MEMAKAN HARTA HARAM
MEMAKAN HARTA
YANG HARAM
Segala
puji bagi Allah, shalawat dan salam kepada Rasulullah SAW, dan aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya kecuali Allah, Yang
Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah
hamba dan utusan -Nya. Wa Ba’du:
Allah swt berfirman:
Ÿwur (#þqè=ä.ù's? Nä3s9ºuqøBr& Nä3oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ (#qä9ô‰è?ur !$ygÎ/ ’n<Î) ÏQ$¤6çtø:$# (#qè=à2ù'tGÏ9 $Z)ƒÌsù ô`ÏiB ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Y9$# ÉOøOM}$$Î/ óOçFRr&ur tbqßJn=÷ès? ÇÊÑÑÈ
188.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di
antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan)
harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari pada harta
benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu Mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 188.)
Ibnu
Abbas R.A berkata: Ayat ini berbicara tentang seseorang yang memiliki
tanggungan harta milik orang lain akan tetapi orang lain tersebut tidak
mempunyai bukti apapun terhadap hartanya tersebut, akhirnya dia mengingkari
harta yang menjadi tanggungannya, lalu dia membawanya ke pengadilan atau hakim
padahal dia mengetahui kalau kebenaran itu tidak berpihak kepadanya dan sungguh
dia telah berdosa dan memakan harta yang
haram”.[1]
Allah swt berfirman:
¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ tAºuqøBr& 4’yJ»tGuŠø9$# $¸Jù=àß $yJ¯RÎ) tbqè=à2ù'tƒ ’Îû öNÎgÏRqäÜç/ #Y‘$tR ( šcöqn=óÁu‹y™ur #ZŽÏèy™ ÇÊÉÈ
10.
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim,
Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke
dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. Al-Nisa’: 10)
Diriwayatkan oleh
Ka’ab bin Ayadh R.A bahwa Nabi bersabda: Sesungguhnya bagi setiap umat tersebut
ada fitnah dan fitnah umatku adalah harta”.[2]
Di antara hal yang
kita lihat terjadi adalah banyaknya orang yang terlalu menganggap remeh memakan
harta yang haram, hal ini sebagai wujud dari apa yang telah diperingatkan oleh
Nabi Muhammad SAW di dalam sebuah sabdanya: Akan datang kepada manusia suatu
masa di mana seseorang tidak lagi menghiraukan
dengan apakah dia mengambil harta orang lain, apakah dari hal yang halal
atau haram”.[3]
Ibnul Mubarak berkata:
Sungguh aku mengembalikan harta satu dirham yang berasal dari harta yang
syubhat lebih aku cintai dari pada bersedekah dengan seratus ribu”.
Umar R.A berkata: Kami
meninggalkan sembilan persepuluh dari hal yang halal karena khawatir terjatuh
kepada perkara yang diharamkan. Dan beliau mengerjakan hal yang demikian itu
dalam rangka menejalankan sabda Nabi, di dalam sebuah hadits riwayat An-Nu’man
bin Basyir R.A: Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang harampun sudah
jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara yang syubhat yang tidak
diketahui oleh banyak manusia, maka barangsiapa yang menjaga dirinya dari
perkara-perkara yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatannya dan
barangsiapa yang terjatuh pada syubhat maka dia telah terjebak ke dalam perkara
yang diharamkan, seperti sorang yang mengembalakan gembalanya di sekitar
perbatasan hamper saja dia terjebak melampuai batas tersebut”.[4]
Di antara
bentuk memakan harta yang haram adalah memakan harta riba. Dia telah diharamkan
oleh Allah dan Rasul -Nya dan melaknat orang yang memkannya, penulisnya dan dua
orang yang menjadi saksinya. Allah swt berfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râ‘sŒur $tB u’Å+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷s•B ÇËÐÑÈ
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan
sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Cinta terhadap harta
telah menguasai jiwa sebagian orang yang beriman, maka mereka berlomba-lomba
membeli saham-saham bank, sementara yang lainnya mendepositokan harta mereka pada bank-bank tersebut dan
mereka mengambil riba atas uang tersebut dengan nama bunga.Sesungguhnya di
antara bentuk krminaliatas yang besar dan perkara yang membahayakan adalah realita yang kita saksikan dari para bankir
yang selalu berlomba-lomba membuka pintu dan jalan untuk menjebak manusia ke
dalam riba, dan memikat manusia dengan
berbagai cara agar deposito mereka selalu bertambah dari harta yang haram ini,
sebagai contoh: Apa yang di sebut dengan kartu visa samba (Bank Saudi Amerika).
