ZAKAT PROFESI


ZAKAT PROFESI

PENGERTIAN
Profesi yang dimaksud adalah mencakup profesi sebagai pegawai negeri, karyawan/pegawai swasta dan wiraswasta (jasa ketrampilan/keahlian).
Zakat profesi adalah yang dikeluarkandari penghasilan profesi jika mencapai nisab zakat. Profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena termasuk dalam cakupan firman Allah Swt yang termaktub dalam surat Al Baqarah 267 :
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) dari hasil usahamu yang halal dan dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu ...."

Memang dalam Mazahib Al Arba'ah berpendapat bahwa penghasilan profesi tidak dizakatkan sekalipun sudah sampai nisab dan haulnya. Sedangkan pendapat selain Ash Syafi'iyah bahwa semua harta yang disimpan (diinvestasikan) kalau sudah sampai nisabnya mesti dikeluarkan zakatnya sekalipun belum sampai haulnya.
Namun sebelumnya menurut Ibnu Abbas, Ibnu mas'ud dan Mu'awwiyah (fakar para sahabah), Az Zuhri Hasan Al Bashri dan Makhul (Tabi'in), kemudian khalifah Umar Bin Abdul Aziz, AL Bakir, Ash-Shadiq, An-Nashir dan Daud Az-zahiri bahwa hasil profesi/jasa wajib dizakatkan ketika menerimanya manakala telah sampai nisabnya meskipun belum sampai haulnya. Karena termasuk dari ummul ayat QS.2 ayat 267. Dan kadar zakatnya 2,5% sesuai ketentuan umum Nash ukuran zakat emas dan perak.

Jadi bisa disimpilkan bahwa seorang muslim wajib mengeluarkan zakat dari hasil usahanya (profesi dan jasa) bila sampai kadar nisabnya diwaktu ia menerima/gajian. Dan apabila ia telah mengeluarkan setiap menerima/gajian maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan di akhir tahun kalender.

PERHITUNGAN NISHAB
Nishab zakat profesi ada yang mengqiyaskan dengan nisab zakat azzaru'watsimar (tanaman dan buah-buahan) yaitu lima watsaq, Rasulullah Saw bersabda yang artinya :
"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang dari lima watsaq" (HR Muslim).

Keterangan : Lima watsaq itu bila dikalkulasikan sama dengan 300 sha' atau 635 kg gabah atau 520 kg beras.

Kemudian ada yang mengqiyaskan dengan nisab naqdain (emas dan perak), sebab hasilnya itu diterima dalam bentuk uang, masa nisabnya sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya :
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad. Abu Dawud dan Abaihaqi Bukhari mengatakan shahih.

Dr. Yusuf AL Qardawi dalam bukunya Fatwa Kontemporer menjelaskan "20 dinar (nisab zakat emas)" ditemukan dalam museum yang menyimpan dinar sejak zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan--merupakan dinar pertama yang diciptakan dan disebarluaskan umat Islam bahwa bobot satu dinar itu sama dengan 4,25 gram. Jika 20 dinar beratnya sama dengan 85 gram atau senilai 96 gram emas (lihat Tabel Ketentuan Wajib Zakat Bazis Pusat).

WAKTU MENGELUARKAN
Zakat penghasilan yang telah mencapai nisabnya dikeluarkan pada setiap kali menerima/gajian, diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat tanaman setiap kali panen. Sebagaimana Allah Swt berfirman :
"... dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya ..." (QS. Al-An'am:141)
Untuk penghaislan harian atau pekanan (mingguan) yang belum mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bilamana mencapai, dikeluarkan zakatnya setaip bulan.

KADAR ZAKAT YANG DIKELUARKAN
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari sisi ini berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan naqdain (emas dan perak). Oleh karena itu maka kadar zakanya yang dikeluarkan diqiyaskan dengan kadar zakat emas dan perak, yaitu rub'ul usyru atau 2,5% dari seluruh penghasilan bruto. Nash yang menjelaskan kadar zakat naqdain sebanyak sebanyak 2,5% adalah sabda Rasulullah Saw :
"Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar ..."HR Ahmad.

ZAKAT HADIAH
1. Jika hadiah itu terkait dengan gaji, maka digabungkan dengan gaji. Dan zakat yang dikeluarkan 2,5%.
2. Jika berupa komisi :
  a). Dari komisi perhitungan persentase keuntungan perusahaan kepada pegawai, zakat yang dikeluarkan 10% seperti tanaman. Dan dikeluarkan setiap kali memperolehnya.
 b). Dari hasil profesinya seperti makelar, maka digolongkan dengan zakat profesi dengan segala keuntungannya.
3. Jika berupa hadiah :
  a). Sumber hadiah tidak terduga duga sebelumnya maka zakatnya 20% seperti rikaz. Rasulullah bersabda yang artinya :
   "Zakat rikaz adalah seperlimanya (20%)". HR Muttafaqun 'Alaih.
 
  b). Sumber hadiah diduga dan diharap, hadiah tersebut digabungkan dengan harta kekayaan yang ada, dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat.

Demikianlah uraian seputar zakat profesi, mudah-mudahan Allah Swt senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya. Amiin.

Referensi :
1. Alquranul Karim
2. Fiqul Islami Waadillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaily Jilid 2
3. Fiqh Zakat, Dr Yusuf Al Qaradhawi.
4. Fiquh Sunnah, Said Sabiq
5. Zakat Profesi, Lembaga Kajian Fiqh AL Khairat Jakarta
6. Buklet Bazis Pusat

Tidak ada komentar