Bimbingan Manasik Haji
Bimbingan Manasik Haji
Segala puji bagi Allah, semoga shalawat dan
salam tetap terlimpah atas Rasulullah. Amma ba'du:
* Adab-adab haji dan umrah. Allah berfirman:
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka
tidak boleh rafats[1],
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
- Nabi r bersabda: "Disyari'atkannya thawaf
mengelilingi Ka'bah, sa'i antara shafa dan marwah serta melempar jumrah adalah
dalam rangka mengingat/dzikir pada Allah". Beliau r juga bersabda: "Haji yang mabrur tidak
ada balasannya melainkan surga".
- Wahai jamaah haji, lakukanlah amalan-amalan ibadah haji dalam
rangka mengagungkan, memuliakan, rasa cinta dan ketundukan pada Allah Tuhan
semesta alam. Laksanakan dengan penuh sakinah, tenang dan sesuai dengan petunjuk Rasulullahr .
- Manfaatkan tempat-tempat yang agung tersebut dengan memperbanyak
dzikir, takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhaanallah), tahmid (Alhamdulillah) dan istighfar
(Astaghfirullah). Semenjak anda mulai berihram, berarti anda dalam rangkaian
ibadah hingga tahallul.
- Ibadah haji bukan dalam rangka tamasya atau bermain-main
sekehendak hati seperti yang terjadi pada sebagian orang yang membawa alat
permaianan dan nyanyian serta apa yang menghalangi dzikir pada Allah dan
menjerumuskannya pada jurang kemaksiatan. Anda
bisa menyaksikan sebagian orang yang melampaui batas dalam bermain,
tertawa, mengejek orang lain dll dari perbuatan yang diharamkan. Seakan-akan
ibadah haji disyari'atkan untuk bersenda gurau dan bermain.
- Adalah wajib bagi anda wahai jamaah haji untuk memelihara apa
yang Allah wajibkan pada diri anda berupa shalat jamaah pada waktunya dan amar
makruf dan nahi mungkar.
- Sudah selayaknya anda untuk bersungguh-sungguh untuk berkhidmat
serta berbuat baik pada kaum muslimin dengan memberi pengarahan, nasehat, dan
bantuan ketika diperlukan. Selain itu dengan menyayangi orang yang lemah di
antara mereka terutama di tempat-tempat yang berdesakan dll. Karena kasih
sayang terhadap makhluk akan mendatangkan rahmat dari Sang Khaliq. Allah akan
memberi rahmat pada hamba-hamba-Nya yang berkasih sayang. Jauhilah perbuatan
rafats, kefasikan, maksiat dan perdebatan yang bukan dalam membela kebenaran.
Adapun perdebatan untuk membela kebenaran adalah wajib pada tempatnya.
- Jauhilah sikap memusuhi atau mengganggu orang lain. Jauhilah
ghibah (menggunjing), namimah (adu domba), celaan, atau memukul (orang lain),
begitu pula memandang wanita yang bukan muhrimnya. Karena hal itu adalah
diharamkan baik ketika ihram maupun tidak. Akan tetapi lebih diharamkan ketika
sedang ihram.
Dari Kitab: Al-Manhaj li Murid
Al-Umrah wal Hajj, Syaikh
Muhammad bin 'Utsaimin rahimahullah.
Hari Tarwiyah (Tanggal delapan Dzul Hijjah)
* Amalan yang
dilakukan :
1.
Disunnahkan untuk mandi dan memakai wewangian sebelum ihram.
2.
Disunnahkan bagi yang hajinya tamattu' untuk ihram haji sebelum
tergelincir matahari.
3.
Niat ihram untuk haji dengan mengucapkan: Labbaika Hajjan (Ya
Allah aku sambut panggilan-Mu untuk menunaikan ibadah haji).
Jika ia khawatir ada halangan untuk
menyempurnakan hajinya, maka hendaklah ia mengucapkan syarat : وإن حَبَسَنِيْ حَابِسٌ فَمَحَلِّيْ حَيْثُ حَبَسَنِيْ
"Jika aku terhalang
oleh sesuatu, maka tempat tahallulku adalah di tempat aku terhalangi"
Adapun jika ia tidak
khawatir, maka tidak perlu mengucapkan syarat di atas.
4.
Menuju Mina pada Hari Tarwiyah dan menginap di sana pada malam sembilan.