Dan fatwa telah dikeluarkan oleh badan tetap urusan fatwa para ulama terkemuka
di Saudi Arabia yang mengharamkan
bertransaksi dengan kartu tersebut dan dia termasuk riba yang diharamkan
oleh Allah dan Rasul -Nya. Dia adalah sebuah kartu yang dikeluarkan oleh Bank
setelah mengeluarkan uang dengan jumlah tertentu, yang disebut dengan uang
biaya pengluaran kartu. Dan berhak bagi orang yang memilikinya untuk membeli barang apapun dan kebutuhan
apapun dengan syarat agar pemilik kartu mengembalikan harga barang yang telah
diambil pada waktu tertentu dan jika tidak dibayar maka setiap satu hari
keterlambatan akan menjadi bunga yang ditanggung pemilik kartu”.[5]
Di antara
bentuk memakan harta orang lain secara zalim adalah zalim pada gaji para
pegawai dan tidak memberikan hak-hak mereka pada waktunya. Di antara bentuk
memakan harta yang diharamkan yang kita lihat banyak terjadi di pasar-pasar
adalah bersumpah dengan sumpah yang dusta dan menipu dalam bertransaksi dan yang lainnya.
Orang
yang memakan harta yang diharmkan akan diancam dengan azab baik dunia, di dalam
kuburnya dan di hari kiamat kelak.
Adapun
ancaman siksa di dunia adalah kerugian secara materi, Allah mencabut harta yang
telah didapatkannya dan mengambil keberkahannya atau diberikan penykit pada
badannya, sebagaimana yang difirmankan oleh Allah:
ß,ysôJtƒ ª!$# (#4qt/Ìh9$# ‘Î/öãƒur ÏM»s%y‰¢Á9$# 3
ª!$#ur Ÿw =Åsム¨@ä. A‘$¤ÿx. ?LìÏOr& ÇËÐÏÈ
276. Allah memusnahkan riba dan
menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam
kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (QS. Al-Baqarah: 276)
Adapun ancaman azab
yang akan didapatkannya di dalam kubur adalah apa yang disebutkan di dalam
sebuah hadits bahwa seorang budak
bernama Mud’im, dia pernah bersama Nabi Muhammad SAW, ikut dalam perang Khaibar
setalah terkena sebuah panah yang nyasar. Maka para shahabat R.A berkata:
Selamat, dia telah mati syahid, maka Nabi bersabda: Tidak, demi yang jiwaku
berada ditangan -Nya, sesungguhnya kain woll yang didapatkannya pada hari
Khaibar termasuk harta rampasan perang dan belum dibagi, dia akan terbakar api
dengannya. Lalu pada saat para shahabat mendengar hal tersebut maka mereka
berdatangan dengan membawa seutas atau dua utas tali sandal kepada Nabi lalu
beliau bersabda: Satu atau dua utas tali sandal adalah dari api neraka”.[6]
Kain ini adalah baju
luar yang harganya beberapa dirham saja
namun walau demikian orang yang mengambilnya tidak selamat dari siksa memakakan
harta yang haram.
Adapun azab yang akan
didapatkannya di akherat adalah dari Ka’ab bin Ajrah bahwa sesungguhnya Nabi
berkata kepadanya: Wahai Ka’ab tidaklah suatu daging tumbuh dari makanan yang
haram kecuali api neraka lebih utama baginya”.[7]
Di antara akibat
memakan harta yang haram adalah tidak dikabulaknnya do’a dan ibadah.
