MEMBERI SALAM
MEMBERI SALAM
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita selalu memberi salam satu sama lain. Namun pada zaman sekarang banyak di antara kita yang melalaikan sunnah yang satu ini. Padahal banyak sekali dalil baik dari Al-Qur'an maupun Al-Hadits yang menganjurkan agar kita selalu memberi salam kepada sesama muslim. Firman Allah SWT :Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya.Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat. (QS. 24:27)
Ibnu Jarir meriwayatkan dengan sanadnya dari "Adi bin Tsamit r.a. ia berkata: Bahwasanya seorang perempuan datang kepada Rasulullah SAW maka ia berkata: Hai Rasulullah, sesungguhnya saya berada dalam rumah dalam keadaan yang saya tidak suka orang lain melihat saya. Dan sesungguhnya seorang laki-laki dari kerabat saya sering masuk ke rumah saya dan saya dalam kedaan sepeti itu, apakah yang mesti saya perbuat? Lalu turunlah ayat ini. Setelah turunnya ayat ini maka tidak dibenarkan seseorang masuk ke rumah orang lain, kecuali setelah minta izin dan memberi salam.
Ada beberapa hal yang mesti kita ketahui dalam masalah salam ini yang antara lain adalah:
a. Anjuran agar kita selalu memberi salam.
" Dari Abi Umarah AlBarra bin "Azib r.a. beliau berkata: Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami dengan tujuh perkara ; menjenguk orang sakit, mengikuti jenazah, mendo'akan orang yang bersin, membantu yang lemah, menolong yng didzalimi orang, memberi salam, mengabulkan permintaan seseorang ( yang memohon dengan memakai sumpah). (Muttafaqun 'Alaih )
Kita juga dianjurkan agar selalu memberi salam baik kepada orang yang kita kenal maupun yang tidak kita kenal.
"Dari Abdullah bin "Amar bin "ash r.a. bahwasanya seorang laki laki bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah islam yang paling baik? beliau menjawab: Engkau memberi makan dan memberi (mengucapkan ) salam kepada orang yang kamu kenal dan orang yang belum kamu kenal. ( Muttafaqun 'Alaih )
Memberi salam adalah salah satu cara untuk memperkuat persaudaraan antara sesama muslim, menambah saling cinta antara sesama orang yang beriman.
"Dari Abu Hurairah r.a. beliau berkata: Rasullah SAW bersabda: Kalian tidak akan masuk sorga sehingga kalian beriman, dan kalian tidak beriman sehingga kalian saling mencintai, maukah kalian aku tunjukkan sesutu yang apabila kalian amalkan akan saling mencintai? Sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam di antara kalian." ( HR.Muslim )
Memberi salam adalah salah satu ibadah yang dijanjikan masuk sorga bagi siapa saja yang selalu mengamalkannya.
" Dari Abdullah bin Salam r.a. ia berkata : saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Hal menusia sebarkanlah ( ucapkanlah ) salam, berikanlah makanan, hubungkanlah tali kekeluargaan (shilaturrahim ), Shalatlah sedang orang-orang ( lagi lelap ) tertidur, niscaya kamu akan masuk sorga dengan selamat. ( HR.Ahmad, Tirmizi, Ibnu Majah - Shahih )
b. Permulaan disyari'atkan salam.
Anjuran agar memberi salam sudah ada sejak zaman nabi Adam u
."Dari Abu Hurairah r.a. , dari nabi SAW beliau bersabda: Allah SWT mencipkan Adam u atas rupanya, panjangnya 60 hasta. Maka setelah selesai menciptakannya Allah SWT berfirman: Pergilah dan berilah salam kepada segolongan mereka - segolongan malaikat yang sedang duduk- maka dengarkan apa yang mereka ucapkan sebagai perhormatan kepadamu, maka sesungguhnya apa yang mereka ucapkan adalah perhormatanmu dan perhormatan keturunanmu ( yang beriman ). Maka ia (Adam u ) berkata: assalamu 'alaikum. Mereka menjawab: 'Assalamu'alaikum warahmatullah. Mereka menmbah Warahmatullah, Maka setiap orang yang masuk sorga atas rupa Adam u, maka senantiasa makhluk berkurang setelah itu hingga sekarang. ( HR.Bukhari )
c. Hukum memberi salam dan menjawabnya.Memberi salam adalah sunat dan menjawabnya adalah wajib. Ibnu Abdil Bar menjelaskan bahwa para ulama sepakat tentang hal ini. Namun Qadhi Iyadh meriwayatkan perkataan dari Qadhi Abdul Wahab bahwa memulai adalah sunat atau fardhu kifayah. Qadhi iyadh menjelaskan bahwa yang dimaksud fardhu kifayah di sini adalah bahwa menegakkan sunnah sunnah rasulullah SAW adalah fardhu kifayah. Wallahu "a'lam.
Dari hadits tentang permulaan salam di atas, para ulama sepakat bahwa menambah kalimat dalam menjawab salam adalah masyru' ( disunatkan ) karena hal itu adalah perhormatan yang lebih baik. Firman Allah SWT :
Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan lebih baik, atau balaslah (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu. (QS. 4:86)
Adapun memberi salam kepada orang kafir hukumnya adalah haram.Rasulullah SAW bersabda :
"Janganlah kamu memulai orang Yahudi dan nasrani dengan salam. Maka apabila kalian bertemu mereka ditengah jalan maka persempitlah jalannya kepada yang lebih sempit. ( HR. Muslim ).
Namun kalau dalam satu majlis berkumpul muslim dan non muslin kita tetap disyari'atkan mengucapkan salam kepada yang muslim.
"Dari Usamah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW melewati suatu majlis yang di dalamnya bercampur kaum muslimin dan musyrikin - penyembah berhala dan yahudi - maka nabi memberi salam kepada mereka." ( Muttafaqun 'alaih ).
d. Tatacara memberi salam.Hendaklah yang berkenderaan lebih dulu memberi salam kepada yang berjalan, yang berjalan memberi salam kepada yang duduk, jama'ah yang sedikit memberi salam kepada yang lebih banyak, yang muda memberi salam kepada yang lebih tua.
"Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: Yang bertunggangan (berkenderaan ) memberi salam kepada yang berjalan. Yang berjalan kepada yng duduk, yang sedikit kepada yang lebih banyak."( Muttafun "alaih ).
Dan pada suatu riwayat Bukhari: dan yang muda kepada yang tua.
Kalau terjadi saling berlawanan, siapakah yang mestinya lebih dulu memberi salam? Seperti satu jama'ah melewati satu jama'ah yang lebih sedikit jumlahnya, atau yang lebih muda melewati yang lebih tua. Al Hafidz Ibnu Hajar mengatakan bahwa ia tidak menemukan dalil tentang hal ini. An-Nawawi memandang dari sudut siapa yang lewat. Maka siapa yang datang maka ialah yang harus lebih dulu memberi salam. Apakah ia lebih tua atau lebih muda, banyak atau sedikit; karena yang sedang lewat itu seperti orang yang mau masuk ke sebuah rumah. Wallahu a'alm.
Rujukan :
1. Fath Al Bari -Al Hafidz Ibnu Hajar Jilid 12 Hal. 262-309
2. Riyadhu Ash-Shalihin- An-Nawawi Hal. 273-279.
Abu Muhammad GZ.
Post a Comment