PERKARA YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT(Menjaga Kekhusyukan dan Kesempurnaan Ibadah)




PERKARA-PERKARA YANG DIMAKRUHKAN DALAM SHALAT

(Menjaga Kekhusyukan dan Kesempurnaan Ibadah)


Mukadimah Ceramah

Alhamdulillāhi Rabbil ‘ālamīn. Segala puji bagi Allah yang telah mensyariatkan shalat sebagai tiang agama, cahaya bagi hati, dan penolong bagi orang-orang beriman. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad ﷺ, keluarga, sahabat, dan seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Jamaah rahimakumullāh,
Shalat bukan sekadar gerakan jasmani, tetapi ibadah ruhani yang menuntut adab, kekhusyukan, dan pengagungan kepada Allah. Karena itu, para ulama menjelaskan bukan hanya rukun dan syarat shalat, tetapi juga hal-hal yang dimakruhkan, yakni perbuatan yang mengurangi kesempurnaan dan pahala shalat, meskipun tidak membatalkannya.

Allah Ta‘ālā berfirman:

قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ ۝ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ
“Sungguh beruntung orang-orang beriman, yaitu mereka yang khusyuk dalam shalatnya.”
(QS. Al-Mu’minūn: 1–2)

Ayat ini menunjukkan bahwa kualitas shalat menjadi ukuran keberuntungan seorang mukmin.


1. Menengadahkan Pandangan ke Atas

Dalil Hadis

لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ رَفْعِ أَبْصَارِهِمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ
“Hendaklah orang-orang itu berhenti mengangkat pandangan mereka ke langit dalam shalat, atau sungguh penglihatan mereka akan disambar.”
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Ulasan Ulama

  • Imam an-Nawawi menjelaskan: makruh memandang ke atas karena bertentangan dengan sikap khusyuk dan adab di hadapan Allah.
  • Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa pandangan mata adalah pintu hati, jika tidak dijaga, maka hati akan lalai.

2. Meletakkan Tangan di Pinggang

Dalil Hadis

نُهِيَ أَنْ يَصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
“Dilarang seseorang shalat sambil meletakkan tangan di pinggang.”
(Muttafaq ‘Alaih)

Ulasan Ulama

  • Menurut Ibnu Hajar al-‘Asqalani, posisi ini menyerupai gaya orang sombong atau orang yang sedang santai, tidak pantas di hadapan Allah.
  • Dalam riwayat lain, hal ini juga menyerupai perilaku ahli neraka, sehingga dimakruhkan.

3. Menoleh atau Melirik Tanpa Keperluan

Dalil Hadis

هُوَ اخْتِلَاسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلَاةِ الْعَبْدِ
“Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari shalat seorang hamba.”
(HR. al-Bukhārī dan Abu Dāwud)

Ulasan Ulama

  • Imam Ibn Qayyim: setiap lirikan tanpa kebutuhan adalah celah bagi setan untuk mencuri pahala shalat.
  • Menoleh karena darurat (bahaya, anak, dsb.) tidak makruh.

4. Melakukan Perbuatan Sia-sia

Dalil Hadis

اسْكُنُوا فِي الصَّلَاةِ
“Hendaklah kalian tenang dalam shalat.”
(HR. Muslim)

Ulasan Ulama

  • Gerakan kecil yang berulang tanpa kebutuhan menghilangkan kekhusyukan.
  • Imam Syafi’i: gerakan sedikit dibolehkan, tetapi makruh bila berlebihan.

5. Mengikat Rambut atau Melipat Pakaian

Dalil Hadis

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ وَلَا أَكُفَّ ثَوْبًا وَلَا شَعَرًا
“Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh anggota badan dan tidak melipat pakaian serta tidak mengikat rambut.”
(Muttafaq ‘Alaih)

Ulasan Ulama

  • Rambut dan pakaian ikut bersujud bersama pemiliknya.
  • Melipatnya berarti menahan anggota sujud, sehingga makruh.

6. Menyapu Kerikil atau Meratakan Tempat Sujud Berulang-ulang

Dalil Hadis

فَإِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
“Jika memang harus melakukannya, maka cukup sekali saja.”
(HR. Muslim)

Ulasan Ulama

  • Ibnu Hajar al-Haitami: perbuatan ini menunjukkan ketidaksabaran dalam shalat.
  • Sekali saja dibolehkan bila mengganggu sujud.

7. Mengulurkan Pakaian dan Menutup Mulut

Dalil Hadis

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يُغَطِّيَ الرَّجُلُ فَاهُ فِي الصَّلَاةِ
“Rasulullah ﷺ melarang seseorang menutup mulut dalam shalat.”
(HR. Abu Dāwud, at-Tirmidzi – Hasan)

Ulasan Ulama

  • Menutup mulut tanpa uzur menghalangi bacaan dan adab.
  • Jika karena menguap atau bau, diperbolehkan.

8. Shalat di Hadapan Makanan

Dalil Hadis

لَا صَلَاةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ
“Tidak (sempurna) shalat ketika makanan telah dihidangkan.”
(HR. Muslim)

Ulasan Ulama

  • Maksudnya tidak sempurna pahala, bukan tidak sah.
  • Dahulukan makan agar hati tenang dan khusyuk.

9. Shalat Sambil Menahan Buang Air

Dalil Hadis

وَلَا وَهُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Dan tidak (sempurna) shalat seseorang yang menahan buang air kecil atau besar.”
(HR. Muslim)

Ulasan Ulama

  • Menahan hajat menghilangkan kehadiran hati.
  • Kaidah fiqh: “Kekhusyukan didahulukan atas kecepatan.”

10. Shalat dalam Keadaan Mengantuk Berat

Dalil Hadis

فَلْيَرْقُدْ حَتَّى يَذْهَبَ عَنْهُ النَّوْمُ
“Maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya.”
(Muttafaq ‘Alaih)

Ulasan Ulama

  • Imam Nawawi: shalat orang mengantuk dikhawatirkan salah baca bahkan berdoa keburukan untuk diri sendiri.
  • Istirahat sejenak lebih baik daripada shalat tanpa kesadaran.

Penutup Ceramah

Jamaah rahimakumullāh,
Perkara-perkara makruh ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menjaga kemuliaan shalat. Shalat adalah saat kita berdiri di hadapan Raja segala raja, maka adab, ketenangan, dan kekhusyukan adalah keharusan.

Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang:

يُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
“Mendirikan shalat dengan sempurna.”

Āmīn yā Rabbal ‘ālamīn.



Tidak ada komentar