Tidak keluar dari Mina kecuali setelah terbitnya matahari dan melakukan shalat
lima waktu di sana.
5. Memperbanyak bacaan talbiyah.
( لَبَّيْكَ اللّهُمَّ لَبَّيْكَ، لَبّيْكَ
لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ اْلحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ
وَالْمُلْكُ، لاَ شَرِيْكَ لَكْ )
“Kusambut panggilan-Mu, ya Allah.Kusambut
panggilan-Mu. Kusambut panggilan-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu.Kusambut panggilan-Mu.Sesungguhnya
segala puji, karunia dan kekuasaan hanyalah milik-Mu.Tiada sekutu bagi-Mu”.
Bacaan talbiyah ini tetap diucapkan hingga akan melempar Jumrah
'Aqabah pada Hari Kurban
6. Mengqashar shalat yang empat
raka'at tanpa jamak. Dengan melaksanakannya secara jamaah dan
bersungguh-sungguh untuk melakukan shalat witir.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tetap memakai ihram
dalam posisi idhtiba' (pundak
kanan terbuka) dalam melaksanakan semua amalan haji. Yang disyari'atkan adalah
membuka pundak sebelah kanan ketika thawaf qudum atau thawaf umrah saja.
2. Keyakinan sebagian
jamaah haji bahwa ihram adalah dengan memakai pakaian ihram semata. Yang benar,
bahwa memakai pakaian adalah persiapan untuk ihram dan belum dikatakan ihram.
Karena ihram adalah niat masuk/memulai amalan (haji).
3. Keyakinan sebagian
orang adanya warna khusus pakaian ihram seperti hijau. Ini adalah keliru. Bagi
wanita, ia berihram dengan menggunakan pakaian yang biasa ia pakai (namun bukan
pakaian untuk berhias). Adapun pakaian yang sempit dan tipis maka tidak boleh
dikenakan, baik ketika ihram maupun di luar ihram.
4. Shalat dengan
menggunakan kain ihram bawah tanpa mengenakan kain ihram bagian atas. Ini
adalah salah. Nabi r bersabda: "Janganlah salah seorang di
antara kalian shalat dengan hanya memakai satu pakaian, sehingga pundaknya
tidak ditutupi apa-apa" (Muttafaq
'Alaihi)
5. Memendekkan janggut
ketika ihram, padahal memangkas dan mencukur janggut adalah di larang dalam
segala keadaan. Dagu termasuk dari janggut (jadi, janggut yang ada padanya juga
tidak boleh di potong - pent).
6. Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa pakaian
ihram yang ia pakai di miqat tidak boleh di ganti meski sudah kotor. Yang benar
adalah boleh untuk menggantinya dengan semisalnya atau mencucinya.
7. Talbiyah secara
berjamaah. Ini adalah tidak ada dasarnya.
8. Menjamak shalat ketika
di Mina. Padahal yang disyari'atkan adalah mengqashar tanpa menjamak.
9. Memperbanyak bacaan
Al-Qur'an pada tempat-tempat ini. Yang merupakan tempat-tempat ibadah.
10. Tidak bermalam di
Mina malam hari Arafah dengan tanpa uzur.
Hari Arafah (Tanggal
sembilan Dzul Hijjah)
* Amalan yang dilakukan:
1.
Menuju Arafah setelah terbitnya matahari pada tanggal sembilan
Dzul Hijjah.
2.
Tinggal sementara di Masjid Namirah hingga tergelincirnya matahari
jika hal ini mudah dilakukan. Jika tidak, maka tidak mengapa, karena hukumnya
adalah sunnah.
3.
Shalat Dzuhur dan Ashar secara jamak dan qashar (jamak takdim)
seperti yang dilakukan Nabi
r agar tersedia banyak waktu untuk berada di
Arafah dan berdoa.
4.
Disunnahkan bagi jamaah haji ketika di Padang Arafah untuk
bersungguh-sungguh dalam dzikir, berdoa dan merendahkan diri pada Allah Ta'ala.
Ketika berdoa, hendaklah mengangkat kedua tangan. Jika ia bertalbiyah atau
membaca Al-Qur'an maka itu juga baik.
5.
Berada di Padang Arafah hingga terbenamnya matahari.
6.