Dari Abi Hurairah ra
bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: Wahai sekalian manusia, sesunggunya Allah
Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik dan Allah telah memerintahkan
orang-orang yang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul. Allah Ta’ala
berfirman:
$pkš‰r'¯»tƒ ã@ß™”9$# (#qè=ä. z`ÏB ÏM»t6Íh‹©Ü9$# (#qè=uHùå$#ur $·sÎ=»|¹ ( ’ÎoTÎ) $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ×LìÎ=tæ ÇÎÊÈ
51. Hai rasul-rasul, makanlah dari
makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS.
Al-Mu’minun: 51)
Dan Allah SWT
berfirman:
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qè=à2 `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB öNä3»oYø%y—u‘
172.
Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik
yang kami berikan kepadamu
(QS. Al-Baqarah: 172)
Kemudian beliau
menceritakan tentang kisah seorang lelaki yang berjalan jauh, rambut kusut dan
berdebu, menengadahkan tangannya ke langit seraya berdo’a dengan mengatakan: Ya
rabb, ya rabb sementara makanannya haram, minumannya haram dan pakiannya haram serta
diberikan makan dari sumber yang haram, lalu bagaiaman do’anya bias
dikabulkan”.[8]
Hadits
ini menjelaskan tentang sebuah peringatan terhadap sebagain orang yang telah
terjebak dalam tipu daya setan. Setan telah memperdaya mereka dengan
memperindah keburukan di pandangan mereka. Engaku melihat mereka memakan
barang-barang yang haram bahkan berinfaq dari harta yang haram tersebut untuk
beramal shaleh, seperti membangun mesjid, sekolah, menggali sumur atau
jalur-jalur yang lainnya, sementara mereka mengira kalau mengerjakan perbuatan
ini akan membebaskan mereka dari tanggung jawab, maka orang seperti ini disiksa dua kali:
Pertama: Sesungguhnya Allah
tidak menerima amal shaleh yang mereka biayai dari harta-harta yang haram,
berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “…sesunggunya
Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik”.[9]
Kedua: Allah menyiksa mereka
karena harta yang haram ini dan mereka akan dihisab dengannya pada hari kiamat.
Dari Khaulah
Al-Anshariyah R.A bahwa Nabi bersabda: Sesungguhnya ada sebagain orang yang
menenggelamkan diri mereka pada harta milik Allah tanpa hak, maka mereka akan
mendapatkan neraka pada hari kiamat”.[10]
Supyan
Atsauri berkata: Barangsiapa yang menginfakkan harta yang haram dalam
pelaksanaan ketaatan sama seperti orang yang mensucikan pakaian dengan air
kencing, padahal pakaian tidak bisa disucikan kecuali dengan air dan dosa tidak
disucikan kecuali dengan yang halal. Ya Allah!, Cukupkanlah kami dengan sesuatu
yang halal dari hal-hal yang haram, dan Cukupkanlah kami dengan karunia -Mu
dari selain diri -Mu.
Segala
puji bagi Allah, Tuhan semesta alam dan shalawat serta salam kepada Nabi kita
Muhammad, kepada keluarga dan seluruh para shahabatnya.
[1] Tafsir Ibnu Katsir: 1/224-225
[2] Sunan Turmudzi: 4/569 no: 2336
[3] Shahih Bukhari: 2/84 no: 2083 dan dia berkata: Hadits hasan shahih
dan dishahihkan oleh Al-Bani di dalam shahihul jami’us shagir 1/430 no: 2148
[4] Shahih Bukhari: 2/74 no: 2051 dan shahih Muslim: 3/1219-1220 no:
1599
[5] Fatwa no: 17611
[6] Shahih Bukhari: 4/230 no: 6707
[7] Bagian dari hadits di dalam sunan Turmudzi: 2/512 no: 614
[8] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[9] Shahih Muslim: 2/73 no: 1015
[10] Shahih Bukhari: 2/393 no: 3118
Post a Comment