ZAKAT PROFESI
ZAKAT PROFESI
PENGERTIAN
Profesi yang dimaksud adalah mencakup profesi sebagai
pegawai negeri, karyawan/pegawai swasta dan wiraswasta (jasa
ketrampilan/keahlian).
Zakat profesi adalah yang dikeluarkandari penghasilan
profesi jika mencapai nisab zakat. Profesi wajib dikeluarkan zakatnya karena
termasuk dalam cakupan firman Allah Swt yang termaktub dalam surat Al Baqarah
267 :
"Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah
(keluarkan zakat) dari hasil usahamu yang halal dan dari apa yang kami
keluarkan dari bumi untuk kamu ...."
Memang dalam Mazahib Al Arba'ah berpendapat bahwa
penghasilan profesi tidak dizakatkan sekalipun sudah sampai nisab dan
haulnya. Sedangkan pendapat selain Ash Syafi'iyah bahwa semua harta yang
disimpan (diinvestasikan) kalau sudah sampai nisabnya mesti dikeluarkan
zakatnya sekalipun belum sampai haulnya.
Namun sebelumnya menurut Ibnu Abbas, Ibnu mas'ud dan
Mu'awwiyah (fakar para sahabah), Az Zuhri Hasan Al Bashri dan Makhul (Tabi'in),
kemudian khalifah Umar Bin Abdul Aziz, AL Bakir, Ash-Shadiq, An-Nashir dan Daud
Az-zahiri bahwa hasil profesi/jasa wajib dizakatkan ketika menerimanya manakala
telah sampai nisabnya meskipun belum sampai haulnya. Karena termasuk dari ummul
ayat QS.2 ayat 267. Dan kadar zakatnya 2,5% sesuai ketentuan umum Nash ukuran
zakat emas dan perak.
Jadi bisa disimpilkan bahwa seorang muslim wajib
mengeluarkan zakat dari hasil usahanya (profesi dan jasa) bila sampai kadar
nisabnya diwaktu ia menerima/gajian. Dan apabila ia telah mengeluarkan setiap
menerima/gajian maka ia tidak perlu lagi mengeluarkan di akhir tahun kalender.
PERHITUNGAN NISHAB
Nishab zakat profesi ada yang mengqiyaskan dengan nisab
zakat azzaru'watsimar (tanaman dan buah-buahan) yaitu lima watsaq, Rasulullah
Saw bersabda yang artinya :
"Tidak ada zakat pada hasil tanaman yang kurang
dari lima watsaq" (HR Muslim).
Keterangan : Lima watsaq itu bila dikalkulasikan sama dengan
300 sha' atau 635 kg gabah atau 520 kg beras.
Kemudian ada yang mengqiyaskan dengan nisab naqdain (emas
dan perak), sebab hasilnya itu diterima dalam bentuk uang, masa nisabnya
sebagaimana hadits Rasulullah yang artinya :
"Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah
mencapai satu tahun maka zakatnya setengah dinar (2,5%)". HR Ahmad. Abu
Dawud dan Abaihaqi Bukhari mengatakan shahih.
Dr. Yusuf AL Qardawi dalam bukunya Fatwa Kontemporer
menjelaskan "20 dinar (nisab zakat emas)" ditemukan dalam museum yang
menyimpan dinar sejak zaman khalifah Abdul Malik bin Marwan--merupakan dinar
pertama yang diciptakan dan disebarluaskan umat Islam bahwa bobot satu dinar
itu sama dengan 4,25 gram. Jika 20 dinar beratnya sama dengan 85 gram atau
senilai 96 gram emas (lihat Tabel Ketentuan Wajib Zakat Bazis Pusat).
WAKTU MENGELUARKAN
Zakat penghasilan yang telah mencapai nisabnya dikeluarkan
pada setiap kali menerima/gajian, diqiyaskan dengan waktu pengeluaran zakat
tanaman setiap kali panen. Sebagaimana Allah Swt berfirman :
"... dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari
memetik hasilnya ..." (QS. Al-An'am:141)
Untuk penghaislan harian atau pekanan (mingguan) yang belum
mencapai nisab diakumulasikan selama satu bulan, bilamana mencapai, dikeluarkan
zakatnya setaip bulan.
KADAR ZAKAT YANG DIKELUARKAN
Penghasilan profesi dari segi wujudnya berupa uang. Dari
sisi ini berbeda dengan hasil tanaman, dan lebih dekat dengan naqdain (emas dan
perak). Oleh karena itu maka kadar zakanya yang dikeluarkan diqiyaskan dengan
kadar zakat emas dan perak, yaitu rub'ul usyru atau 2,5% dari seluruh
penghasilan bruto. Nash yang menjelaskan kadar zakat naqdain sebanyak sebanyak
2,5% adalah sabda Rasulullah Saw :
"Bila engkau memiliki 20 dinar (emas) dan sudah
mencapai satu tahun, maka zakatnya setengah dinar ..."HR Ahmad.
ZAKAT HADIAH
1. Jika hadiah itu terkait dengan gaji, maka digabungkan
dengan gaji. Dan zakat yang dikeluarkan 2,5%.
2. Jika berupa komisi :
a). Dari komisi perhitungan persentase keuntungan
perusahaan kepada pegawai, zakat yang dikeluarkan 10% seperti tanaman. Dan
dikeluarkan setiap kali memperolehnya.
b). Dari hasil profesinya seperti makelar, maka
digolongkan dengan zakat profesi dengan segala keuntungannya.
3. Jika berupa hadiah :
a). Sumber hadiah tidak terduga duga sebelumnya maka
zakatnya 20% seperti rikaz. Rasulullah bersabda yang artinya :
"Zakat rikaz adalah seperlimanya
(20%)". HR Muttafaqun 'Alaih.
b). Sumber hadiah diduga dan diharap, hadiah tersebut
digabungkan dengan harta kekayaan yang ada, dikeluarkan 2,5 % sebagai zakat.
Demikianlah uraian seputar zakat profesi, mudah-mudahan
Allah Swt senantiasa memberikan taufiq dan hidayah-Nya. Amiin.
Referensi :
1. Alquranul Karim
2. Fiqul Islami Waadillatuhu, Dr. Wahbah Zuhaily Jilid 2
3. Fiqh Zakat, Dr Yusuf Al Qaradhawi.
4. Fiquh Sunnah, Said Sabiq
5. Zakat Profesi, Lembaga Kajian Fiqh AL Khairat Jakarta
6. Buklet Bazis Pusat
Post a Comment