Berbuat kebaikan pada sesama jamaah haji dengan memberikan minuman
dan membagi makanan.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Berada di luar batas
Arafah. Padahal perbatasan Padang Arafah sudah ditandai dengan jelas. Berada di
Padang Arafah adalah rukun yang tidak sempurna ibadah haji melainkan dengannya.
(Lembah 'Uranah bukan termasuk dari Arafah).
2. Sebagian jamaah haji
meninggalkan Arafah sebelum terbenamnya matahari. Ini adalah tidak
diperbolehkan karena menyelisihi As-sunnah (tuntunan nabi r). Beliau menetap di sana
hingga terbenamnya matahari.
3. Berpayah-payah menuju
ke bukit (rahmah) dan menaikinya serta mengusapnya dan meyakini bahwa ia
memiliki keutamaan. Hal ini adalah tidak ada dasarnya dari amalan nabi r.
4. Sebagian jamaah haji menghadap Jabal Rahmah ketika berdoa,
walaupun kiblat di belakang, kanan, atau kiri mereka. Hal ini adalah
menyelisihi sunnah. Karena yang dituntunkan adalah menghadap kiblat sebagai
mana yang dilakukan nabi r.
5. Pada Hari Arafah sibuk dengan tawa, canda,
ucapan yang batil dan tidak dzikir serta berdoa di tempat yang agung tersebut.
6. Sebagian jamaah haji
membawa kamera dan menggunakannya di tempat tersebut. Ini adalah hal yang tidak
layak dilakukan jamaah haji.
Malam Muzdalifah
* Amalan yang
dilakukan:
1. Dari Arafah berangkat
menuju Muzdalifah setelah terbenamnya matahari dengan penuh sakinah dan
khusyu'.
2. Shalat Maghrib dan Isya secara jamak dan qashar dengan satu
adzan dan dua iqamah sesampainya di Muzdalifah.
3. Jika jamaah haji tidak mungkin sampai di Muzdalifah sebelum
pertengahan malam, maka untuk lebih hati-hatinya agar shalat maghrib dan isya
di jalan.
4. Bersegera tidur setelah shalat dan tidak sibuk dengan hal
lainnya.
5. Menginap di Muzdalifah. Ini adalah hal yang wajib.
Diperbolehkan bagi orang-orang yang lemah baik laki maupun perempuan untuk
meninggalkan Muzdalifah di akhir malam setelah bulan tidak tampak lagi. Adapun
siapa yang tidak lemah atau bersama orang yang lemah, maka ia tetap tinggal di
Muzdalifah hingga Shalat Fajar/Subuh sebagai realisasi mengikuti apa yang
dilakukan Rasulullah r .
6. Bersegera melakukan Shalat Fajar, kemudian menuju Masy'aril haram[2] lalu mengesakan Allah dan bertakbir dan berdoa
apa yang ia inginkan sampai langit terlihat kuning sekali. Jika tidak mudah
baginya menuju Masy'aril Haram, maka hendaklah ia berdoa di tempatnya.
Berdasarkan sabda nabi r : "Aku berada di
sini dan Muzdalifah seluruhnya adalah mauqif".
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tidak berusaha
menghadap kiblat ketika Shalat Maghrib, Isya atau Subuh. Yang wajib bagi jamaah
haji adalah bertanya pada orang yang tahu arah kiblat.
2. Di Muzdalifah sibuk memungut kerikil sebelum
shalat, padahal kerikil boleh di pungut di Mina atau lainnya.
3. Tidak berusaha mencari
batas Muzdalifah ketika bermalam di
sana.
4. Mengakhirkan Shalat
Maghrib dan Isya hingga pertengahan malam. Ini tidak diperbolehkan.
5. Sebagian jamaah haji
meninggalkan Muzdalifah sebelum pertengahan malam dan tidak menginap di sana
padahal itu adalah termasuk dari wajib haji.
6. Dispensasi bagi mereka
yang kuat untuk meninggalkan Mina sebelum subuh, padahal yang mendapatkan
keringanan adalah mereka yang lemah. Adapun selain mereka, maka sebelum
terbitnya matahari.
7. Menghidupkan malam
Muzdalifah dengan shalat, dzikir atau membaca Al-Qur'an. Ini adalah menyelisihi
Sunnah.
8. Mengakhirkan Shalat
Subuh hingga mendekati terbitnya matahari atau setelahnya.
9. Tidur setelah Shalat
Subuh.
