemudian
bertanya : Wahai Amirul Muminin, Telah saya pakaikan itu kepada istriku dan
telah aku lihat di rumah dari arah depan maupun belakang, namun aku tidak
melihatnya sebagai pakaian yang tipis !. Maka Umar menjawab : Sekalipun tidak
tipis,namun ia menggambarkan lekuk tubuh.” (H.R. Al-Baihaqi II/234-235).
Usamah bin Zaid pernah berkata: Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam pernah
memberiku baju Qibtiyah yang tebal yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh
Dihyah Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan pada istriku. Nabi
bertanya kepadaku: “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qibtiyah ?” Aku menjawab
: Aku pakaikan baju itu pada istriku. Nabi lalu bersabda : “Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Qibtiyah itu, karena saya khawatir baju itu
masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya.” (Ad-Dhiya Al-Maqdisi : Al-Hadits
Al-Mukhtarah I/441).
Aisyah pernah
berkata: ” Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga pakaian : Baju,
jilbab dan khimar. Adalah Aisyah pernah mengulurkan izar-nya (pakaian sejenis
jubah) dan berjilbab dengannya (Ibnu Sad VIII/71).
Pendapat yang
senada juga dikatakan oleh Ibnu Umar : Jika seorang wanita menunaikan shalat,
maka ia harus mengenakan seluruh pakainnya : Baju, khimar dan milhafah
(mantel)” (Ibnu Abi Syaibah: Al-Mushannaf II:26/1).
7. Memakai Pakaian menyerupai pakaian Laki-laki.
Karena ada beberapa hadits shahih yang melaknat wanita yang
menyerupakan diri dengan kaum pria, baik dalam hal pakaian maupun lainnya. Dari
Abu Hurairah berkata: “Rasulullah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan
wanita yang memakai pakaian pria” (Al-Hakim IV/19 disepakati oleh Adz-Dzahabi).
Dari Abdullah
bin Amru yang berkata: Saya mendengar Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam
bersabda: “Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan diri
dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita.”
(Ahmad II/199-200)
Dari Ibnu Abbas yang berkata: Nabi shalallohu 'alahi wa sallam melaknat kaum
pria yang bertingkah kewanita-wanitaan dan kaum wanita yang bertingkah kelaki-lakian.
Beliau bersabda : “Keluarkan mereka dari rumah kalian. Nabi pun mengeluarkan si
fulan dan Umar juga mengeluarkan si fulan.”
Dalam lafadz
lain : “Rasulullah melaknat kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum wanita
dan kaum wanita yang menyerupakan diri dengan kaum pria.” (Al-Bukhari
X/273-274).
Dari Abdullah
bin Umar, Rasulullah shalallohu 'alahi wa sallam bersabda:
“Tiga golongan yang tidak akan masuk surga dan Allah tidak akan
memandang mereka pada hari kiamat; Orang yang durhaka kepada kedua orang
tuanya, wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diri dengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).” (Al-Hakim I/72
dan IV/146-147 disepakati Adz-Dzahabi).
Dalam hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakan wanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Ini bersifat umum,
meliputi masalah pakaian dan lainnya, kecuali hadits yang pertama yang hanya
menyebutkan hukum dalam masalah pakaian saja.
8. Memakai
Pakaian menyerupai pakaian Wanita Kafir
Syariat Islam
telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan) tidak boleh
bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut
merayakan hari raya, dan berpakain khas mereka. Dalilnya Firman Allah Subhanahu
Wa Ta'ala surat Al-Hadid ayat 16, yang artinya :
“Belumkah
datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka
mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka) dan
janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al-Kitab
kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka
menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang yang fasik
(Al-Hadid:16).”
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyyah berkata: Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam surat
Al-Hadid ayat 16, yang artinya:
“Janganlah mereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari tindakan
menyerupai mereka, di samping merupakan larangan khusus dari tindakan
menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat kemaksiatan (Al-Iqtidha...
hal. 43).
Ibnu Katsir
berkata ketika menafsirkan ayat ini (IV/310): Karena itu Allah Subhanahu Wa
Ta'ala melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara
pokok maupun cabang. Allah berfirman :
Artinya: “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad).“Raaina”
tetapi katakanlah “Unzhurna” dan dengarlah. Dan bagi orang-orang yang kafir
siksaan yang pedih” (Q.S.Al-baqarah:104).
Lebih lanjut Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya (I/148): Allah melarang
hamba-hamba-Nya yang beriman untuk mnyerupai ucapan-ucapan dan
tindakan-tindakan orang-orang kafir. Sebab, orang-orang Yahudi suka menggunakan
plesetan kata dengan tujuan mengejek.
Jika mereka
ingin mengatakan “Dengarlah kami” mereka mengatakan “Raaina” sebagai plesetan
kata “ruunah” (artinya ketotolan) sebagaimana firman Allah dalam surat An-Nisa
ayat 46. Allah juga telah memberi tahukan dalam surat Al-Mujadalah ayat 22,
bahwa tidak ada seorang mu’min yang mencintai orang-orang kafir. Barangsiapa
yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan
tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan hal yang dicurigai sebagai
wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
Sumber:
- mediamuslim.info
- vbaitullah.com
Post a Comment