Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan

Naskah Ceramah: Keadilan Islam dalam Pembagian Warisan

(Berdasarkan Kitab Ar-Ra’id fi ‘Ilmil Faraidh)

Mukadimah

الحمد لله الذي أنزل الكتاب بالحق والميزان، وجعل شريعته قائمة على العدل والإحسان. أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.

Amma ba’du,
Saudara-saudaraku yang dimuliakan Allah,
Marilah kita senantiasa bersyukur atas nikmat iman, Islam, dan kesempatan untuk belajar ilmu agama — termasuk salah satu ilmu yang sering dilupakan, yaitu ilmu faraidh atau ilmu waris.

Isi Ceramah

Jamaah rahimakumullah,
Islam adalah agama yang sempurna dan adil. Kesempurnaan Islam tidak hanya dalam urusan ibadah, tetapi juga dalam urusan harta dan keluarga. Salah satu bukti keadilan Islam tampak dalam aturan pembagian warisan, yang Allah tetapkan secara langsung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 11–12.

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
“Allah mensyariatkan bagimu (tentang pembagian warisan) bagi anak-anakmu...”

Ayat ini bukan sekadar aturan harta, tetapi wujud kasih sayang dan keadilan Allah kepada hamba-hamba-Nya. Kitab Ar-Ra’id fi ‘Ilmil Faraidh menjelaskan bahwa hukum waris Islam didasarkan pada tiga prinsip besar:
1. Keadilan – setiap ahli waris mendapat bagian sesuai kedudukannya dan tanggung jawabnya.
2. Kepastian hukum – tidak boleh ada campur tangan manusia untuk mengubah bagian yang telah Allah tetapkan.
3. Kemaslahatan keluarga – agar tidak timbul pertengkaran dan putusnya silaturahmi.

Sayangnya, di masyarakat kita, sering kali pembagian warisan menjadi sumber perpecahan. Bukan karena Islam tidak adil, tapi karena kita meninggalkan aturan Islam. Kadang ada anak yang kuat mengambil lebih, atau ada saudara yang menyingkirkan yang lain. Padahal Nabi ﷺ bersabda:

“Sesungguhnya Allah telah memberikan kepada setiap orang haknya. Maka tidak ada wasiat bagi ahli waris.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Artinya, pembagian warisan tidak boleh didasarkan pada perasaan, tetapi pada ketentuan Allah.

Kitab Ar-Ra’id juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengatur warisan dengan benar, maka ia sedang menegakkan keadilan Allah di muka bumi. Dan siapa yang melanggarnya, maka ia termasuk orang yang berani menentang hukum Allah, sebagaimana ancaman dalam Surah An-Nisa ayat 14:

وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا
“Barang siapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melanggar batas-batas hukum-Nya, niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka kekal di dalamnya.”

Na‘ūdzu billāhi min dzālik.

Penutup

Saudara-saudaraku,
Ilmu faraidh bukan hanya ilmu hitung, tapi juga ilmu amanah. Ia mengajarkan kita untuk adil, jujur, dan taat kepada Allah bahkan setelah kematian seseorang. Dengan melaksanakan hukum waris sesuai syariat, kita menutup hidup dengan keadilan dan keberkahan.

Marilah kita pelajari ilmu faraidh, ajarkan kepada keluarga, dan laksanakan dalam kehidupan. Karena dengan itu, harta menjadi halal, keluarga menjadi rukun, dan pahala mengalir kepada yang meninggal.

اللهم علمنا ما ينفعنا، وانفعنا بما علمتنا، واجعلنا من الذين يقيمون حدودك ويعملون بشرعك.
آمين يا رب العالمين.

وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين.
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاتهi

Tidak ada komentar