10. Tergesa-gesanya
jamaah haji ketika meninggalkan (Muzdalifah) dengan kendaraan mereka dan
berdesakan dengan jamaah haji sehingga
terjadi kecelakaan.
Hari Kurban (tanggal
sepuluh Dzul Hijjah)
* Amalan yang
dilakukan:
1. Meninggalkan Muzdalifah menuju Mina sebelum terbitnya matahari
dengan penuh sakinah dan kekhusyu'an.
2. Disunnahkan untuk lebih cepat ketika melewati wadi Muhassir,
jika hal itu memungkinkan.
3. Menyibukkan diri dengan talbiyah hingga sampai di Jumrah
'Aqabah, lalu menghentikan bacaan, menjadikan Mina di sebelah kanan dan Ka'bah
di sebelah kirinya, melempar Jumrah 'Aqabah dengan tujuh kerikil secara berurutan, mengangkat
tangan setiap kali lemparan dan bertakbir.
4. Jika jamaah haji sudah selesai dari melempar Jumrah 'Aqabah,
hendaklah menyembelih hadyu. Disunnahkan baginya untuk menyembelih sendiri jika
hal itu memungkinkan, sebagai mana yang dilakukan oleh nabi r. Ketika menyembelih
mengucapkan: بسم الله والله
أكبر، اللهم هذا منك ولك
"Allah Maha Besar, Ya Allah, ini adalah dari Engkau dan
untuk-Mu, dengan menyebut nama Allah"
Hendaknya mengarahkan (hewan yang disembelih) ke arah kiblat.
5. Jika sudah selesai menyembelih, menggundul rambut atau
memendekkannya. Menggundul adalah lebih utama. Tidak cukup hanya memendekkan
sebagian rambut kepala, bahkan mesti meratakannya seperti halnya menggundul.
Adapun bagi wanita, memendekkan (ujung rambut) sebesar ujung jari.
6. Setelah melempar Jumrah 'Aqabah dan menggundul atau memendekkan
rambut, dibolehkan bagi orang yang sedang ihram melakukan apa saja kecuali
berhubungan badan dengan istri. Inilah yang dinamakan tahallul awwal.
7. Disunnahkan setelah tahallul awal, untuk membersihkan diri,
memakai wewangian dan menuju ke Mekkah untuk melakukan Thawaf Ifadhah. Thawaf ini dinamakan (Thawaf Ziarah)
yang merupakan rukun yang tidak sempurna haji melainkan dengannya. Setelah itu
maka dihalalkan melakukan semuanya termasuk berjima' (dengan istri).
8. Sa'i antara Shafa dan Marwah bagi jamaah haji yang tamattu',
ifrad dan qiran dan belum thawaf qudum.
9. Jika ia mendahulukan kurban sebelum lempar jumrah atau mencukur
rambut, maka hal itu dibolehkan, walaupun yang lebih utama adalah melempar,
kemudian menyembelih, lalu mencukur rambut dan thawaf.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1.
Melempar jumrah dari kejauhan dan tidak memastikan sampainya (lemparan
kerikil) ke tiang tugu atau ke dalam lubang jumrah.
2.
Sebagian orang yang fisiknya kuat mewakilkan dalam melempar,
padahal mewakilkan hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah dan semisalnya.
3.
Melempar jumrah dengan sandal atau batu besar dan semisalnya.
4.
Dalam setiap lemparan mengucapkan : اللهم
إغضاباً للشيطان، وإرضاءً للرحمن
"Ya Allah (lemparan
ini adalah untuk membuat marah setan dan meridhakan Ar-Rahman (Allah)"
5.
Berdiri untuk berdoa di samping Jumrah Aqabah.
6.
Keyakinan sebagian jamaah haji bahwa mereka melempar setan. Mereka namai
tempat lempar jumrah dengan setan. Ini adalah keyakinan yang salah.
7. Banyak hadyu yang sudah disembelih sia-sia,
padahal mungkin untuk diberikan pada kaum fakir.
8. Ramal (berlari kecil) dan idhtiba' (membuka pundak sebelah kanan) dalam thawaf
ifadhah dan wada', padahal yang disyari'atkan pada thawaf pertama baginya.
