Pentingnya Mengetahui Ilmu Waris (Faraidh)
Naskah Ceramah: Pentingnya Mengetahui Ilmu Waris (Faraidh)
(Berdasarkan Kitab Ar-Rahbiyyah fi ‘Ilmil
Faraidh)
Mukadimah
الحمد لله الذي علم الإنسان ما لم يعلم، وجعل
شريعته رحمة وعدلاً ونظاماً. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً
عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Amma ba’du,
Saudara-saudaraku yang dimuliakan Allah,
Marilah kita bersyukur kepada Allah ﷻ yang telah menurunkan agama yang
sempurna, mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan harta dan
warisan.
Isi Ceramah
Jamaah rahimakumullah,
Salah satu ilmu penting dalam Islam yang sering terlupakan adalah ilmu faraidh,
yaitu ilmu yang membahas pembagian harta warisan sesuai dengan ketentuan Allah
dan Rasul-Nya.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya
ia adalah setengah dari ilmu, dan akan dilupakan oleh umatku yang pertama
kali.” (HR. Ibnu Majah)
Kitab Ar-Rahbiyyah fi ‘Ilmil Faraidh karya Imam Abdurrahman Ar-Rahbi
menjelaskan bahwa pembagian warisan dalam Islam bukanlah urusan duniawi semata,
tetapi bagian dari ketaatan kepada Allah.
Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 11:
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ...
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu...”
Ayat ini menunjukkan bahwa pembagian harta waris bukan kehendak manusia, tetapi
hukum Allah yang wajib ditaati.
Sayangnya, banyak di antara kita yang mengabaikan hukum waris ini. Ketika
seseorang meninggal, pembagian harta sering dilakukan berdasarkan adat, emosi,
atau kesepakatan keluarga, bukan berdasarkan syariat. Akibatnya, terjadi
pertengkaran, iri hati, dan terputusnya silaturahmi.
Padahal, jika kita mengikuti ilmu faraidh, semua akan jelas:
- Siapa yang berhak, siapa yang tidak.
- Berapa bagian ayah, ibu, suami, istri, anak laki-laki, dan anak perempuan.
- Semua sudah diatur dengan adil dan penuh hikmah.
Imam Ar-Rahbi dalam bait-bait puisinya berkata:
واعلم بأنّ الإرثَ مَقسومٌ على
من قد تَسمّى وارثًا من العِلا
“Ketahuilah bahwa warisan itu dibagi kepada mereka yang telah disebutkan
sebagai ahli waris oleh Allah Yang Maha Tinggi.”
Beliau ingin menegaskan bahwa keadilan warisan bukan ditentukan manusia, tetapi
ditetapkan oleh Allah dengan hikmah-Nya yang sempurna.
Penutup
Saudara-saudaraku,
Mengetahui dan mengamalkan ilmu faraidh bukan hanya urusan pembagian harta,
tetapi juga bukti keimanan dan ketundukan kita kepada syariat Allah. Jika kita
jujur dalam mengamalkannya, maka warisan bukan menjadi sumber konflik,
melainkan sumber berkah dan silaturahmi.
Marilah kita belajar dan mengajarkan ilmu ini, sebagaimana wasiat Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberikan kita pemahaman yang benar dalam agama, serta menjadikan
keluarga kita keluarga yang adil, rukun, dan penuh keberkahan.
اللهم علمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علمتنا، وزدنا علماً، واهدنا إلى صراطك المستقيم.
آمين يا رب العالمين.
وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته.

 
Post a Comment