9. Berdesakan untuk dapat
mencium hajar aswad. Sehingga menyebabkan pertengkaran yang tidak sepantasnya
dilakukan dalam ibadah dan tempat tersebut. Allah Ta'ala berfirman:
ﭽ ﭑ ﭒ ﭓﭔ ﭕ
ﭖ ﭗ ﭘ
ﭙ ﭚ ﭛ
ﭜ ﭝ ﭞ
ﭟ ﭠﭡ ﭢ
ﭣ ﭤ ﭥ
ﭦ ﭧﭨ ﭩ
ﭪ ﭫ ﭬ ﭭﭮ ﭯ
ﭰ ﭱ ﭲ ﭼ
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka
tidak boleh rafats[3],
berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa
yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah,
dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai
orang-orang yang berakal" (Q.S Al-Baqarah 197)
10. Keyakinan sebagin orang bahwa hajar
aswad dapat memberikan manfaat. Sehingga anda dapati setelah mereka mengusap
hajar aswad tersebut, mereka dengan tangan mereka ke seluruh bagian tubuh
mereka. Ini adalah suatu kejahilan dan kesesatan. Yang dapat memberikan manfaat
hanyalah Allah semata. Ketika Umar mengusap Hajar Aswad beliau mengatakan:
"Sesungguhnya aku mengetahui bahwa engkau tidak dapat memberikan mudharat
ataupun manfaat. Seandainya aku tidak melihat rasulullah menciummu, tentulah
aku tidak melakukannya.
11. Sebagian jamaah haji mengusap semua rukun/siku-siku Ka'bah, dan
barangkali mereka juga mengusap dinding-dinding Ka'bah. Ini adalah suatu
kejahilan dan kesesatan. Karena mengusap adalah merupakan ibadah dan
pengagungan pada Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia. Maka wajib untuk
mengikuti tuntunan. Yang dicontohkan dari nabi r, beliau tidak mengusap
dari Ka'bah kecuali Rukun Yamani dan Hajar
Aswad.
12. Mencium Rukun Yamani. Yang
disyari'atkan adalah mengusapnya.
13. Mengkhususkan setiap putaran dengan
doa khusus.
14.
Berdoa secara bersama-sama. Ini akan menyebabkan kegaduhan bagi jamaah
lain yang sedang thawaf dan ini adalah termasuk perbuatan bid'ah yang tidak ada
dasarnya dari nabi r maupun para shahabat beliau.
15. Langsung shalat di belakang maqam
Ibrahim padahal masih penuh sesak. Shalat tersebut mungkin dilakukan di mana
saja dari Masjidil Haram.
16. Memanjangkan bacaan pada shalat sunnah
thawaf, kemudian mengangkat kedua tangan dan berdoa setelahnya. Ini adalah
menyelisihi tuntunan nabi r.
17.
Thawafnya sebagian jamaah haji
dengan bergandengan
tangan, ini akan membuat sesak hamba-hamba Allah (jamaah haji lainnya).
18.
Thawaf sekeliling Ka'bah dengan melewati dalam Hijir Ismail, ini adalah
tidak benar.
19.
Bertakbir ketika mendekati Rukun Yamani dan tidak mengusapnya.
20. Menjamak shalat-shalat selama di Mina.
21. Tidak menginap di Mina.
Hari-hari Tasyriq (Tanggal 11, 12, 13 Dzul Hijjah)
* Amalan yang
dilakukan :
1. Para jamaah haji
kembali menuju Mina pada Hari Raya setelah thawaf dan sa'i. Mereka tinggal di
sana sampai selesai hari-hari tasyriq dan malam-malamnya. Bagi mereka yang
hendak meninggalkan Mina pada tanggal dua belas, maka wajib baginya menginap
malam sebelas dan malam dua belas. Adapun malam tiga belas bagi mereka yang
ingin tetap tinggal.
2. Melempar jumrah yang
tiga, dimulai dari jumrah yang kecil (Sughra), sedang(Wustha) kemudian yang
besar (Aqabah). Melempar pada setiap jumrah tujuh kerikil secara berurutan dan
bertakbir pada setiap lemparan. Lempar jumrah dilakukan setelah tergelincirnya
matahari.
3. Disunnahkan setelah
melempar untuk ke samping kanan dan menghadap kiblat lalu berdoa dalam waktu
yang lama sambil mengangkat kedua tangan. Ini dilakukan di Jumrah Sughra
(kecil) dan Wustha (tengah). Dan tidak dilakukan di Jumrah 'Aqabah.
4. Thawaf Wada', inilah
amalan haji yang terakhir.
5. Memanfaatkan hari-hari
(haji) dalam rangka ketaatan pada Allah yaitu dengan membaca Al-Qur'an, dzikir
dan takbir dll.
* Nasehat atas beberapa kesalahan:
1. Tidak berdoa di samping Jumrah Sughra dan Wustha.
2. Melempar jumrah sebelum tergelincirnya matahari padahal waktu
melempar dimulai dengan tergelincirnya matahari.
3. Melempar kerikil dengan kasar sambil berteriak dan mencela yang
diarahkan untuk setan-setan menurut anggapan mereka. Ini adalah suatu
kejahilan. Disyari'atkan melempar jumrah adalah untuk mengingat Allah. Karena
itulah nabi r bertakbir setiap kali
melempar.
4. Berdoa di samping Jumrah 'Aqabah.
5. Sebagian jamaah haji memulai melempar dari Jumrah 'Aqabah
kemudian Wustha lalu Sughra, ini adalah keliru. Yang benar adalah sebaliknya.
6. Melempar kerikil sekaligus dengan satu tangan, ini adalah
kesalahan fatal. Sebagian ulama mengatakan: (Jika seseorang melempar dengan
satu tangan lebih dari satu kerikil, maka tidak teranggap kecuali satu kerikil
saja). Yang wajib yaitu melempar satu kerikil satu kerikil sebagaimana yang
dilakukan nabi r.
7. Sebagian jamaah haji meremehkan dalam melempar jumrah. Sehingga
anda dapati mereka mewakilkan pada orang lain padahal mereka mampu
melakukannya. Ini adalah menyelisihi apa yang Allah Ta'ala perintahkan untuk
menyempurnakan ibadah haji dalam firman-Nya: ﭽ ﮱ ﯓ
ﯔ ﯕﭼ
"Dan
sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah" (Q.S Al-Baqarah 196)
8. Sebagian mereka mewakilkan dalam melempar lalu meninggalkan
(Mina) pada sore hari tanggal sebelas (Dzul Hijjah), sehingga ia tidak menginap
(malam dua belas) dan tidak melempar (untuk keesokan harinya).
9. Sebagian jamaah haji pada hari raya berangkat dari Mina untuk
menunaikan thawaf wada' sebelum melempar
jumrah, lalu mereka kembali (ke Mina) untuk melempar jumrah lantas kembali (ke
negeri mereka). Ini adalah tidak diperbolehkan, karena menyelisihi perintah
nabi r agar akhir perjanjian
jamaah haji adalah (thawaf) mengelilingi ka'bah/Thawaf wada', sebagai amalan
terakhir jamaah haji.
Kami memohon pada Allah Yang Maha Pemurah agar
mengabulkan amalan shalih kita semua, semoga shalawat dan salam tetap tercurah
nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabat beliau.
بسم
الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Allah,
semoga shalawat dan salam tetap terlimpah pada yang tidak ada nabi sesudahnya,
Muhammad, keluarga dan para sahabat beliau, amma ba'du:
Saya telah menelaah
penjelasan dan peringatan berkaitan dengan amalan haji dan apa yang dilakukan
jamaah haji selama musim haji. Dan beberapa kesalahan yang terjadi pada sebagian orang.
Saya mendapatkan tulisan ini cocok dan isinya
adalah benar. Bagi setiap muslim agar mempelajari tuntunan nabi dan
menerapkannya. Allah-lah Maha Pemberi taufik. semoga shalawat dan salam tetap
tercurah nabi kita Muhammad, keluarga serta para shahabat beliau.
Syaikh Abdullah bin Abdurrhaman Al-Jibrin
[1] Rafats artinya mengeluarkan perkataan
yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. (pent)
[2] Yang dimaksud adalah Quzah, yaitu
gunung yang sangat terkenal di Muzdalifah. Hadits ini merupakan hujjah/alasan
para ulama fikih bahwa Masy'ar il Haram adalah Quzah. Jumhur
ulama tafsir dan sejarah serta ulama hadits berkata: Masy'aril Haram
adalah seluruh wilayah Muzdalifah. Lihat Syarah Muslim oleh Imam Nawawi rahimahullah
(pent)
[3] Rafats artinya mengeluarkan perkataan
yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh. (pent)
Post a Comment